Sepekan Jelang Nikah Ditangkap Narkoba, Pria Asal Lampung Akad di Balik Jeruji
ยทwaktu baca 3 menit

Suasana berbeda terlihat di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pringsewu, Lampung, Kamis (12/6). Seorang tahanan kasus narkoba tetap melangsungkan akad nikah dengan pasangannya meski tengah menjalani proses hukum.
Tahanan tersebut adalah Aris Oktama, seorang warga yang berasal dari Pringsewu Utara. Ia resmi menikahi Siti Alia dalam prosesi akad nikah sederhana yang digelar di lingkungan Rutan Polres Pringsewu.
Prosesi ijab kabul berlangsung khidmat dan disaksikan keluarga kedua mempelai. Bahkan, Pelaksana Harian (Plh) Wakapolres Pringsewu Kompol Sukimanto turut menjadi saksi dari pihak mempelai pria.
Dalam pernikahan itu, Aris menyerahkan mas kawin berupa uang tunai Rp 126 ribu. Nominal tersebut dipilih sebagai simbol tanggal dan bulan pernikahan mereka yang berlangsung pada 12 Juni.
Usai ijab kabul dinyatakan sah, suasana haru menyelimuti ruangan. Sejumlah tahanan yang menyaksikan prosesi tersebut dari area rutan turut memberikan tepuk tangan dan ucapan selamat kepada pasangan pengantin baru itu.
Siti Alia mengungkapkan pernikahan mereka sebenarnya telah direncanakan sejak lama dan dijadwalkan berlangsung setelah Idul Adha. Namun, rencana tersebut berubah setelah Aris tersandung kasus narkoba sekitar sepekan sebelum hari pernikahan.
"Sebenarnya pernikahan ini sudah kami rencanakan sejak lama. Tetapi seminggu menjelang hari pernikahan, Mas Aris tersandung kasus narkoba sehingga semua rencana yang sudah disiapkan berubah," ungkap Siti.
Menurutnya, ia sempat mempertimbangkan untuk menunda pernikahan hingga calon suaminya menyelesaikan proses hukum. Namun setelah berdiskusi dengan keluarga, pihak KUA, serta mendapat fasilitas dari Polres Pringsewu, keduanya sepakat tetap melangsungkan akad nikah.
"Alhamdulillah akad nikah bisa berjalan lancar meskipun dilaksanakan dalam kondisi yang tidak kami bayangkan sebelumnya," katanya.
Ia berharap pernikahan yang baru saja diresmikan itu menjadi awal yang baik bagi kehidupan rumah tangganya dan menjadi motivasi bagi Aris untuk meninggalkan narkoba serta menjalani kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan proses hukumnya.
Sementara itu, Plh Wakapolres Pringsewu Kompol Sukimanto mengatakan pihak kepolisian memfasilitasi pernikahan tersebut sebagai bentuk pemenuhan hak sipil warga binaan selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
"Menikah merupakan hak setiap warga negara. Meskipun yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum, hak-hak sipil tertentu tetap dapat difasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku. Kami membantu memfasilitasi agar proses pernikahan ini dapat berjalan dengan tertib, aman, dan sah secara agama maupun administrasi," kata Sukimanto.
Ia berharap pernikahan tersebut dapat menjadi momentum bagi Aris untuk memperbaiki diri setelah menyelesaikan proses hukumnya.
"Kami berharap pernikahan ini menjadi titik balik bagi saudara Aris. Kesalahan yang terjadi hari ini hendaknya menjadi pelajaran berharga agar ke depan bisa lebih bertanggung jawab terhadap diri sendiri maupun keluarga yang baru dibangunnya," pungkasnya.
