Konten dari Pengguna

Pengaruh Pandemi Covid-19 terhadap Pengadaan Barang dan Jasa

Natasya Amalia Agstine
Mahasiswi Fakuktas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia
20 Agustus 2022 18:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Natasya Amalia Agstine tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Shutterstock.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Shutterstock.com
ADVERTISEMENT
Kondisi yang ditimbulkan oleh Covid-19 ini sangat berdampak pada ketidakmungkinan proses pengadaan barang dan jasa bisa berjalan normal, efektif, berkualitas dan tepat waktu. Kebijakan lockdown atau social distancing akibat penyebaran wabah Covid-19 membuat kemungkinan besar banyak pengadaan barang dan jasa yang tertunda.
ADVERTISEMENT
Pengaruh pandemi Covid-19 terhadap pengadaan barang dan jasa harus dilihat berdasarkan pengadaan barang dan jasa itu sendiri apakah telah dilaksanakan ataukah masih dalam proses awal. Bagi kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah yang telah dilaksanakan, klausul terkait Keadaan Kahar yang diatur dalam Perpres No.16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Bagian Keenam, Pasal 55 ayat (1), (2) , (3) dan (4) yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan LKPP No. 9/2018 dapat menjadi pedoman atau acuan bagi pelaku pengadaan barang dan jasa tersebut. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penghentian kontrak dapat dilakukan apabila terjadi keadaan kahar. Sedangkan bagi kegiatan pengadaan barang dan jasa yang belum dilaksanakan maka ketentuan terkait pengadaan dalam keadaan darurat yang diatur dalam Perpres No. 16/2018, BAB VIII tentang Pengadaan Khusus yang kemudian dijabarkan lagi dalam Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 (Peraturan LKPP No. 13/2018) tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Darurat dapat menjadi acuan bagi pelaku pengadaan barang dan jasa. Dalam peraturan tersebut diatur bahwa pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat dilakukan dengan cara swakelola dan/atau penyedia.
ADVERTISEMENT
Wanprestasi dapat timbul karena kesalahan penyedia baik unsur kesengajaan maupun kelalaian, juga karena terjadinya keadaan diluar kehendak para pihak atau yang kita kenal dengan keadaan memaksa (overmacht)/keadaan kahar/force majeure. Wanprestasi yang terjadi karena kesalahan penyedia berakibat pada pengenaan sanksi berupa ganti rugi sebesar nilai kerugian yang dialami oleh pemberi pekerjaan dan denda keterlambatan apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Sedangkan wanprestasi yang timbul karena terjadinya keadaan diluar kehendak para pihak atau akibat keadaan memaksa (overmacht)/keadaan kahar/force majeure, maka pihak Penyedia dapat terbebas dari kewajiban untuk melakukan penggantian biaya, kerugian, serta bunga, sebagaimana diatur dalam Pasal 1245 KUH Perdata.
Nama Penulis : Natasya Amalia Agustine
Prodi/Kampus : Kesehatan Masyarakat/Universitas Indonesia