Konten dari Pengguna

Kenaikan PPN 12%: Realitas Pajak Barang Mewah yang Menyentuh Barang Sehari-Hari

Natalie Merry
Saya adalah mahasiswa Politeknik Statistika STIS
9 Januari 2025 17:13 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Natalie Merry tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber: dibuat oleh penulis
zoom-in-whitePerbesar
sumber: dibuat oleh penulis
ADVERTISEMENT
Penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% menjadi topik yang hangat dibicarakan. Penerapan ini menimbulkan misinformasi di tengah masyarakat sejak awal 2025. Salah satu kesalahpahaman yang beredar adalah bahwa semua barang dan jasa akan dikenakan tarif PPN 12%. Padahal, pemerintah mengumumkan bahwa tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Kenaikan tarif ini menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai dampaknya, terutama terkait dengan barang yang dikenakan pajak. Apakah kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk barang mewah, ataukah juga akan mempengaruhi barang-barang sehari-hari yang sering dikonsumsi masyarakat?
ADVERTISEMENT

Apa itu PPN?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap proses transaksi barang atau jasa yang dilakukan dalam berbagai tahapan distribusi, mulai dari produsen hingga konsumen akhir.Sesuai dengan namanya, PPN hanya dikenakan atas nilai tambah yang muncul pada setiap tahapan produksi dan distribusi barang atau jasa. Misalnya, saat sebuah produk diproduksi, didistribusikan, dan dijual ke konsumen, setiap pihak yang terlibat dalam rantai tersebut akan membayar PPN atas nilai tambah yang dihasilkan. Namun, beban pajak ini pada akhirnya ditanggung oleh konsumen akhir. Dalam sistem perpajakan ini, PPN menjadi salah satu sumber pendapatan utama negara.

Perubahan Tarif PPN: Dari 11% ke 12%

Pada Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun, kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah.
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menegaskan bahwa barang-barang kebutuhan pokok, barang, dan jasa yang sebelumnya dikenakan tarif PPN 11% tetap berada pada tarif tersebut atau bahkan bebas pajak (tarif 0%). Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. PMK ini menetapkan bahwa tarif PPN 12% hanya diterapkan pada barang dan jasa mewah tertentu.

Fakta di Lapangan: Kebutuhan Pokok Kena PPN 12%

Meskipun pemerintah menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, kenyataannya banyak konsumen melaporkan bahwa mereka dikenakan PPN 12% pada beberapa barang kebutuhan pokok. Beberapa platform digital seperti Google Play Store, Apple, Tokopedia, dan Shopee mulai menerapkan tarif PPN 12% pada transaksi mereka sejak 1 Januari 2025. Contohnya, pelanggan melakukan pembayaran melalui Google Play Store dikenakan tambahan biaya 12% dari total pembelian. Sebagian konsumen kebingungan karena mengira kenaikan tarif tidak akan berlaku pada jenis barang dan jasa kebutuhan pokok. Hal ini memunculkan pertanyaan: mengapa barang kebutuhan pokok ikut terpengaruh jika tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah?
ADVERTISEMENT

Kenaikan PPN dan Inflasi: Hubungan yang Tak Terhindarkan

Kenaikan PPN menyebabkan lonjakan harga pada sebagian besar barang konsumsi, termasuk kebutuhan pokok yang sebelumnya sudah mengalami tekanan inflasi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan, inflasi pada November 2024 dibandingkan dengan awal tahun (Januari 2024) menunjukkan kenaikan sebesar 1,12%.

Kenaikan Harga Pokok: Apa yang akan Terjadi?

Produk makanan dan minuman, misalnya, beberapa ekonom dan pengamat industri memperkirakan akan mengalami kenaikan harga sekira 3-5% tergantung struktur biaya produksi. Daya beli masyarakat yang melemah akibat kenaikan ini juga dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional. Beberapa pengamat menyebut bahwa pengendalian harga serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) dapat menjadi salah satu solusi sementara untuk mengatasi dampak ini.

Siapa yang Paling Terdampak dari Kenaikan PPN 12%?

Pakar ekonomi telah memperingatkan bahwa kelompok masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah adalah yang paling rentan terhadap kenaikan ini. Sementara itu, UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional juga diprediksi menghadapi tantangan besar. Sehingga pemerintah dinilai perlu menyediakan kebijakan insentif atau subsidi untuk melindungi sektor ini agar tetap produktif.
ADVERTISEMENT

Dampak Kenaikan PPN bagi Konsumen

Kenaikan PPN menjadi 12% juga dapat menimbulkan efek domino pada daya beli masyarakat. Konsumen yang terbebani oleh harga barang dan jasa yang meningkat harus mengurangi pengeluaran untuk kebutuhan lainnya. Hal ini berpotensi menurunkan tingkat konsumsi rumah tangga, yang merupakan salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi nasional. Kelompok masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah menghadapi tekanan yang besar, karena proporsi pendapatan mereka yang digunakan untuk kebutuhan pokok lebih tinggi dibandingkan kelompok berpenghasilan tinggi. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memperburuk kesenjangan ekonomi.

Dampak Kenaikan PPN pada Dunia Usaha

Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% akan membawa dampak yang beragam pada dunia usaha, tergantung pada skala dan jenis bisnis. Bisnis yang bergantung pada konsumsi rumah tangga, seperti sektor retail dan usaha hiburan, berisiko kehilangan omzet lebih besar. Selain itu, sektor usaha yang menjual barang atau jasa dengan elastisitas permintaan tinggi juga akan merasakan dampaknya lebih besar atas penurunan daya beli konsumen.
ADVERTISEMENT

Apa yang Harus Dilakukan Konsumen?

Kenaikan harga akibat PPN menuntut masyarakat untuk lebih cermat dalam mengatur keuangan. Langkah awal yang bisa dilakukan adalah membuat daftar prioritas kebutuhan dan menghindari pembelian impulsif agar tekanan anggaran rumah tangga dapat diminimalkan. Mencari alternatif produk dengan harga yang lebih murah merupakan strategi yang efektif untuk meminimalisir pengeluaran. Selain itu, kenaikan PPN dapat dimanfaatkan sebagai momen untuk meningkatkan literasi keuangan. Literasi keuangan mencakup pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), keyakinan (confidence), sikap (attitude), dan perilaku keuangan (behaviour) seseorang yang berkontribusi pada pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan. Dengan memahami literasi keuangan, masyarakat tidak hanya mampu menghadapi dampak kenaikan PPN saja, tetapi juga mempersiapkan diri untuk tantangan keuangan di masa mendatang.
ADVERTISEMENT

Upaya Pemerintah Untuk Mengatasi Permasalahan

ADVERTISEMENT

Kesimpulan

Kenaikan PPN membawa dampak yang signifikan bagi berbagai pihak, baik konsumen, dunia usaha, maupun perekonomian secara keseluruhan. Meskipun pemerintah menegaskan bahwa tarif baru ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, fakta di lapangan menunjukkan bahwa barang kebutuhan pokok juga terdampak, sehingga memicu kebingungan dan beban tambahan bagi masyarakat khususnya masyarakat menengah ke bawah. Kenaikan ini dapat berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi negara akibat menurunnya daya beli masyarakat. Untuk itu, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan edukasi dan literasi keuangan. Di sisi lain, pemerintah perlu terus memberikan kejelasan melalui sosialisasi dan mengupayakan solusi yang adil, seperti pengembalian kelebihan PPN dan pemberian insentif kepada sektor usaha yang terdampak.

Referensi

PMK No. 131 Tahun 2024
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan.(2022). Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2022. Diakses 5 Januari 2025 dari https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Documents/Pages/Booklet-Survei-Nasional-Literasi-dan-Inklusi-Keuangan-Tahun-2022/BOOKLET%20Survei%20Nasional%20Literasi%20dan%20Inklusi%20Keuangan%202022.pdf
Badan Pusat Statistik.(2024).Berita Resmi Statistik: Perkembangan Indeks Harga Konsumen November 2024. Diakses 5 Januari 2025 dari https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2024/12/02/2310/inflasi-year-on-year--y-on-y--november-2024-sebesar-1-55-persen--inflasi-provinsi-y-on-y-tertinggi-terjadi-di-provinsi-papua-tengah-sebesar-4-35-persen-dan-dan-terendah-terjadi-di-provinsi-kepulauan-bangka-belitung-sebesar-0-22-persen-.html
Abdul Aziz, M. S. (2024). Dampak Positif Kenaikan PPN. Diakses pada 5 Januari 2025 dari https://pajak.go.id/id/artikel/dampak-positif-kenaikan-tarif-ppn
Fitriya. (2024). Kenaikan PPN 12 Persen: Dampaknya ke Pengusaha Masyarakat. Diakses pada 5 Januari 2025 dari https://klikpajak.id/blog/dampak-kenaikan-ppn-12-persen/#:~:text=Kenaikan%20PPN%20menyebabkan%20lonjakan%20harga,kenaikan%20sebesar%201%2C12%25