Mencari Keadilan di Balik Dinding Kampus

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Natalya Christine Simaremare tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bullying atau perundungan merupakan suatu tindak kekerasan yang dilakukan secara sengaja dan berulang oleh seseorang atau kelompok terhadap orang lain yang menyebabkan penderitaan secara fisik dan psikis. Kemendikbudristek mendefinisikan bullying atau perundungan tersebut adalah segala bentuk kekerasan, penindasan atau perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung seperti melalui media digital (sosial media). Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI) juga mendifinisikan bullying atau perundugan itu ialah bentuk kekerasan psikis yang dapat menyebabkan trauma, kehilangan kepercayaan diri, dan bahkan kematian.
Fenomena ini menjadi perhatian serius setelah tragedi yang menimpa Timothy Anugrah Saputra, seorang mahasiswa Universitas Udayana, Bali yang tewas usai jatuh dari lantai 4 Gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) pada Rabu, 15 Oktober 2025. Ia sempat dilarikan ke RSUP Prof. Ngoerah Denpasar pukul 09.44 WITA namun tidak tertolong. Setelah peristiwa tersebut, ada dugaan bahwa Timothy mengalami tekanan sosial dan perundungan dari rekan kampusnya. Dugaan ini semakin menguat setelah beredarnya percakapan grup WhatsApp yang menunjukkan beberapa mahasiswa yang mengolok-olok korban bahkan setelah Timothy dinyatakan meninggal dunia.
Sebagai bentuk tanggapan, Universitas Udayana membentuk tim investigasi internal untuk menginvestigasi apa yang sebenarnya terjadi terhadap Timothy dan memberikan juga memberikan sanksi akademik terhadap beberapa mahasiswa yang terlibat. Meskipun demikian, tindakan tersebut dianggap tidak cukup oleh masyarakat karena dianggap tidak mencapai akar permasalahan.
Kasus ini menunjukkan adanya budaya apatis terhadap kekerasan psikologis (bullying) di lingkungan kampus, yang sering tersembunyi di balik prestise / kehormatan suatu Universitas. Banyak mahasiswa memilih untuk tetap diam karena mereka khawatir akan dikucilkan, diragukan, atau bahkan dianggap bersalah. Semestinya, kampuslah yang seharusnya menjadi tempat teraman di mana intelektualitas dan kemanusiaan berkembang, bukan menjadi tempat di mana kekuasaan sosial digunakan sebagai cara maupun alat untuk dapat melakukan penindasan terhadap orang lain.
Secara normatif, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan landasan hukum untuk menindak pelaku perundungan melalui sejumlah ketentuan. Pasal 310 dan 311 KUHP dapat diterapkan pada tindakan perundungan yang berupa penghinaan atau penyebaran fitnah yang merusak kehormatan seseorang, termasuk yang dilakukan melalui media sosial. Apabila perundungan tersebut disertai kekerasan fisik , Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menjadi dasar hukum yang relevan, dengan ancaman hukuman lebih berat jika mengakibatkan luka berat atrau kematian. Tidak hanya pelaku utama, Pasal 55 dan 56 KUHP juga memungkinkan pemberian sanksi pidana bagi pihak yang membantu, mendukung atau membiarkan tindakan perundungan tersebut terjadi. Selain itu, perlindungan terhadap martabat, rasa aman, dan keadilan warga negara dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan tanggung jawab negara untuk wajib melindungi setiap individu dari kekerasan dan perlakuan yang merendahkan harkat manusia.
Menegaskan prinsip tersebut, Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi mewajibkan setiap institusi pendidikan untuk dapat mencegah, menangani, dan melaporkan segala bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan akademik. Hal ini bukan hanya sekedar nasihat moral, melainkan adanya kewajiban yang bersifat hukum positif (memaksa). Institusi dapat dimintai pertanggungjawaban administratif, perdata, atau bahkan pidana apabila terbukti ada kelalaian atau pembiaran dalam menjalankan kewajiban tersebut, terutama jika kelalaian tersebut menyebabkan penderitaan berat atau kematian.
Mencari keadilan di balik dinding kampus bukan hanya sekedar menghukum orang yang bersalah, melainkan juga menuntut sistem untuk bertanggungjawab atas ketidakmampuan mereka untuk dapat melindungi mahasiwa. Keadilan untuk korban seperti Timothy adalah seruan nyata untuk kampus agar dapat menjadi tempat belajar yang aman dan dapat berperikemanusiaan. Dunia Pendidikan Tinggi seharusnya dapat belajar dari tragedi ini. Di kampus, dinding harus berfungsi sebagai benteng keadilan dan empati bagi setiap mahasiwa, bukan sebagai pintu pembiaran.
