Komisi IX Belum Putuskan Regulasi Ojol: Bisa di RUU Ketenagakerjaan atau Perpres

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Juri Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf Irma Suryani Chaniago di Posko Cemara Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juri Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf Irma Suryani Chaniago di Posko Cemara Foto: Maulana Ramadhan/kumparan

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menyatakan, belum ada keputusan apakah pengaturan mengenai pengemudi ojek online (ojol) akan dimasukkan ke dalam RUU Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Irma usai Komisi IX DPR mengadakan rapat panja terkait RUU Ketenagakerjaan di masa reses, Selasa (28/7).

Irma mengatakan isu tersebut telah masuk dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan. Namun, pembahasannya masih pada tahap awal karena DPR masih menunggu perkembangan lebih lanjut, termasuk keputusan pemerintah.

“Ada dong, ada (dibahas). Tapi kan kita masih belum mendapatkan surat, Keputusan Presiden-nya, ya kan. Masih kita bahas di usulan-usulan, ya. Masih di naskah akademiknya,” ujar Irma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/7).

Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Jakarta, Jumat (3/7/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Irma mengatakan, belum ada keputusan apakah pengaturan pekerja platform digital akan dimasukkan ke dalam RUU Ketenagakerjaan, dibuat dalam undang-undang tersendiri, atau diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) maupun Peraturan Pemerintah (PP).

“Nanti, ya, kita putuskan, apakah itu nanti akan masuk di undang-undang sendiri, atau masuk di Undang-Undang Ketenagakerjaan ini, atau bagian dari kebijakan pemerintah dalam di Perpres atau Peraturan Pemerintah, kita masih belum bisa kita putusin sekarang. Karena masih di Panja ini,” jelasnya.

Irma mengatakan Panja RUU Ketenagakerjaan tetap bekerja selama masa reses DPR. Pembahasan dijadwalkan berlangsung mulai 27 Juli hingga 4 Agustus untuk menyelesaikan pembahasan di tingkat Panja sebelum masuk ke tahapan berikutnya.

“Iya. Dari tanggal 27 sampai tanggal 4 kita menyelesaikan Panja. Setelah itu nanti kan baru masuk ke pengusulan, kan, apakah ini inisiatif pemerintah atau inisiatif DPR, kan,” ujarnya.

Ia menjelaskan Panja dibentuk sebagai tahapan awal sebelum RUU Ketenagakerjaan diajukan sebagai usul resmi DPR.

“Panja Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sebelum dibahas untuk menjadi usulan DPR RI, tentu kita bikin Panja dulu, kan. Nah, ini Panja-nya lagi kerja nih sekarang. Itu aja sih,” pungkas Irma.