Konten dari Pengguna

Perkawinan Adat vs Hukum Nasional: Studi Kasus di Indonesia

naufal alkhotir
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta fakultas syari'ah dan hukum prodi hukum keluarga
16 Desember 2024 16:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari naufal alkhotir tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pernikahan adat Bali//sumber: unsplash/artem beliaikinp
zoom-in-whitePerbesar
Pernikahan adat Bali//sumber: unsplash/artem beliaikinp
ADVERTISEMENT
Perkawinan adat di Indonesia memiliki keberagaman dan perbedaan yang unik di setiap daerah. Namun, pelaksanaan perkawinan adat seringkali bertentangan dengan hukum nasional, terutama dalam hal usia minimum perkawinan dan hak-hak perempuan.
ADVERTISEMENT
Kedudukan Hukum Perkawinan Adat
Hukum adat memiliki kedudukan yang penting dalam masyarakat Indonesia, terutama dalam hal perkawinan. Namun, hukum nasional juga memiliki peran yang signifikan dalam mengatur perkawinan, terutama dalam hal perlindungan hak-hak perempuan dan anak.
Studi Kasus
- Perkawinan anak di Kalimantan dan Sulawesi masih menjadi masalah yang serius, karena banyak anak-anak yang menikah di bawah usia 18 tahun.
- Perkawinan adat di Jawa Barat memiliki tradisi yang unik, seperti upacara "Saweran" yang dilakukan sebelum perkawinan.
- Perkawinan adat di Bali memiliki peran yang penting dalam mempertahankan tradisi dan budaya.
Perbandingan Hukum Adat dan Hukum Nasional
- Hukum adat memiliki keberagaman dan perbedaan di setiap daerah, sedangkan hukum nasional memiliki standar yang sama untuk seluruh wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
- Hukum adat seringkali tidak memperhatikan hak-hak perempuan dan anak, sedangkan hukum nasional memiliki peraturan yang jelas untuk melindungi hak-hak tersebut ¹.
Kesimpulan
Perkawinan adat dan hukum nasional memiliki peran yang penting dalam masyarakat Indonesia. Namun, perlu adanya penyesuaian dan pengakuan terhadap hak-hak perempuan dan anak dalam perkawinan adat. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan tokoh adat untuk meningkatkan kesadaran dan memperkuat hukum nasional dalam mengatur perkawinan.