Wamensesneg soal Polemik Desil Tak Sesuai Ekonomi Warga: Sedang Dievaluasi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 6 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan, pemerintah tengah mengevaluasi polemik data desil yang menjadi dasar penentuan kondisi kesejahteraan masyarakat.

Evaluasi dilakukan dengan melihat kembali data dan metode yang digunakan Badan Pusat Statistik (BPS). Pemerintah juga membuka peluang membentuk tim khusus lintas kementerian dan lembaga untuk menangani persoalan tersebut.

Hal itu disampaikan Bambang usai rapat bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8). Dia merespons sorotan mengenai data desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat di lapangan.

“Ini sedang, ini sedang dievaluasi. Sedang dievaluasi ya. Tadi kan sudah disampaikan Bu Rieke Diah Pitaloka itu tentang itu ya,” kata Bambang.

Bambang belum dapat memastikan apakah ketidaksesuaian tersebut disebabkan kesalahan dalam pendataan. Menurutnya, pemerintah masih perlu melihat dasar pengelompokan data tersebut sebelum mengambil kesimpulan.

“Ya nanti di BPS akan kita lihat lagi. Kira-kira seperti itu,” ujar Bambang.

“Kita belum tahu juga sampai sekarang apa dasarnya dan sebagainya. Yang jelas itu sedang dievaluasi di BPS ya. Mudah-mudahan ada perbaikan,” sambungnya.

Timbul (49), seorang tukang becak kawasan Malioboro, asal Kalurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, tercatat masuk desil 9. Anaknya terancam putus kuliah, Senin (24/8). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Pemerintah Buka Peluang Bentuk Tim Khusus

Bambang juga membuka peluang pembentukan tim khusus lintas kementerian dan lembaga untuk mengevaluasi persoalan data desil.

“Oh pastinya akan dibentuk (tim khusus) antar lembaga ya, antar lembaga dari BPS, Bappenas dan sebagainya ya. Tunggu aja nanti deh ya,” ujar Bambang.

Rieke Soroti Akurasi Data Desil

Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka sebelumnya menyoroti persoalan data desil dalam rapat bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Menurut Rieke, polemik desil menunjukkan persoalan yang lebih mendasar mengenai kemampuan data negara dalam menggambarkan kondisi riil masyarakat.

“RKA K/L Kementerian Sekretariat Negara TA 2027 ini menurut kami harus dinilai dari outcome, seberapa efektif anggaran memperkuat presiden mengambil keputusan secara cepat, tepat dan berbasis data yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Rieke dalam rapat.

Rieke menyebut pagu Kemensetneg pada 2027 mencapai Rp2,672 triliun. Angka tersebut naik Rp62,64 miliar atau 2,40 persen dibandingkan 2026.

Dari total pagu tersebut, sekitar Rp2,439 triliun atau 91 persen dialokasikan untuk program dukungan manajemen. Sementara anggaran untuk layanan kepada presiden dan wakil presiden mencapai Rp233,25 miliar.

Menurut Rieke, besarnya porsi anggaran dukungan manajemen harus sejalan dengan kemampuan Kemensetneg mempercepat penyelesaian agenda strategis Presiden.

Salah satu agenda yang dinilainya mendesak ialah penyampaian surat presiden (surpres) terkait RUU Satu Data Indonesia (SDI) kepada DPR. Rieke mengatakan hingga saat ini surpres tersebut belum diterima DPR.

“Salah satu yang mendesak adalah, izin pimpinan, surat presiden RUU Satu Data Indonesia atau RUU SDI yang sampai saat ini belum diterima DPR RI. Ini semakin relevan ketika publik menghadapi polemik desil dalam data sensus. Persoalannya bukan sekadar siapa yang masuk desil 1, 2, atau 5, tetapi seberapa akurat data dasar negara membaca kondisi riil rakyat,” kata Rieke.

Rieke juga meminta pemerintah mengevaluasi metodologi yang digunakan BPS dalam menentukan pengelompokan kesejahteraan masyarakat, termasuk metode Proxy Means Test (PMT).

Menurut Rieke, metode tersebut perlu dikaji karena sejumlah indikator yang digunakan relatif statis, sementara kondisi ekonomi masyarakat dapat berubah dengan cepat.

“Ketergantungan pada metodologi yang digunakan oleh BPS yaitu Proxy Means Test perlu dievaluasi. Proxy aset dan kondisi fisik rumah relatif statis, sedangkan kehilangan pekerjaan, pendapatan, arus kas, dan kerentanan masyarakat berubah cepat,” ujarnya.

Dia menilai perkembangan ekonomi digital dan munculnya gig economy juga perlu diperhitungkan dalam sistem pendataan masyarakat. Menurutnya, kepemilikan smartphone tidak selalu mencerminkan tingkat kesejahteraan seseorang karena perangkat tersebut dapat menjadi alat untuk mencari penghasilan.

“Di era Gig Economy, smartphone dapat menjadi alat produksi, bukan ukuran kemampuan. Ketika metodologi tertinggal dari realitas, risiko inclusion dan exclusion error dapat berujung pada salah sasaran kebijakan dan hilangnya hak rakyat,” kata Rieke.

Rieke mengatakan persoalan akurasi data semakin penting karena Presiden Prabowo Subianto menekankan pengambilan kebijakan berbasis data.

“Bapak Presiden sangat menginginkan data-driven dan menilai bahwa data itu adalah new oil di era sekarang ini sehingga persoalan data menjadi mendesak,” ujarnya.

Rieke juga menyinggung perkembangan sistem data di sejumlah negara Asia. Menurutnya, sejumlah negara masih menggunakan PMT untuk program tertentu, tetapi banyak negara telah mengembangkan sistem yang mengintegrasikan berbagai sumber data.

“Sejumlah negara masih menggunakan PMT terutama program tertentu di Asia Selatan dan Asia Tenggara. Namun mayoritas dari 33 atau 38 negara di Asia yang terdaftar dalam PBB itu sudah tidak menggunakan metode ini. Integrasi data dan administrasi dan pendapatan terverifikasi, perlindungan sosial universal maupun pengukuran kemiskinan multidimensi,” kata Rieke.

“Contoh Malaysia ini sudah menggunakan satu data Malaysia yang disebut PADU, dan Singapura membangun integrasi layanan dan data melalui Singpass atau MyInfo. Artinya tantangannya bukan sekadar mengganti satu rumus, tetapi membangun arsitektur data negara yang interoperabel, dinamis, aman, dan akuntabel,” ujarnya.

Rieke meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendataan, bukan sekadar memperbaiki pengelompokan desil.

“Rekomendasi pertama adalah memohon dengan hormat kepada Kemensetneg untuk menjelaskan status kendala dan kepastian penyampaian Surpres RUU SDI kepada DPR RI. Jangan sampai administrasi menjadi bottleneck agenda strategis presiden,” kata Rieke.

“Kedua, pemerintah perlu melakukan evaluasi metodologi data sensus dan desil, dan di sini peran strategis dari Kementerian Sekretariat Negara saya kira, termasuk relevansi metode PMT, data lag, inclusion exclusion error, mekanisme koreksi warga serta kemampuan sistem menangkap perubahan ekonomi secara dinamis,” lanjutnya.

Rieke juga mengaitkan penguatan anggaran Kemensetneg dengan penguatan kinerja strategis pemerintah.

“Kemudian yang terakhir kami merekomendasikan pagu 2,672 triliun, dominasi program dukungan manajemen dan usulan tambahan anggaran kami sangat mendukung untuk diukur dengan outcome. Salah satunya adalah kami mendukung dan percaya kemampuan Kemensetneg mengakselerasi kebijakan strategis presiden, termasuk pembentukan landasan hukum Satu Data Indonesia dan membenahi data dasar negara sebagai dukungan konkret kepada presiden. Jangan sampai anggaran dukungan membesar tetapi Surpres tertahan dan presiden mengambil keputusan dengan data yang tertinggal dari realitas rakyat,” ujar Rieke.

Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Setneg Pastikan Surpres RUU SDI Segera Dikirim

Menanggapi sorotan Rieke mengenai RUU SDI, Bambang menjelaskan pemerintah masih memiliki waktu untuk menyampaikan surpres dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR.

“Beberapa kali sebetulnya beliau juga sudah komunikasi dengan saya. Berdasarkan Pasal 49 ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa surpres dan DIM RUU itu disampaikan 60 hari sejak surat DPR diterima Presiden. Jadi Presiden menerima surat dari DPR itu tanggal 22 Juli, sehingga kemudian batas waktunya 19 September,” kata Bambang.

Dia memastikan pemerintah akan mengirimkan surpres beserta DIM sebelum batas waktu tersebut.

“Namun demikian sebelum 19 September kami akan segera untuk mengirimkan DIM-nya dengan surpresnya,” ujarnya.

Bambang mengatakan surpres sebenarnya sudah siap ditandatangani. Namun, pemerintah masih melakukan sinkronisasi terhadap DIM yang akan disampaikan bersama surpres tersebut.

“Sebetulnya kalau surpresnya sudah siap, tinggal ditandatangani tinggal DIM-nya saja yang kami perlu sinkronisasi antar panitia atau kemudian kementerian lembaga yang disebutkan dalam surpres itu,” kata Bambang.