Pakar Minta DPR Segera Siapkan Naskah Akademik-Draf RUU Pemilu untuk Dibahas

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Titi Anggraini usai menghadiri acara "Membenahi Kerusakan Indonesia" di Penn Jakarta Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan, Sabtu (15/8/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Titi Anggraini usai menghadiri acara "Membenahi Kerusakan Indonesia" di Penn Jakarta Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan, Sabtu (15/8/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini meminta DPR segera menyelesaikan naskah akademik dan draf RUU Pemilu.

Titi menilai DPR saat ini masih berada pada tahap perancangan RUU Pemilu. Menurutnya, pembahasan bersama pemerintah baru dapat dimulai setelah DPR menyiapkan naskah akademik dan draf RUU.

“Kalau dari sisi kerangka waktu, RUU Pemilu itu kan usulan DPR. Yang harus disiapkan oleh DPR itu adalah naskah akademik dan draf RUU. Jadi ini baru pada tahap perancangan, belum pembahasan,” kata Titi di kawasan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan, Sabtu (15/8).

Titi mengatakan, DPR memang perlu menyerap aspirasi dari berbagai pihak dalam penyusunan RUU Pemilu. Namun, proses tersebut menurutnya harus disertai dengan penyelesaian naskah akademik dan draf RUU agar pembahasan tidak berlarut-larut.

“Oleh karena itu, kalau sifatnya masih berupa misalnya dengar pendapat, lalu kemudian menggali masukan, bisa dipastikan pembahasan dengan pemerintah itu juga akan ikut molor. Karena pembahasan dengan pemerintah itu membutuhkan naskah akademik dan draf RUU,” ujar Titi.

“Jadi yang seharusnya itu sudah dikejar oleh DPR adalah bagaimana mereka menyelesaikan perancangan naskah akademik dan draf RUU sehingga itu bisa disahkan sebagai usulan DPR di Paripurna dan dikirimkan kepada Presiden untuk dimulai pembahasan,” lanjutnya.

Ilustrasi Simulasi Surat Suara Pemilu. Foto: Budi Candra Setya/ANTARA FOTO

Menurut Titi, proses menyerap aspirasi tanpa batas waktu yang jelas berisiko membuat pembahasan RUU Pemilu molor waktu. Kondisi tersebut ditakutkan menyebabkan pembahasan yang tergesa-gesa nantinya.

“Jadi kalau masih terus berlanjut dengan dengar pendapat, rapat dengar pendapat, RDPU, atau menjaring aspirasi, kalau tidak ada kerangka waktu yang jelas dan tegas, dikhawatirkan prosesnya lagi-lagi akan mepet,” kata Titi.

Dia mengingatkan, apabila DPR masih berfokus menggali masukan tanpa menghasilkan naskah konkret, pembahasan RUU Pemilu bersama pemerintah bisa jadi baru dimulai pada awal 2027.

Hal itu dinilai terlalu dekat dengan tahapan Pemilu 2029 yang akan dimulai pada pertengahan 2027.

“Kalau ini misalnya masih menggali terus masukan tanpa ada naskah konkret, yang terjadi adalah pembahasan bisa jadi paling cepat baru dilakukan di awal 2027. Kalau dilakukan di awal 2027 akan sangat mepet dengan dimulainya tahapan Pemilu yang akan berlangsung di pertengahan 2027,” jelas Titi.

Petugas KPPS merapikan bilik suara di TPS 9 Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara, Rabu (27/11/2024). Foto: Yudi Manar/ ANTARA FOTO

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR akan mulai membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu secara terbatas.

“RUU Pemilu kami tadi sudah bersepakat dengan para ketua-ketua fraksi, kita akan mulai melakukan pembahasan secara terbatas,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).

Dia menjelaskan, DPR belum sempat melakukan kunjungan untuk menyerap aspirasi dari partai politik nonparlemen. Karena itu, Dasco mengatakan DPR akan mulai menyerap aspirasi tersebut pada pekan depan.

Dasco mengatakan DPR terlebih dahulu akan menggelar rapat pimpinan (rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) pada Selasa (18/8). Agenda tersebut akan membahas lebih lanjut proses pembahasan RUU Pemilu.

“Kami akan rapimkan dan bamuskan hari Selasa besok, nanti soal itu,” kata Dasco.