Polisi Gagalkan 53 Ribu Ekstasi-897 Cartrige Etomidate dari Riau ke Madura

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polres Sarolangun Jambi menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dan cartridge yang mengandung etomidate. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polres Sarolangun Jambi menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dan cartridge yang mengandung etomidate. Foto: Dok. Istimewa

Polres Sarolangun Polda Jambi menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar yang diduga berasal dari Kabupaten Bengkalis, Riau, dan akan dikirim ke Madura, Jawa Timur.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (11/6) sekitar pukul 07.30 WIB, polisi mengamankan 53 ribu butir yang diduga narkotika jenis ekstasi dan 897 cartridge yang diduga mengandung zat Etomidate.

Barang-barang tersebut ditemukan di dalam sebuah mobil Toyota Raize warna silver bernomor polisi B 1607 ROF yang dihentikan petugas di area SPBU Jalan Lintas Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Dua pria berinisial S dan BS yang berada di dalam kendaraan tersebut turut diamankan.

Kasat Resnarkoba Polres Sarolangun AKP Fatkur Rohman mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait kendaraan yang diduga membawa narkotika melintas di wilayah Kabupaten Sarolangun.

Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun pun melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kendaraan yang dimaksud.

Saat penggeledahan yang disaksikan saksi sipil, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika dan disembunyikan di tempat ban serep kendaraan.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 53.000 butir diduga narkotika jenis ekstasi dengan berbagai warna dan logo serta 897 cartridge yang diduga mengandung Etomidate dengan berbagai varian rasa,” kata Fatkur.

Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit mobil Toyota Raize yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut serta dua unit telepon genggam milik para tersangka. Polisi mencatat total berat bruto ekstasi yang diamankan mencapai 24.662 gram.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku menjemput barang tersebut dari wilayah Kabupaten Bengkalis, Riau. Barang itu kemudian direncanakan untuk dibawa ke Madura, Jawa Timur.

Polres Sarolangun Jambi menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dan cartridge yang mengandung etomidate. Foto: Dok. Istimewa

Keterangan tersebut membuat penyidik menduga kasus ini melibatkan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Polisi juga masih memburu seorang terduga pelaku lain yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja personel di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Sarolangun. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat,” ujar Wendi.

Ia mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba.

Menurut Wendi, jumlah barang bukti yang diamankan tergolong besar dan memiliki nilai ekonomis yang tinggi.

“Nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp18,5 miliar. Ini menunjukkan bahwa jaringan yang terlibat bukan jaringan biasa, melainkan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi,” katanya.

Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka S mengaku telah beberapa kali melakukan penjemputan narkotika dari wilayah Riau dengan imbalan yang cukup besar. Pengakuan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sarolangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Polres Sarolangun menyatakan masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.