Komisi III Dukung Kapolri Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Vape

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mendukung langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap vape atau rokok elektrik.

Namun, politikus PKS itu mengingatkan agar penerbitan fatwa tersebut mempertimbangkan dampak ekonomi terhadap masyarakat yang menggantungkan usaha pada produksi vape.

Nasir menilai, persoalan utama bukan terletak pada perangkat vape, melainkan penyalahgunaan perangkat tersebut untuk mengkonsumsi maupun mengedarkan narkotika.

“Vape-nya tidak haram. Dia adalah produk UMKM. Bandar narkoba memanfaatkan dan menggunakannya serta memasukkan cairan yang mengandung bahan narkotika ke dalam vape,” kata Nasir kepada wartawan, Sabtu (17/10).

Karena itu, Nasir mendukung upaya Kapolri meminta MUI menerbitkan fatwa haram, tetapi ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak serta-merta merugikan pelaku usaha vape yang tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Saya mendukung upaya Kapolri Jenderal Suyudi meminta MUI agar memberikan fatwa haram. Tapi memang harus hati hati agar usaha ekonomi masyarakat yang memproduksi vape tidak bangkrut. Yang diharamkan itu cairan yang mengandung narkotika, bukan vape. Karena itu perlu dipertimbangkan dampak ekonomi dari fatwa tersebut,” katanya.

Nasir berharap MUI dan Polri dapat menemukan solusi untuk mencegah penyalahgunaan vape.

“Saya percaya bahwa MUI dan Polri akan mendapatkan solusi terkait pemanfaatan vape yang digunakan untuk mengedarkan secara gelap narkotika yang bertujuan membunuh generasi bangsa. Apalagi saat ini juga didapati vape getar yang dipakai oleh anak-anak muda,” ujar Nasir.

Nasir menilai penggunaan vape sebagai sarana peredaran gelap narkotika menjadi tantangan bagi Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Penggunaan vape untuk peredaran gelap narkoba di Indonesia menjadi tantangan bagi Polri dan BNN untuk mencegah dan melakukan tindakan koersif (upaya paksa) secara tegas dan terukur. Melakukan sosialisasi, edukasi dan konsultasi hukum menjadi kegiatan yang tidak boleh diabaikan,” jelasnya.

Selain penindakan dan edukasi, Nasir menekankan pentingnya penguatan fungsi intelijen untuk mendeteksi sedini mungkin peredaran vape yang mengandung narkotika.

“Kegiatan intelijen dalam upaya mendeteksi dini terkait peredaran vape yang berisi narkotika harus dilakukan dengan menggalang para pemangku kepentingan di tengah masyarakat yang memiliki pengaruh. Intinya saya dukung,” kata dia.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bersilaturahmi dengan jajaran pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026). Foto: Dok. Polri

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap vape atau rokok elektrik. Permintaan itu menyusul maraknya penyalahgunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika cair yang sulit dibedakan dari cairan vape biasa.

Hal itu disampaikan Suyudi saat bersilaturahmi dengan pengurus MUI di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026). Kedatangannya disambut Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar.

“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasat mata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Suyudi dikutip dari situs resmi MUI, Jumat (16/10).

Suyudi menilai penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa. Ia menyebut peredaran narkotika kini berkembang, dari yang sebelumnya berbentuk padat menjadi cair dan dapat disalahgunakan melalui perangkat vape.