Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Akad yang Ditetapkan pada Saat Pembiayaan di Bank Muamalat
11 Januari 2023 6:50 WIB
Tulisan dari Natasha Guspini Fitria tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam pebiayaan di Bank Muamalat ada beberapa akad yang di terapkan, diantaranya:
ADVERTISEMENT
1. Murabahah
Menurut fatwa “bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri dan pembelian ini harus sah dan bebas dari riba”
Murabahah merupakan akad jual beli dimana pihak bank sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Pada akad ini di cantumkan harga dan juga kesepakatan.
Contoh:
Bank membeli mobil secara tunai 300jt dan dijual ke nasabah secara angsuraan selama 5 tahun kemudian bank menetapkan harga jual. Bank mengabmbil laba 10% atau 30 jt/tahun. Jika 5 tahun jumlah laba yang diperoleh perusahaan sebesar 150jt . Jadi harga jual mobil ke nasabah sebesar 450 juta dengan angsuran selama 5 tahun atau sebesar 7,5 juta perbulan.
ADVERTISEMENT
2. Istishna
Singkatnya istishna merupakan pemesanan barang dengan kesepakatan kedua belah pihak, pihak pembeli dan pihak pedagang harus sama-sama sepakat terkait hal itu.
Contohnya:
Request sepatu dengan model yang berbeda sebanyak 30 sepatu.
3. Salam
Pengertian salam secara singkat yaitu alam barang bisa di berikan didepan, ditengah, ataupun di belakang tetapi mengenai angsuran sesuai dengan kesepakatan.
Contohnya:
Pemberian barang di belakang tetapi pembayaran di depan atau pembayaran didepan lalu pemberian barang di belakang ataupun kesepakatan yang lainnya.
4. Mudharabah
Mudaharabah adalah Akad bagi hasil. Pemberian bagi hasil dari pendapatan bank yangg dibagi ke nasabah berdasarkan kesepakatan misbah. Product Mudharabah yaitu tabungan, giro, dan deposito.Misbah merupakan porsi pembagian. Artinya bagi hasil pendapatan bank baru ada pembagian misbah nya. Metode pembagian bagi hasil.
ADVERTISEMENT
Konsep di akad mudharabah adanya kepercayaan bank terhadap nasabah tetapi bukan nasabah sembarangan/perorangan melainkan nasabah yang merupakan sebuah lembaga yang di lindungi oleh badan hukum contohnya koperasi dll.
Contoh Deposito:
Fulan deposito 100 juta tenor 1 bulan, misbah nya 50%. Pendapatan bank yang dibagi per 1000 rupiah adalah 5,5 rupiah.
Di Bank Muamalat ada HI permil 1000 rupiah. Bagi hasilnya berapa?
Dalam rumus ini rumusnya adalah jumlah depo dibagi 1000 di kali hasil investasi per 1000 dikali misbah
100000000:1000x5,5x50:100= 275.000 (bruto)
Jadi bagi hasil yang di terima oleh fulan adalah 275.000 belum termasuk pajak yaa!
5. Musyarakah
Musyarakah merupakan sebuah komitmen untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan yang sudah direncanakan oleh kedua belah pihak atau lebih.
ADVERTISEMENT
Contohnya dalam hal kecil yaitu iuran yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk membuat suatu produk lalu menjual produk tersebut kemudian hasillnya akan dibagi sesuai dengan kesepakatan di awal.
6. Ijarah
Ijarah merupakan akad sewa dimana suatu bank menyewakan hak miliknya kepada nasabah seperti bangunan, kios, dll.
Contoh lainnya yaitu penyewaan kos yang sering dilakukan oleh mahasiswa.
7. IMBT
IMBT merupakan akad sewa milik dimana dua pihak merasa di untungkan.
Contohnya: Bluebird, driver menyewa dulu mobil tersebut kemudian jika sudah 5 tahun mobil itu menjadi hak milik drivernya. Hal ini sama-sama menguntungkan karena mobil jadi terawat oleh driver.
Natasha Guspini Fitria, Mahasiswa Manajemen FEB UMY
#mbkmumy #manajemenumy #FEBUMY #UMYogya
ADVERTISEMENT