Mahasiswa UPNVJ Lulus Usai Meneliti Tentang Perlindungan Hukum Cryptocurrency

Nasya Zulaekha Putri Algamar
Saya merupakan mahasiswa aktif Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta dan sekarang menjadi bagian dari Kumparan Buddies.
Konten dari Pengguna
23 Januari 2023 16:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nasya Zulaekha Putri Algamar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta.
ADVERTISEMENT
Mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta (UPNVJ) Muhammad Al Hadi Murizqy meraih gelar Sarjana Hukum usai melakukan penelitian terkait permasalahan Keamanan dan Perlindungan Hukum Cryptocurrency di Indonesia dengan menyajikan pembahasan informatif guna mengurangi resiko terjadinya kerugian saat melakukan investasi crypto di platform crytocurrency exchange terutama kerugian yang diakibatkan oleh kejahatan cyber.
ADVERTISEMENT
Diseminasi yang dilaksanakan pada tanggal 5 Januari 2023, bertempat di Ruang Sidang Diseminasi Lantai 3 Gedung Yos Sudarso yang diketuai oleh Dr. Heru Sugiyono, SH.MH, dan Dr. Suherman, S.H.,LL.M., H. Heru Suyanto, S.H., M.H., C.L.A. sebagai anggota penguji bersama Rianda Dirkareshza, S.H., M.H. sebagai penguji sekaligus dosen pembimbing.
Artikel Jurnal yang terpublish di Website Jurnal Ius Constituendum Sinta 3, berjudul Peninjauan Aspek Keamanan dan Perlindungan Hukum Terhadap Investor Cryptocurrency dilatarbelakangi karena berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) mencatat peningkatan nilai transaksi aset crypto di Indonesia setiap tahunnya mengalami peningkatan serta maraknya terjadinya kejahatan cyber terutama hacking, scamming dan phising dalam berinvestasi cryptocurrency, oleh karena itu dibutuhkan suatu pembahasan penyelesaian problematika cryptocurrency terkait kejelasan perlindungan hukum, upaya penyelesaian konflik, dan informasi tentang keamanan investasi cryptocurrency di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam paparanya, ia menjelaskan bahwa nasabah investor cryptocurrency harus memilih aset crypto yang telah terdaftar dan tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto dan nasabah investor crypto diwajibkan untuk menggunakan platform cryptocurrency exchange yang telah mendapat izin operasional dari Bappebti guna mengurangi resiko nasabah investor crypto mengalami kerugian yang diakibatkan oleh platform cryptocurrency exchange dan aset crypto yang tidak memiliki izin Bappebti.
“Semoga hasil penelitian ini dapat menjadi sumber informasi atas permasalahan yang timbul terkait ruang lingkup investasi cryptocurrency serta penelitian ini diharapkan dapat memberi masukan kepada pihak yang berwenang mengenai ketegasan penegakan hukum terhadap investasi online cryptocurrency ” ucap Muhammad Al Hadi setelah sidang berlangsung.
ADVERTISEMENT