Anggota Komisi III DPR soal OTT BNPB di Tengah Karhutla: Iblis pun Minder

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota Komisi III DPR Abdullah. Foto: Instagram/@abduh.za
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi III DPR Abdullah. Foto: Instagram/@abduh.za

Anggota Komisi III DPR, Abdullah, mengecam dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ia menilai kasus tersebut sangat ironis karena terjadi ketika masyarakat di sejumlah wilayah masih berjuang menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Saya sangat kecewa dengan peristiwa OTT KPK di lingkungan BNPB. Jika terbukti korupsi, iblis pun minder melihat perbuatan seperti itu,” kata Abdullah dalam keterangannya, Kamis (15/10).

“Di saat masyarakat di sejumlah daerah sedang berjuang menghadapi karhutla berkepanjangan dengan dampak yang sangat parah, kita justru mendapati dana kebencanaan disalahgunakan,” sambungnya.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat BNPB pada Selasa (13/10) malam. Belasan orang ditangkap dalam operasi tersebut.

KPK kemudian menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan BNPB. Salah satunya ialah Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto.

Dalam perkara tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 3,3 miliar, ratusan gram emas, hingga aset kripto senilai Rp 1 miliar.

Pihak swasta Syifa Nrika Ghifarian (kedua kanan) berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Abdullah meminta KPK mengusut perkara tersebut secara menyeluruh. Ia juga mendesak lembaga antirasuah itu mendalami kemungkinan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di sektor lain di lingkungan BNPB.

“Saya mendesak KPK berkoordinasi dengan BPK untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola keuangan BNPB. Audit ini penting untuk memastikan anggaran penanganan bencana digunakan sesuai kebutuhan, tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan,” ungkap Abdullah

Berdasarkan informasi KPK, dugaan praktik korupsi di lingkungan BNPB tersebut diperkirakan telah berlangsung selama tiga hingga empat tahun terakhir. Perkara ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan anggaran dana siap pakai yang diperuntukkan bagi penanganan kondisi darurat bencana.

Dalam pelaksanaannya, para pelaku diduga memanfaatkan mekanisme pengadaan darurat yang memungkinkan penunjukan langsung. Mekanisme tersebut diduga dimanipulasi untuk memperoleh keuntungan pribadi

Pengendara berkendara melintasi jalan saat kabut asap kebakaran hutan menyelimuti kawasan Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (14/10/2026). Foto: REUTERS/Arief Rahman Septian Prathama

Menanggapi dugaan tersebut, Abdullah menyoroti kemungkinan penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi dalam keadaan tertentu. Ia merujuk Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ketentuan tersebut mengatur kemungkinan pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu, termasuk apabila korupsi dilakukan terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, krisis ekonomi dan moneter, serta pengulangan tindak pidana korupsi.

“Kan informasinya praktik dugaan korupsi ini terjadi sejak tahun 2022. Maka KPK perlu telusuri apakah ada tindakan korupsi yang dilakukan saat terjadi bencana nasional pada periode tersebut,” ujarnya.

“Memang penerapannya memiliki syarat dan tantangan hukum yang ketat, termasuk isu hak asasi manusia (HAM). Namun, yang perlu digarisbawahi adalah Indonesia punya aturan mengenai ancaman pidana mati terhadap pelaku korupsi dalam keadaan tertentu, termasuk saat bencana nasional,” tambah Abdullah.

Selain mendesak penindakan hukum, Abdullah meminta agar penanganan kasus ini disertai langkah pencegahan untuk menghindari penyimpangan serupa. Ia menyoroti laporan mengenai dugaan sejumlah pejabat BNPB menempatkan anggota keluarga atau orang dekat di jajaran perusahaan vendor yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek penanganan bencana.

“Anggaran penanganan bencana berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat. Penggunaannya harus bisa dipantau sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan,” jelas politikus PKB itu.

“Dengan adanya peta jalan ini, kita bisa memantau dan mengevaluasi penggunaan anggaran BNPB secara menyeluruh. Jangan sampai penyimpangan baru diketahui setelah bencana berlalu,” sambungnya.

Abdullah menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan korupsi tersebut harus memberikan efek jera.

“Dan ini yang diselewengkan adalah dana kebencanaan yang menyangkut nyawa dan keselamatan masyarakat,” katanya.

“Kalau anggaran yang seharusnya digunakan untuk menolong korban justru diselewengkan, kita harus bertanya, berapa banyak orang yang mungkin tidak mendapatkan pertolongan sebagaimana mestinya?” pungkas dia.