Vigilantisme dan Retaknya Negara Hukum

Doktor Kriminologi Universitas Indonesia, Jurnalis Senior Nusantara TV
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Nastiti Lestari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tangisan seorang anak perempuan di depan jasad ayahnya yang tewas dikeroyok massa karena diduga mencuri ayam di Tabanan, Bali, menjadi simbol paling tragis dari kekerasan yang terus berulang di ruang publik. Kasus serupa terjadi di Morowali, Menteng, dan Jatiluhur. Nyawa melayang dalam situasi yang berbeda, tetapi dengan pola yang sama: kecurigaan berubah cepat menjadi kepastian, lalu menjelma hukuman jauh sebelum proses pengadilan.

Dugaan yang Menjadi Hukuman
Dari kacamata kriminologi sosial, pola tersebut menunjukkan bahwa penghakiman massa bukan sekadar luapan emosi spontan, melainkan hasil interaksi antara situasi pemicu dan struktur sosial yang rapuh. Dalam kerangka social disorganization, melemahnya kohesi sosial dan rendahnya kepercayaan terhadap aparat membuat kontrol formal kehilangan wibawa. Akibatnya, warga membangun “ketertiban alternatif” yang bertumpu pada asumsi, bukan prosedur.
Penjelasan berikutnya dapat dilihat melalui konsep de-individuation. Dalam kerumunan, identitas personal larut dan rasa tanggung jawab menyusut. Individu tidak lagi bertindak sebagai “saya”, melainkan sebagai bagian dari “kita” yang anonim. Kondisi ini menurunkan hambatan moral dan membuat tindakan ekstrem lebih mudah dibenarkan, karena tanggung jawab tersebar di antara banyak orang.
Pada lapis berikutnya, teori frustration-aggression menjelaskan bagaimana kemarahan sosial mencari saluran. Di tengah tekanan ekonomi, pengalaman menjadi korban kejahatan, atau rasa tidak aman yang berulang, frustrasi tidak selalu diarahkan secara rasional. Ia cenderung dialihkan kepada target yang tersedia—yakni orang yang dicurigai. Label sosial seperti “residivis”, “preman”, atau “pengangguran” memperkuat proses ini, karena memberi justifikasi moral semu terhadap kekerasan.
Gustave Le Bon sejak lama menggambarkan dinamika ini. Dalam kerumunan, menurutnya, individu mengalami penurunan kapasitas rasional dan peningkatan sugestibilitas. Orang yang sendirian mungkin ragu untuk memukul, tetapi di tengah massa, tindakan yang sama terasa lebih ringan karena dilakukan bersama. Inilah mekanisme psikologis yang membuat kekerasan kolektif sering terjadi tanpa jeda refleksi.
Tabanan dan Morowali memperlihatkan bagaimana mekanisme tersebut bekerja secara utuh. Kecurigaan tidak lagi diperlakukan sebagai dugaan, melainkan datang sebagai kebenaran. Massa mengambil alih fungsi penegakan hukum: menentukan siapa yang bersalah sekaligus menjatuhkan hukuman. Inilah vigilantisme—pergeseran otoritas dari negara ke kerumunan.
Jatiluhur menunjukkan variasi yang berbeda. Korbannya seorang satpam yang menjalankan fungsi kontrol sosial, yakni menegur vandalisme yang dilakukan sekelompok pemuda. Ini menandakan bahwa kekerasan kolektif tidak selalu diarahkan kepada “pelaku kejahatan”, tetapi juga dapat muncul sebagai resistensi terhadap kontrol itu sendiri. Ketertiban dibaca sebagai ancaman, lalu dibalas dengan agresi.
Sementara itu, kasus Menteng memperlihatkan bagaimana kekerasan kolektif dapat bereskalasi melalui identitas. Ketika konflik berkembang menjadi isu SARA, pendekatan kriminologis mengarah pada teori konflik sosial: identitas kerap berfungsi sebagai alat mobilisasi, sementara penyebab mendasarnya berkaitan dengan ketimpangan, kompetisi sumber daya, serta lemahnya mediasi institusional. Dengan kata lain, identitas sering menjadi pemicu yang tampak, bukan akar tunggal persoalan.
Dari sana, satu dampak lain mulai terlihat: desensitisasi. Paparan berulang terhadap kekerasan menurunkan sensitivitas moral individu. Video pengeroyokan yang tersebar, narasi pembenaran di media sosial, hingga percakapan sehari-hari yang permisif membuat tindakan keras terasa semakin normal.
Ambang batas tentang apa yang dianggap “berlebihan” perlahan bergeser. Respons keras di luar prosedur hukum tidak lagi dipandang sebagai penyimpangan, melainkan sebagai pilihan yang dapat dimaklumi.
Batas Warga dan Hukum
Setelah kekerasan seolah dinormalisasi dan batas antara kontrol sosial serta pembalasan makin kabur, polemik “sayembara KDM” patut dibaca serius. Ketika warga diberi insentif untuk menangkap pelaku kejahatan, garis antara partisipasi keamanan dan main hakim sendiri menjadi semakin tipis.
Amnesty International Indonesia mengingatkan bahwa pendekatan seperti itu berisiko melegitimasi kekerasan ekstra-legal dan membuka ruang bagi pelanggaran HAM. Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pembuktian bersalah adalah kewenangan pengadilan, bukan masyarakat. Menteri HAM Natalius Pigai juga mengingatkan bahwa warga sipil tidak terlatih untuk mengambil tindakan yang berpotensi memicu pertumpahan darah. Peringatan-peringatan itu penting, sebab niat menjaga keamanan tidak boleh berubah menjadi pembenaran untuk mengambil alih hukum.
Karena itu, garis batas antara partisipasi warga dan vigilantisme harus dijaga tegas. Dalam kerangka hukum, Perkapolri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat menempatkan warga sebagai mitra dalam pencegahan dan deteksi dini, bukan sebagai pelaku penindakan. Warga berfungsi sebagai “mata dan telinga”, sementara kewenangan koersif tetap berada pada aparat. Ketika batas ini kabur, terutama saat kekerasan mulai dinormalisasi, ruang bagi tindakan ekstra-legal akan semakin terbuka.
Pada akhirnya, negara hukum justru diuji ketika emosi publik memuncak. Respons cepat aparat, kehadiran yang konsisten, serta komunikasi yang membangun kepercayaan menjadi kunci untuk mencegah eskalasi. Tanpa itu, kekosongan otoritas akan mudah diisi oleh kerumunan dan logika kekerasan di luar hukum.
Dalam istilah Hobbes, keadaan semacam ini mendekati bellum omnium contra omnes, saat tatanan sosial melemah dan kekerasan menjadi bahasa yang dominan. Vigilantisme bergerak ke arah itu: ketika kekerasan dibenarkan sebagai jalan pintas menuju keadilan, yang hilang bukan hanya kewibawaan hukum, tetapi juga rasa aman yang menjadi hak paling dasar setiap warga.
