Revisi UU Pemilu, KPU Akan Beri Masukan soal Beban Kerja hingga Desain Pemilu

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat memberikan sambutan dalam acara Talkshow Spesial Hari Lahir KPU di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat memberikan sambutan dalam acara Talkshow Spesial Hari Lahir KPU di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya akan menyampaikan sejumlah masukan terkait revisi Undang-Undang (UU) Pemilu kepada Komisi II DPR.

Afifuddin mengatakan, KPU masih menunggu agenda rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas rencana revisi UU Pemilu bersama Komisi II DPR. Dalam forum tersebut, KPU akan menyampaikan usulan mengenai hal-hal yang dinilai perlu diperhatikan dalam perubahan regulasi kepemiluan.

“Sudah, pastinya kita tunggu juga, nantinya pasti ada semacam RDP juga membahas atau menyampaikan masukan KPU terkait dengan rencana revisi undang-undang dari perspektif penyelenggara pemilu,” kata Afifuddin di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11).

Menurutnya, salah satu hal yang akan menjadi perhatian KPU dalam memberikan masukan ialah terkait beban kerja sebagai penyelenggara pemilu.

KPU berharap revisi UU Pemilu dapat memperhatikan aspek tersebut sehingga pelaksanaan pemilu ke depan bisa dirancang dengan lebih efektif.

Selain itu, KPU juga akan menyampaikan pandangan mengenai desain penyelenggaraan pemilu.

“Misalnya beban-beban penyelenggara yang bisa kita buat lebih ringan, desainnya seperti apa dan seterusnya. Pasti semua punya usulan, nah itu kita sampaikan usulan dari versi penyelenggara,” kata dia.

Terkait adanya wacana penambahan jumlah komisioner, Afifuddin mengatakan pihaknya akan mengikuti ketentuan yang nantinya diatur dalam undang-undang.

Menurut dia, KPU akan menjalankan apa pun ketentuan yang ditetapkan dalam revisi UU Pemilu.

“Kita ikut undang-undang mengatur seperti apa saja. Kalau pun diatur seperti itu, ya monggo saja. Kan tidak semuanya diurus KPU,” pungkasnya.