Konten dari Pengguna

Madiun: Membongkar Kekerasan, Bukan Mengagungkan Tersangka

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nastiti Lestari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pembunuhan terhadap DH (30) dan anaknya, AGF (4), di Madiun tidak boleh berakhir sebagai cerita tentang kecerdasan orang yang diduga merenggut nyawa mereka. DBM (40) telah ditetapkan sebagai tersangka. Yang perlu diurai bukan keistimewaan dirinya, melainkan rangkaian tindakan, keputusan, dan kemungkinan relasi kekerasan yang mendahului kematian kedua korban.

Ilustrasi TKP. Foto: Magnific AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TKP. Foto: Magnific AI

Karena itu, konferensi pers Polda Jawa Timur perlu dicermati bukan hanya dari informasi yang disampaikan, tetapi juga dari cara perkara ini dibingkai. Bagaimana menjelaskan kejahatan kepada publik tanpa mengglorifikasi tersangka, menyalahkan korban, atau mendahului pembuktian?

Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti terabaikannya law of individuality: kekhasan individu tidak dapat diringkas menjadi satu atribut. IQ tinggi bukan motif, bukan diagnosis, dan tidak menjelaskan pembunuhan dengan sendirinya. Satu atribut tidak cukup untuk menerangkan keseluruhan perilaku seseorang, terlebih rangkaian tindakan yang berujung pada kematian dua korban.

Informasi psikologis dapat menjadi bagian penting pemeriksaan, tetapi penyebutan tersangka sebagai sosok pintar atau superior tidak menggantikan penelusuran atas perbuatannya. Penjelasan harus bertumpu pada bukti mengenai apa yang dilakukan, bagaimana rangkaian tindakan berlangsung, dan apa yang melatarbelakanginya.

Sebagaimana diingatkan Reza, dasar pertanggungjawaban pidana adalah perbuatan yang terbukti, bukan tingkat kecerdasan atau profil seseorang.

Menelusuri hubungan sebelum pembunuhan

Autopsi kriminologis perkara ini perlu bergerak mundur: adakah ancaman, pembatasan, penghinaan, atau kekerasan sebelum pembunuhan? Pertengkaran terakhir belum tentu mengungkap keseluruhan hubungan.

Komnas Perempuan menyebut kasus ini sebagai femisida. Penyebutan tersebut mengarahkan perhatian pada konteks kekerasan terhadap perempuan dalam relasi intim. Yang perlu ditelusuri ialah ketimpangan kuasa, rasa memiliki atas pasangan (possession), atau kehendak menghukum korban karena menjalankan otonominya.

Pembatasan, pengawasan, intimidasi, dan ancaman berulang dapat membentuk coercive control, yakni pola pengendalian untuk membuat pasangan tunduk kepada the dominant—pihak yang menempatkan dirinya sebagai penguasa dalam hubungan. Ada atau tidaknya pola tersebut tetap harus dibuktikan.

Pemikir feminis bell hooks menulis dalam All About Love: New Visions, “Love and abuse cannot coexist”—cinta dan kekerasan tidak dapat berjalan beriringan. Pengawasan tidak serta-merta berarti perhatian; ancaman bukan perlindungan; dan kehendak menguasai pasangan tidak berubah menjadi cinta hanya karena disebut demikian.

Perkawinan siri bukan penyebab otomatis kekerasan. Relevansinya terletak pada apakah status tersebut memengaruhi posisi tawar DH, pemenuhan hak, dan akses terhadap perlindungan. Status perkawinan tidak boleh dijadikan dasar penilaian moral terhadap korban.

Pernyataan Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing bahwa “hanya percekcokan di saat itu saja yang menyebabkan emosi sesaat” perlu dikritisi. Terlebih, pernyataan itu dilanjutkan dengan ungkapan “mungkin tersangka harus mengambil tindakan seperti itu”. Terlepas dari maksud pembicaranya, kata “harus” berisiko menampilkan kekerasan sebagai tindakan yang terpaksa diambil, seolah pertengkaran meniadakan pilihan lain.

Konflik bukan alasan yang membenarkan pembunuhan. Penjelasan mengenai emosi pun tidak cukup untuk menerangkan seluruh rangkaian tindakan, termasuk pembunuhan terhadap AGF. Penyidikan perlu membedakan konteks konflik, pembentukan niat, dan keputusan yang diambil terhadap masing-masing korban, bukan melebur semuanya ke dalam narasi percekcokan pasangan.

Tekanan bukan pembenaran

Pertengkaran dapat menimbulkan kemarahan, tetapi kemarahan tidak otomatis menghasilkan tindak kekerasan, apalagi pembunuhan. Robert Agnew, melalui general strain theory, menjelaskan bahwa tekanan dapat memunculkan emosi negatif dan meningkatkan kemungkinan respons kriminal. Hubungannya tidak mekanis: cara seseorang memaknai tekanan dan pilihan responsnya tetap penting.

Seseorang bahkan dapat merasa diperlakukan tidak adil ketika yang dipersoalkan sebenarnya adalah perilakunya sendiri. Merasa tertekan tidak membuktikan bahwa orang lain bersalah. Karena itu, menjelaskan keadaan emosional tersangka berbeda dari membenarkan tindakannya.

Penggunaan diksi juga perlu dicermati. Ungkapan “terpaksa”, “gelap mata”, atau “korban terus mendesak” dapat menggeser tanggung jawab apabila diulang tanpa pemeriksaan. Albert Bandura menempatkan pengalihan kesalahan kepada korban sebagai salah satu mekanisme moral disengagement: seseorang melepaskan tindakan merugikannya dari kecaman moral dengan menggambarkan korban sebagai penyebabnya. Ini merupakan kemungkinan mekanisme pembenaran yang perlu diperiksa, bukan diagnosis terhadap DBM.

AGF bukan catatan kaki

AGF bukan catatan kaki dalam pembunuhan ibunya. Ia adalah korban tersendiri: seorang anak yang memiliki hak dan kehidupan, serta masa depan yang dirampas. Secara viktimologis, kematiannya tidak boleh dilebur menjadi sekadar akibat lanjutan konflik orang dewasa atau diposisikan sebagai “korban tambahan”.

Dalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pun, anak bukan sekadar saksi kekerasan terhadap orang dewasa. Ia dapat menjadi korban langsung sekaligus sasaran dominasi. Ketika anak diancam atau disakiti untuk menekan dan menghukum pasangan, kekerasan itu dapat bekerja sebagai abuse by proxy, bagian dari coercive control. Namun, pola tersebut tidak serta merta dilekatkan pada perkara ini.

Dugaan polisi bahwa DBM membunuh anak sambungnya, AGF, karena khawatir ia menjadi saksi menuntut pemeriksaan tersendiri atas motif, pembentukan niat, dan keputusan yang menyasar anak tersebut. Jika terbukti, pembunuhan AGF tidak cukup dijelaskan sebagai kelanjutan “emosi sesaat” akibat percekcokan pasangan. Perampasan nyawanya harus memperoleh tempat tersendiri dalam rekonstruksi perkara dan pertanggungjawaban pidana DBM.

Pembuktian unsur berencana

DBM dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Namun, penuntut umum tetap harus membuktikan unsur berencana, termasuk pembentukan kehendak dalam keadaan tenang, kesempatan mempertimbangkan kembali dan membatalkan keputusan, serta keadaan saat pelaksanaan.

Perencanaan menghapus jejak tidak otomatis membuktikan perencanaan pembunuhan; keduanya harus dihubungkan melalui bukti. Sebaliknya, adanya pertengkaran tidak dengan sendirinya menggugurkan kemungkinan perencanaan.

Mengembalikan perhatian kepada korban

Pemberitaan tidak perlu berlomba menjadikan tersangka sosok paling cerdas, paling tenang, atau paling mengerikan. Penjelasan yang berguna justru menelusuri keputusan-keputusannya, menguji keterangannya, dan memastikan kehidupan korban tidak direduksi menjadi detail kematian.

DH dan AGF bukan sekadar bagian dari kisah DBM. Keduanya adalah pusat perkara ini. Keadilan menuntut pembuktian yang cermat, pertanggungjawaban yang tegas, serta perhatian kepada keluarga yang ditinggalkan—tanpa menyalahkan korban dan tanpa mengagungkan orang yang diduga merenggut kehidupan mereka.