Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pernikahan Dini : Dampak dan Penyebab Terhadap Kesehatan Mental
19 Agustus 2024 16:08 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Nasywa kalandara Rihhadatulaisy tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Wonogiri, 28 Juli 2024 – Pernikahan dini di Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri,masih menjadi isu penting dengan dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan remaja. perniakahan dini ini sering kali menyebabkan berbagai masalah kesehatan, baik mental maupun fisik.
ADVERTISEMENT
Pernikahan Dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang masih dikategorikan anak anak atau remaja yang berusia 19 tahun. menurut undang undang nomor 6 tahun 2019 pasal 7 ayat 1 menjelaskan bahwa usia menikah mencapai usia 19 tahun. namun menurut BKKBN usia ideal untuk menikah adalah 21 tahun untuk perempuan dan 25 untuk laki laki hal ini dikarenakan dianggap sudah matang secara fisik maupun psikologis.
Terdapat Faktor yang mempengaruhi antara lain yaitu faktor ekonomi,Faktor married by accident serta faktor budaya hal ini dikarenakan budaya merupakan hal yang turun menurun dari keluarga sehingga pernikahan dini juga dapat terjadi kepada anak mereka dan peristiwa ini akan menjadi budaya di dalam lingkungan keluarga, selain itu terdapat dampak dari pernikahan dini antara lain yaitu dampak secara kesehatan yang dapat berpengaruh kepada fisik, kehamilan pada usia dini dapat memberikan resiko mengenai kesehatan bayi yang dikandung dan dampak secara psikologis, remaja yang menikah di usia dini rentan dengan perasaan cemas yang berlebih, ketakutan,dan kekahawatiran saat menghadapi masalah dalam rumah tangga. sehingga dapat menyebabkan tekanan pada jiwa mereka yang dapat memunculkan stress serta depresi bagi individu yang menikah usia dini.
ADVERTISEMENT
oleh karena itu perlu adanya pencegahan dalam usia pernikahan dini antara lain yaitu remaja difokuskan untuk mengembangkan diri secara akademis maupun non akademis serta diberikan edukasi dan kesadaran yang bertujuan untuk meningkatkan pemhaman dan kesadaran mengenai hak anak dan pentingnya pendidikan.
Dengan Kegiatan yang dilaksanakan mahasiswa KKN Universitas Diponegoro oleh saudari Nasywa Kalandara dalam memberikan pemahaman mengenai pernikahan dini melalui kader di desa jatimarto diharapkan dapat memberikan dampak positif dan memberikan pemhaman mengenai pernikahan dini serta dampak dan penyebabnya yang bertujuan juga dapat menjadi pemhaman mengenai pernikahan dini serta dampak dan penyebab kepada masyarakat dan remaja di desa jatimarto.
Penulis: Nasywa Kalandara R
Dosen Pembimbing Lapangan: Yuli Prasetyo Adhi, S.H., M.Kn; Muh. Fauzi, S.K.M., Ph.D.
ADVERTISEMENT
Lokasi: Desa Jatimarto, Kecamatan Ngajidorojo, Kabupaten Wonogiri