Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Dokter Asing: Naturalisasi, solusi atau masalah dilihat dari perspektif UUD 1945
2 Juni 2024 18:05 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Natasya Septy Arlinda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Akhir–akhir ini munculnya berita tentang Wacana Naturalisasi Dokter di Indonesia kembali hangat dibicarakan, setelah Naturalisasi Tim Nasional Sepak Bola Indonesia membuahkan hasil. Namun, wacana tersebut tidak sepenuhnya disambut dengan baik. Hal ini memunculkan beberapa pro dan kontra dari masyarakat terutama di dunia medis, termasuk perdebatan tentang wacana tersebut terhadap peraturan konstitusi yang ada saat ini.
ADVERTISEMENT
Dokter di Indonesia
Dari sektor kesehatan, Indonesia dihadapi tantangan besar. Menurut data yang diambil dari Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa rasio dokter di Indonesia masih di bawah standar, yaitu 0,47 per 1.000 orang. Ideal rasio tersebut adalah 1:1.000. Penyediaan tenaga medis yang tidak cukup merata ke daerah terpencil dan pelosok yang ada di Indonesia yang menyebabkan perlunya langkah cepat untuk mengatasinya yaitu dengan naturalisasi dokter dianggap sebagai solusi dari masalah tersebut.
Akan tetapi, apakah naturalisasi dokter dapat menjadi pemecah masalah tersebut sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945?
Pandangan terhadap UUD 1945
Dalam UUD 1945 terdapat pasal yang mendukung dari sudut pandang manfaat dan dampak yang terjadi akibat wacana naturalisasi dokter tersebut. Pandangan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
- Dari sudut pandang manfaat wacana tersebut, tertulis pada Pasal 28 ayat (1) yang menyatakan bahwa “ Setiap orang berhak atas kesehatan”. Dari perspektif pasal ini menjelaskan bahwa naturalisasi dokter asing dianggap sebagai upaya cepat pemerintah untuk memenuhi hak konstitusional rakyatnya terhadap pelayanan kesehatan yang layak dan merata di seluruh Indonesia.
- Namun, sudut pandang dampak dari naturalisasi tersebut didukung oleh Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”. Dilihat dari perspektif pasal ini menjelaskan bahwa kebijakan naturalisasi tersebut harus dilakukan secara bijak, karena jika tidak dapat menyebabkan penurunan kesempatan kerja dan dapat merugikan sebagian calon dokter yang ada di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dilihat dari perspektif dua pasal tersebut, kebijakan naturalisasi dokter asing harus melewati pertimbangan yang matang agar tidak mengabaikan hal dan peluang kerja bagi calon dokter di Indonesia.
Pertimbangan Kebijakan yang Perlu Dilakukan
Dalam menjalankan wacana naturalisasi dokter asing tetap berjalan dan mengurangi dampak terhadap dokter lokal di Indonesia, langkah–langkah yang perlu pemerintah lakukan yaitu sebagai berikut:
1. Melakukan Seleksi yang Ketat, pemerintah harus memastikan dokter-dokter asing yang akan di naturalisasi tersebut melalui proses yang ketat dan bersertifikat yang di akui di Indonesia.
2. Pertukaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dengan adanya perbedaan budaya, ilmu, dan teknologi yang ada menyebabkan terjadinya kerja sama antara dokter asing dengan dokter lokal tentang pertukaran pengetahuan dan teknologi yang ada untuk mengembangkan dunia medis di Indonesia lebih baik lagi.
ADVERTISEMENT
3. Peningkatan Sistem Pendidikan Kedokteran, pemerintah harus terus meningkatkan mutu dan akses pendidikan terhadap calon-calon dokter di dalam negeri, agar menghasilkan banyak calon dokter yang berkualitas tinggi yang dapat memberikan pelayan kesehatan terbaik.
4. Pemerataan Distribusi Tenaga Medis dan Layanan Kesehatan, menerapkan kebijakan yang dapat mendistribusikan tenaga medis dan layanan kesehatan secara berkualitas dan merata daerah di Indonesia.
5. Berpedoman terhadap UUD 1945, agar tidak melenceng dalam melakukan suatu kebijakan pemerintah harus selalu berpedoman terhadap konstitusi kita yaitu Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Solusi jangka pendek untuk Wacana naturalisasi perlu dipertimbangkan lebih dalam dan matang lagi. Dalam menerapkan kebijakan tersebut pemerintah harus selalu berpedoman dengan cita-cita kemerdekaan yaitu amanat UUD 1945 dan tidak melupakan hak serta kesempatan pekerjaan bagi dokter lokal yang ada. Dengan langkah dan strategi yang tepat, naturalisasi dokter asing tersebut dapat memberikan manfaat yang besar di masa depan bagi dunia medis di Indonesia.
ADVERTISEMENT