Konten dari Pengguna

Bank Pertama Menggunakan Konsep Syariah di Indonesia, Berikut Sejarah-nya!!

Natasha Guspini Fitria
Saya adalah seorang mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta jurusan Manajemen dengan passion besar untuk berkarir di bidang marketing. Selama saya kuliah saya fokus pada bidang akademik sehingga saya mampu mendapatkan nilai memuaskan
11 Januari 2023 6:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Natasha Guspini Fitria tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto Bank Muamalat KCU Purwokerto (Sumber: Foto pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Foto Bank Muamalat KCU Purwokerto (Sumber: Foto pribadi)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pada tahun 1990 MUI-ICMI mendirikan bank Islam pertama di Indonesia yang bertempat di Istana Bogor. Bank tersebut harus memakai nama "Bank Bagi Hasil" karena pada saat itu tidak diperbolehkan memakai nama yang mengandung unsur syariah. Bank Bagi Hasil membutuhkan sekitar 300.000 orang untuk mengumpulkan dana agar bank tersebut bisa beroprasi. Pada tanggal 18 Nov 1991 Bank Bagi Hasil berganti nama menjadi Bank Syariah Muamalat Indonesia (BSMI).
ADVERTISEMENT
Bank Syariah Muamalat Indonesia resmi berdiri pada tanggal 1 Mei 1982 dan mulai beroprasi untuk pertama kali. Pada tanggal 27 Oktober 1994 Bank Syariah Muamalat Indonesia resmi beroprasi sebagai Bank Devisa atas dasar Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/76/KEP/DIR tentang Penunjukan PT Bank Muamalat Indonesia Menjadi Bank Devisa. Bank Devisa merupakan bank yang dapat melakukan transaksi jual beli secara menyeluruh dengan menggunakan mata uang asing seperti melakukan transaksi valas, transaksi forex, dll.
Potret Mata Uang Asing. Foto: https://www.pexels.com/id-id/foto/bitcoin-dan-us-dollar-bills-730547/
Pada tahun 1996 Bank Muamalat mengalami keterbatasan modal. Oleh karena itu, Bank Muamalat dikelola oleh Islamic Development Bank, Boubyan Quait Bank, dan bank lainnya yg berasal dari Timur Tengah dan mereka resmi menjadi pemegang saham Bank Muamalat.
ADVERTISEMENT
Indonesia pernah mengalami Krisis Moneter pada tahun 1998 yang mempengaruhi SBI dari 7% ke 60%, Rupiah dari 2000 ke 17.000 dan rata-rata bunga kredit pada saat itu 80% sehingga hal tersebut menimbulkan dampak negatif terhadap perbankan yang ada di Indonesia. Pada saat itu banyak perbankan yang mengalami liquiditasi, tutup, bahkan bangkrut.
Pemerintah setempat memberikan Bantuan liquid (BLBI) dengan mengeluarkan dana sekitar 700T untuk membantu perbankan yang terkena dampak tersebut. Namun, ada satu bank yang tidak menerima dana bantuan karena Krisis Moneter yang di alami Indonesia pada tahun 1998. Bank tersebut ialah Bank Muamalat.
Prinsip syariah yang di terapkan pada Bank Muamalat bisa tahan terhadap Krisis Moneter. Oleh karena itu, pada tahun 1999 banyak berdiri bank yang berbasis syariah diantaranya Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah, dll.
ADVERTISEMENT
Kemudian pada tahun 2017 berdirilah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). BPKH merupakan sebuah lembaga negara yang bertugas untuk mengoptimalkan dana setoran ibadah haji.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berencana membeli kepemilikan saham Bank Muamalat pada tanggal 16 November 2021. Akan tetapi, pemilik saham sebelumnya memberikan saham tersebut kepada BPKH secara gratis sebesar 72%. Seiring berjalannya waktu, tahun 2021 Bank Muamalat dipindah alihkan kepemilikannya menjadi hak milik Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar 82%.
Natasha Guspini Fitria, Mahasiswa Manajemen FEB UMY
#mbkmumy #manajemenumy #FEBUMY #UMYogya