Konten dari Pengguna

Revitalisasi Budaya di Indonesia Diatur dalam Undang-undang

Naufal Hibban Firdaus
Mahasiswa Program Studi Sejarah Peradaban Islam, Sekolah Tinggi Ilmu Adab dan Budaya Islam Riyadlul Ulum (STIABIRU), Kota Tasikmalaya.
26 Januari 2023 7:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Naufal Hibban Firdaus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi budaya Indonesia yang beragam (Sumber: https://www.shutterstock.com/id/image-photo/participants-west-kalimantan-province-took-part-1666789153)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi budaya Indonesia yang beragam (Sumber: https://www.shutterstock.com/id/image-photo/participants-west-kalimantan-province-took-part-1666789153)
ADVERTISEMENT
Kita tahu bahwasanya kebudayaan adalah hasil cipta, rasa, karsa, dan karya manusia, sebagai bangsa Indonesia kita harus bangga karena memiliki banyak suku bangsa yang menjadikan beragamnya kebudayaan yang ada di negara kita ini.
ADVERTISEMENT
Tanpa adanya manusia kebudayaan tidak akan tumbuh, karena kebudayaan yang sifatnya melekat dengan manusia dan menjadikan kebudayaan suatu sudut penting dalam kajian Antropologi.
Selain itu pemerintah juga telah menetapkan UU No.05 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan sebagai acuan dalam terus menjaga, merevitalisasi kebudayaan Indonesia, dengan bantuan koordinasi pemerintah pusat, dan pemerintah daerah dalam terus menggalakkan pentingnya kearifan lokal kebudayaan kita.

Tahapan Memajukan Kebudayaan Menurut UU Pasal 16 Ayat 1

Ilustrasi perundang-undangan Indonesia (Sumber: https://www.shutterstock.com/id/image-photo/judge-gavel-law-books-court-justice-2115451628)
Dalam pasal 16 ayat 1 dijelaskan bahwasanya tahapan inventarisir untuk memajukan kebudayaan adalah sebagai berikut
a. Pencatatan dan pendokumentasian
Hal ini tentu sudah sangat relevan dengan zaman yang mana dalam pencatatan dapat kita tingkatkan menjadi pencatatan digital, sama pula halnya dengan pendokumentasian banyak platform yang mampu dipakai sebagai pendokumentasian digital diantaranya Youtube.
ADVERTISEMENT
b. Penetapan
Penetapan sebuah kebudayaan menjadi kebudayaan lokal tetap dalam sebuah daerah merupakan jalan yang bisa tempuh agar kebudayaan tetap lestari, selain ada penerus yang menggerakan kebudayaan tersebut, ada juga pengakuan yang menjadikan mereka semangat dalam menjaga kebudayaan tersebut.
c. Pemutakhiran data
Adapun tujuan dilaksanakannya pemutakhiran data yaitu untuk memperbaharui data kebudayaan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar kebudayaan pada kebudayaan baru yang muncul nantinya.
Ilustrasi kirab budaya saat Cap Go Meh. Foto: Pramata/Shutterstock
Dengan adanya pengembangan tentu ada juga cara penyelamatan kebudayaan yang sudah lekang dimakan usia, seperti yang dijelaskan oleh pasal 26 No. 1-3, bahwasanya peran masyarakat dan pemerintah harus aktif dalam penyelamatan objek kebudayaan, yang menurut pasal 26 nomor 3 dijelaskan dengan revitalisasi, repatriasi, atau restorasi, ditambah dengan kemajuan teknologi dan berkembangnya zaman, penyelamatan kebudayaan yang akan hilang akan lebih mudah dan efisien.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya undang-undang ini, kebudayaan dapat teratur dengan baik pemeliharaannya, penyelamatannya, dan pemanfaatannya.
Adanya peran masyarakat dalam mengawal undang-undang ini sebagai titik tumpu dalam penyelesaian masalah mengenai kebudayaan di negeri ini, jangan menyepelekan kebudayaan karena ketika sudah diklaim oleh orang lain maka akan sulit dalam penyelamatannya, dalam pasal ini juga diatur mengenai hak dan kewajiban dalam memajukan kebudayaan Indonesia.
Kenapa perlu adanya hak dan kewajiban dalam menjaga kebudayaan, karena kalau tidak ada revitalisasi budaya yang sedang melemah akan susah dan pemeliharaannya akan sangat sulit karena tidak ada pengikat antara warga negara dan kebudayaan itu sendiri.

Spesifikasi Tugas dan Wewenang dalam Revitalisasi Budaya

Ilustrasi kitab perundang-undangan kebudayaan Indonesia (Sumber: https://www.shutterstock.com/id/image-photo/close-law-reports-library-243773131)
Spesifikasi tugas dan wewenang dalam menjaga dan merevitalisasi kebudayaan pun dirunut secara baik, dari mulai pemerintah pusat hingga lapisan masyarakat dan keluarga, tujuannya antara lain untuk memberi tahu bahwa tugas mereka sudah ada dan terstruktur agar tidak bekerja seenaknya dalam pemeliharaan kebudayaan.
ADVERTISEMENT
Bukan hanya itu, hal tersebut dilakukan juga agar tidak sewenang–wenang kepada bawahan atau masyarakat dalam proses pemeliharaan dan penjagaan kebudayaan, bukan revitalisasi namanya kalau tidak membutuhkan pendanaan, dalam pasal 47–49 UU No. 5 Tahun 2017 diperinci dari mana dana untuk melakukan revitalisasi budaya.
Pada akhir pasal ini pun dijelaskan adanya penghargaan dan larangan mengenai kebudayaan, penghargaan bagi siapa saja yang berprestasi dan berkontribusi dalam pemajuan kebudayaan nasional, larangan bagi siapa saja yang melawan hukum, merusak dan menghilangkan sarana prasarana pemajuan kebudayaan.
Sanksi pun akan diberikan kepada mereka yang melanggar larangan tersebut, karena pada hakikatnya kebudayaan nasional adalah milik kita kalau kita tidak melindungi, merevitalisasi, dan memajukan, lantas siapa lagi?