Keseruan Pelatihan Peradilan Semu Hukum Perdata Oleh Mahasiswa FH UPNVJ

Nasya Zulaekha Putri Algamar
Saya merupakan mahasiswa aktif Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta dan sekarang menjadi bagian dari Kumparan Buddies.
Konten dari Pengguna
21 Maret 2023 5:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nasya Zulaekha Putri Algamar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : Dokumen Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Dokumen Pribadi
ADVERTISEMENT
Praktik hukum merupakan mata kuliah yang wajib diajarkan kepada mahasiswa Fakultas Hukum UPNVJ. Mata kuliah yang diajarkan praktik hukum tersendiri dibagi menjadi tiga yakni praktik hukum perdata, hukum peradilan tata usaha negara, dan hukum pidana. Melalui mata kuliah praktik hukum, mahasiswa dituntut untuk dapat mengimplementasikan teori yang telah diajarkan pada semester sebelumnya dan mempraktikan secara langsung proses persidangan agar mahasiswa mendapatkan pengetahuan bagaimana cara proses persidangan.
ADVERTISEMENT
Pelatihan praktik hukum ini diatur sedemikian rupa dengan memenuhi standar persidangan sebenarnya yang terdiri dari tiga orang hakim, panitera, penasihat hukum penggugat, penasihat hukum tergugat, saksi penggugat, saksi tergugat dan penyumpah. Pada pelaksanaanya mahasiswa diperbolehkan memilih kasus yang riil dan sudah dipersidangkan, serta sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung pada sengketa tersebut. Berdasarkan hal tersebut, para mahasiswa diajarkan untuk memainkan peran yang telah ditentukan sembari belajar lebih dalam terkait kasus yang digelar.
Dokumentasi sedang melangsungkan pelatihan praktik hukum di ruangan sidang Fakultas Hukum UPNVJ. Sumber : Pribadi
Dibawah naungan Dr. Heru Sugiono, S.H,. M.H. kegiatan pelatihan praktik peradilan semu hukum perdata dilaksanakan pada Kamis, 2 Maret 2023. Kegiatan ini dibuka langsung oleh beliau dan mempersilahkan seluruh kelompok mahasiswa yang terdiri dari tiga kelompok mempraktikan risalah persidangan dan segala berkas yang telah dipersiapkan. Karena proses peradilan semu dilakukan selayaknya peradilan sesungguhnya, maka prosesnya pun dilakukan secara bertahap. Dimana mahasiswa mengawali persidangan dengan pembacaan gugatan, sekaligus pembacaan jawaban dari pihak tergugat. Setelah proses jawab-menjawab selesai, dilanjutkan dengan pembacaan replik maupun duplik yang disiapkan oleh dari pihak penggugat dan tergugat. Selanjutnya agenda dilanjutkan dengan proses pembuktian oleh saksi-saksi yang telah disediakan dari setiap pihak, dan terakhir persidangan akan ditutup dengan pembacaan kesimpulan, serta putusan hakim yang dilakukan di akhir persidangan.
ADVERTISEMENT
Mengingat pentingnya mata kuliah praktik hukum, maka Bapak Dr. Heru Sugiono, S.H,. M.H selaku dosen pengampu juga memberikan saran dan masukan kepada seluruh mahasiswa yang telah melaksanakan pelatihan persidangan tersebut. Segala tanggapan yang diberikan berguna untuk memberikan solusi kepada mahasiswa agar dapat fokus dan mampu menghadapi kesulitan-kesulitan saat melakukan persidangan. Selain itu, pelatihan persidangan juga menjadi wadah bagi mahasiswa untuk mengembangkan kemampuanya di bidang hukum dan menerapkan hukum acara di muka persidangan.
Mahasiswa Fakultas Hukum UPNVJ sedang melakukan dokumentasi bersama seusai pelatihan sidang. Sumber : Pribadi
Harapan kegiatan pelatihan maupun praktik peradilan semu ini dapat terus dikembangkan, sehingga dengan adanya praktik hukum secara langsung mahasiswa dapat memiliki pengetahuan tidak hanya berupa teori tetapi juga berupa pemahaman bagaimana bentuk praktik peradilan semu maupun bentuk pemberian bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, oleh karena itu pembelajaran mata kuliah Fakultas Hukum UPNVJ memiliki dampak yang sangat besar kepada seluruh mahasiswa aktif Fakultas Hukum dalam mewujudkan mahasiswa yang berintegritas dan menjunjung tinggi keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.
ADVERTISEMENT