Liputan di Zona Bahaya: Siapa Menjamin Keselamatan Jurnalis di Laut?

Doktor Kriminologi Universitas Indonesia, Jurnalis Senior Nusantara TV
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Nastiti Lestari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kami, para jurnalis, berduka. Operasi pencarian dan pertolongan gabungan terhadap M. Bagus Khoirunnas dari ANTARA, Ari Basuki dari Merdeka.com, Yudistiro Pranoto dari iNews.id, Firdaus Wajidi dari Anadolu Agency, dan Donal Husni, pewarta foto lepas; serta tiga awak kapal cepat Arupadhatu I, resmi dihentikan setelah sepuluh hari tak menemukan tanda-tanda keberadaan mereka. Tiga kru tersebut ialah Warta, kapten kapal; Surakman, anak buah kapal; serta Heriyanto, pemandu perjalanan.
Meski demikian, Basarnas menyatakan operasi dapat dibuka kembali apabila muncul petunjuk baru.

Tragedi ini pertama-tama adalah soal kemanusiaan: keluarga menunggu, rekan-rekan menaruh harapan, dan tim pencari terus menyisir laut. Tetapi, peristiwa ini juga menyisakan pertanyaan yang tak boleh surut bersama gelombang: ketika seseorang berangkat ke laut untuk bekerja, siapa yang menjamin perjalanan itu diselenggarakan dengan perlindungan keselamatan yang memadai?
Memasuki hari kesembilan, Basarnas bersama unsur TNI, Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta relawan memperluas operasi menjadi delapan sektor laut dengan luas sekitar 3.439 mil laut persegi. Penyisiran tidak lagi hanya berpusat di sekitar Selat Sunda, melainkan mengikuti perhitungan arus hingga pesisir Pulau Enggano dan perairan Bengkulu.
Siang itu, lima rekan jurnalis dan tiga awak kapal meninggalkan Carita menuju Anak Krakatau, mengikuti peristiwa erupsi yang sedang menyita perhatian publik. Namun, kawasan yang dituju masih berstatus Level III atau Siaga. Aktivitas dalam radius tiga kilometer dari pusat gunung dilarang.
Di luar ancaman erupsi, lontaran material pijar, dan abu vulkanik, perjalanan menuju kawasan itu juga berlangsung di laut terbuka—menghadapi angin, arus, gelombang yang berubah, jarak pandang, dan kemungkinan komunikasi terputus.
Tidak adanya peringatan tsunami tidak serta-merta menjadikan pelayaran di Selat Sunda aman. Kapal kecil tetap rentan terhadap kombinasi gelombang, angin, arus, jarak pandang, kondisi mesin, kapasitas muatan, stabilitas kapal, serta keterbatasan navigasi dan komunikasi.
Kondisi yang dihadapi tim SAR dalam beberapa hari terakhir memperlihatkan betapa cepat perairan di sekitar Anak Krakatau dapat berubah: gelombang, kabut, dan sebaran abu vulkanik membatasi visibilitas, sementara aktivitas gunung menjadi pertimbangan dalam menentukan pola pencarian demi keselamatan personel di lapangan.
Dalam perspektif kriminologi risiko, ancaman alam tidak pernah berdiri sendiri. Laut, cuaca, dan aktivitas vulkanik memang tidak sepenuhnya dapat dikendalikan manusia. Namun, tingkat kerentanan penumpang juga dipengaruhi oleh cara sebuah perjalanan diselenggarakan.
Risiko dapat meningkat apabila keputusan berlayar tidak didasarkan pada pembacaan kondisi cuaca dan perairan yang memadai; apabila kelayakan kapal dan perlengkapan keselamatannya tidak diperiksa secara ketat; apabila kapasitas, rute, serta waktu keberangkatan tidak diperhitungkan secara cermat; atau apabila sistem komunikasi darurat tidak tersedia dan tidak dapat berfungsi ketika diperlukan.
Karena itu, pertanyaannya tidak berhenti pada apa yang terjadi setelah kapal hilang kontak. Yang sama pentingnya adalah bagaimana risiko dipetakan sebelum kapal meninggalkan dermaga; siapa yang berwenang menetapkan kelayakan perjalanan; standar keselamatan apa yang harus dipenuhi; serta bagaimana pengawasan memastikan standar tersebut dijalankan, bukan sekadar tercantum dalam dokumen.
Dalam konteks ini, perlindungan penumpang bukan semata persoalan teknis pelayaran. Ia menyangkut kewajiban kehati-hatian dan akuntabilitas pihak yang menyelenggarakan perjalanan terhadap orang-orang yang diangkutnya.
Kelima rekan jurnalis berada di kapal sebagai penumpang. Keselamatan mereka bergantung pada kondisi kapal, kompetensi kru, keputusan mengenai rute dan waktu keberangkatan, pembacaan cuaca, serta tersedianya perangkat keselamatan dan komunikasi. Karena itu, tanggung jawab perlindungan tidak semestinya dibebankan terutama kepada mereka yang berada di atas kapal.
Kerangka ini bukan untuk menyimpulkan pelanggaran atau menunjuk pihak yang bersalah sebelum pemeriksaan selesai. Namun, musibah tidak boleh berhenti dijelaskan sebagai “laut yang ganas”. Ketika risiko dapat diperkirakan dan dikurangi, tata kelola keselamatan—termasuk setiap kemungkinan kegagalan mitigasi—patut diperiksa secara terbuka.
Sejarah peliputan di Indonesia menyimpan peringatan serupa. Pada 25 Februari 2007, ketika sejumlah jurnalis dan penyidik berada di bangkai KM Levina I untuk meliput dan memeriksa kapal yang sebelumnya terbakar, kapal itu mendadak karam dan terbalik. Dalam peristiwa tersebut, Suherman, kamerawan Lativi, serta Mohamad Guntur Syaifullah—kamerawan dan senior saya di Liputan 6 SCTV—meninggal akibat tenggelam.
Musibah itu menunjukkan bahwa lokasi penanganan tidak otomatis aman hanya karena sudah berada dalam operasi resmi. Akses ke wilayah berisiko tetap memerlukan penilaian bahaya, pengendalian lokasi, dan perlindungan yang jelas.
Pengalaman peliputan berisiko di banyak negara menunjukkan bahwa keselamatan jurnalis bukan urusan personal semata. Jurnalis dapat meninggal saat penugasan di wilayah perang, konflik, demonstrasi, bencana, maupun lingkungan berbahaya lainnya.
UNESCO mencatat 162 jurnalis, pekerja media, dan pembuat konten meninggal sepanjang 2022–2023. Angka itu mengingatkan bahwa risiko profesi pantang diperlakukan sebagai konsekuensi yang wajar atau tak terhindarkan. Panduan Safety Guide for Journalists yang diterbitkan Reporters Without Borders (RSF) bersama UNESCO pada 2017 menempatkan penilaian risiko, kesiapan peralatan, komunikasi cadangan, informasi rute, serta rencana darurat sebagai prasyarat sebelum memasuki wilayah berbahaya.
Dalam peliputan bencana, prinsip tersebut makin penting karena ancaman dapat berubah cepat dan tidak seluruhnya dapat dilihat dari daratan.
Operasi pencarian boleh dihentikan, tetapi harapan agar lima rekan jurnalis dan tiga awak kapal ditemukan tidak seharusnya berakhir. Pada saat yang sama, apa pun perkembangan berikutnya, evaluasi terbuka atas tata kelola perjalanan laut menuju kawasan berisiko tetap diperlukan. Tujuannya bukan mendahului kesimpulan di tengah duka, melainkan memastikan perlindungan keselamatan tidak menjadi perhatian setelah sebuah kapal hilang di laut.
