Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Penerima BPUM Tahun 2020, Apakah Tepat Sasaran?
5 Desember 2021 11:36 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Natalia Sihotang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pandemi Covid-19 telah membawa dampak negatif bagi kehidupan masyarakat, khususnya pada sektor ekonomi. Pandemi menyebabkan Indonesia mengalami resesi pada tahun 2020 dengan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang negatif sebesar 3.49 persen. Terjadinya resesi ini disebabkan adanya penurunan jumlah permintaan sehingga Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang menjadi penopang perekonomian Indonesia tidak mampu mempertahankan usahanya. Selama pandemi tahun 2020, ada 30 juta UMKM bangkrut. Angka tersebut sangatlah besar, mengingat Indonesia diketahui memiliki 65,5 juta UMKM pada tahun 2019. Untuk itu, perlu adanya kebijakan dari pemerintah untuk membantu UMKM dalam mempertahankan usahanya semasa pandemi.
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah berupaya menyediakan beberapa stimulus untuk membantu UMKM, salah satunya adalah Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro (BPUM). BPUM adalah hibah untuk usaha mikro yang terkena dampak pandemi Covid-19 dengan besaran bantuan sebanyak Rp2,4 juta per usaha mikro. Payung besar kebijakan ini diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 tahun 2020 terkait Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang kemudian diturunkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) No. 6 tahun 2020 tentang BPUM. Ketepatan target penerima dan pemanfaatan bantuan tentu mengacu pada peraturan perundang-undangan tersebut. Poin penting dari kriteria penerima BPUM adalah bantuan ini hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pembiayaan lainnya dari perbankan.
ADVERTISEMENT
Dalam setiap kebijakan ada kemungkinan terjadinya inclusion error dan exclusion error. Inclusion error (kesalahan inklusi) adalah kesalahan yang terjadi karena orang yang tidak berhak menerima manfaat, tetapi ditetapkan sebagai penerima manfaat. Sementara exclusion error (kesalahan eksklusi) adalah kesalahan yang terjadi ketika seseorang yang berhak menerima manfaat tidak masuk sebagai penerima manfaat. Penyebab dari kedua kesalahan tersebut dapat dikarenakan adanya perbedaan akses terhadap informasi baik dalam konteks ketimpangan internet (internet inequality) dan jarak dengan informasi (proximity) (Noh & Yoo, 2008; Bennett et al., 2018).
Dalam implementasi penyaluran BPUM, masih ditemukan adanya penerima BPUM yang tidak seharusnya menerima bantuan tersebut. Berdasarkan penelitian penulis kepada 313 responden penerima BPUM domisili Jawa Barat dengan teknik sampling non-probabilita, sebanyak 29 responden atau 9,3% menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Masih terdapat penerima BPUM yang tidak memenuhi kriteria menunjukkan bahwa adanya inclusion error dalam proses penyaluran BPUM.
ADVERTISEMENT
Selain inclusion error, kebijakan BPUM pun mengalami exclusion error. Berdasarkan penelitian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat kepada 484 responden yang diusulkan menjadi penerima program BPUM dan KUR super mikro oleh Kementerian Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Barat, ditemukan bahwa 212 responden tidak mendapatkan BPUM atau KUR Super Mikro walaupun mereka adalah orang-orang yang eligible untuk mendapatnya. Hal tersebut dikarenakan adanya ketimpangan informasi. Sebesar 35,12% dari 212 responden yang tidak menerima bantuan mengaku tidak mengetahui informasi tentang bantuan tersebut.
Solusi untuk Mengatasi Ketidaktepatan Penerima BPUM
Dalam proses penyaluran BPUM, diketahui masih terdapat ketidaktepatan penerima BPUM. Hal ini pun diakui oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman yang menyatakan adanya informasi penerima BPUM tidak sesuai kriteria bersumber dari Laporan Awal Hasil Pemeriksaan BPK atas penyaluran BPUM sekitar bulan Desember 2020. Rekomendasi temuan tersebut per Maret 2021 sudah ditindaklanjuti oleh Kemenkop UKM dan telah dilakukan pengujian dapat diterima oleh Tim BPK (Kemenkopukm.go.id., 2021). Adanya ketidaktepatan penerima BPUM sesuai kriteria dipengaruhi oleh ketiadaan satu data atau database tunggal terkait dengan UMKM dan waktu pendataan dan penyaluran yang sangat terbatas sebagai dampak adanya pandemi Covid-19.
ADVERTISEMENT
Fakta ini menunjukkan pentingnya database terpusat yang mencakup informasi kredit dari calon penerima bantuan. Selain itu, diperlukan adanya perbaikan dalam proses pendataan yang termutakhirkan secara kontinyu, dengan cakupan penduduk yang lebih luas (mendekati 100 persen), serta mencakup perubahan status sosial ekonomi setiap warga dan pekerja (Bappenas, 2021). Pengalaman dari sejumlah negara menunjukkan bahwa keberadaan basis data yang terpadu (unified database) dapat meningkatkan efektivitas program-program perlindungan sosial yang dilaksanakan pemerintah (Kemensetneg, 2015). Dengan solusi tersebut, diharapkan penyaluran BPUM atau kebijakan bantuan sosial lainnya di Indonesia menjadi tepat sasaran dan secara signifikan meraih tujuan dari kebijakan tersebut.
Daftar Pustaka
Bappenas. (2021). Studi Pembelajaran Penanganan COVID-19 Indonesia. Retrieved 4 December 2021, from https://www.bappenas.go.id/files/9116/1479/0631/Buku_Studi_Pembelajaran_Penanganan_COVID-19_BAPPENAS.pdf
ADVERTISEMENT
Bennett, K. J., Yuen, M., & Blanco-Silva, F. (2018). Geographic differences in recovery after the Great Recession. Journal of Rural Studies, 59, 111-117.
Ekon.go.id. (2021). Dukungan Pemerintah Bagi UMKM Agar Pulih di Masa Pandemi - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. Ekon.go.id. (2021). Retrieved 4 December 2021, from https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/2939/dukungan-pemerintah-bagi-umkm-agar-pulih-di-masa-pandem
Kanwil DJPb Provinsi Jawa Barat. (2021). Laporan Kajian Efektivitas Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Provinsi Jawa Barat. Retrieved 4 December 2021, from https://djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/jabar/images/PEN2021/LKEPEN2021.pdf
Kemenkopukm.go.id. (2021). KEMENKOPUKM TELAH TINDAK LANJUTI TEMUAN BPK TERKAIT BPUM. Retrieved 4 December 2021, from https://kemenkopukm.go.id/read/kemenkopukm-telah-tindak-lanjuti-temuan-bpk-terkait-bpum
Kemensetneg. (2015). Standar Pengelolaan Basis Data Terpadu. Retrieved 5 December 2021, from http://www.tnp2k.go.id/images/uploads/downloads/Buku%20STANDAR%20PENGELOLAAN%20BDT%20Indonesia_Final.pdf
KOMPAS.com. (2021). Jadi Penyelamat Ekonomi Saat 1998, Apa Kabar UMKM Saat Ini?. Retrieved 4 December 2021, from https://money.kompas.com/read/2020/06/02/171500626/jadi-penyelamat-ekonomi-saat-1998-apa-kabar-umkm-saat-ini-?page=all.
ADVERTISEMENT
Mediaindonesia.com. (2021). Gara-gara Pandemi Covid-19, Diperkirakan 30 Juta UMKM Bangkrut. Retrieved 4 December 2021, from https://mediaindonesia.com/ekonomi/433606/gara-gara-pandemi-covid-19-diperkirakan-30-juta-umkm-bangkrut
Noh, Y. H., & Yoo, K. (2008). Internet, inequality and growth. Journal of Policy Modeling, 30(6), 1005-1016.