PWI Sesalkan Deddy Sebut Wartawan ‘Sirkus’: Bisa Rendahkan Profesi Wartawan

Ketua Bidang Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Anrico Pasaribu menyesalkan pernyataan Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus yang diduga menyebut kehadiran wartawan sebagai “sirkus” saat meliput rapat Komisi II di DPR.
Anrico menilai, apabila pernyataan tersebut benar disampaikan, diksi itu tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat publik karena merendahkan profesi wartawan.
“Saya menyesalkan apabila benar ada pernyataan yang menyebut kehadiran wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sebagai “sirkus”. Apa pun konteksnya, diksi tersebut tidak patut diucapkan oleh seorang pejabat publik karena dapat dimaknai merendahkan profesi wartawan,” kata Anrico, saat dikonfirmasi, Kamis (30/7).
Menurut Anrico, wartawan yang berada di ruang rapat DPR sedang menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Kehadiran mereka merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers.
“Wartawan hadir di ruang rapat DPR untuk menjalankan fungsi pers sebagaimana dijamin UU Pers, yakni memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, setiap anggota DPR semestinya menghormati kerja jurnalistik dan menjaga etika dalam berkomunikasi dengan insan pers,” ujarnya.
PWI berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat.
“PWI Pusat berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat, disertai klarifikasi apabila diperlukan,” katanya.
Anrico juga berharap peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam memilih diksi ketika berbicara di ruang publik.
“Ke depan, kami berharap seluruh pejabat publik lebih bijak dalam memilih kata-kata agar tidak menimbulkan kesan merendahkan profesi wartawan maupun mengganggu kemitraan yang baik antara pers dan lembaga negara,” pungkasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus mengatakan tidak akan meminta maaf atas ucapannya yang dipersoalkan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP). Deddy juga mempersilakan apabila KWP tetap melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Deddy membantah tudingan bahwa dirinya menyebut wartawan sebagai “gerombolan sirkus” atau “wartawan kayak sirkus”. Menurut dia, ucapan yang disampaikan saat rapat Komisi II DPR berlangsung itu ditujukan untuk menggambarkan situasi ruang rapat yang dinilai sudah terlalu ramai.
“Silakan, no problem. Silakan, saya nggak ada masalah. Saya tidak punya, saya tidak menyebutkan sesuatu yang salah. Saya lihat sudah rapat dimulai, semua orang berdiri. Dan yang paling saya protes itu adalah staf dan TA yang gak ada hubungannya sama rapat,” kata Deddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (30/7).
Deddy mengatakan dirinya bisa mempertanggungjawabkan seluruh pernyataan yang diucapkannya. Ia juga menegaskan tak mempermasalahkan jika persoalan tersebut berlanjut ke MKD.
Deddy menjelaskan, saat itu ia melihat ruang rapat sudah terlalu penuh, padahal rapat sudah dimulai. Karena itu, ia meminta agar orang-orang yang tidak berkepentingan naik ke balkon yang telah disediakan.
“Saya tidak menyasar siapapun, tapi situasi yang ramai nggak karu-karuan. Padahal sudah rapat mau dimulai. Jadi saya tidak menyebut siapa-siapa. Terutama yang TA, staf dari peserta rapat. Saya tidak ada menyinggung wartawan atau siapapun,” ucapnya.
Ia menegaskan sama sekali tidak mengarahkan ucapannya kepada wartawan yang sedang meliput jalannya rapat.
KWP menilai pernyataan tersebut menghina dan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Selain itu, ucapan tersebut dinilai mencederai hubungan baik antara lembaga legislatif dan insan pers yang memiliki peran dalam menjaga transparansi serta demokrasi.
Menurut KWP, pernyataan itu juga tidak sejalan dengan etika dan kehormatan DPR RI sebagai lembaga negara yang semestinya menghormati profesi lain.
“Atas dasar itu, kami sebagai pengurus KWP merasa direndahkan dan dihina,” demikian pernyataan sikap KWP.
Sebagai tindak lanjut, KWP menyatakan akan melaporkan peristiwa tersebut secara resmi kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) agar diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
