Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pajak Kripto: Industri Kripto Indonesia di Tengah Tren Kenaikan
11 Desember 2024 14:38 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Naufal Julian Yankusy tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Aset kripto ditetapkan sebagai objek pajak melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan melalui peraturan pelaksananya Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2022, perdagangan aset kripto dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
ADVERTISEMENT
Pajak atas transaksi kripto di Indonesia mulai berlaku pada 1 Mei 2022, tarif yang dikenakan berbeda-beda sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tarif PPN 0,11% dan PPh Final 0,1% dikenakan apabila transaksi dilakukan dengan penyelenggaranya adalah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang sudah mendapatkan izin dari Bappebti, sebaliknya apabila bukan melalui PFAK, maka dikenakan tarif PPN 0,22% dan PPh Final 0,2%.
Tidak hanya terbatas pada transaksi, PPN 1,1% dan PPh Final 0,1% juga diterapkan atas jasa mining dan penghasilan penambangan aset kripto. Melibatkan pihak ketiga, pemungutan pajak dilakukan dengan sistem Withholding Tax. Pemungut dari PPN dan PPh final kripto adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), baik dalam negeri maupun luar negeri.
ADVERTISEMENT
Secara historis, Bitcoin memiliki siklus 4 tahun sekali untuk melakukan halving, sebelumnya pada tahun 2012, 2016, 2020, dan 2024. Diikuti tahun setelah halving, pasar kripto selalu mengalami tren bullish dan harga dari aset kripto naik secara signifikan, hal ini berkaitan dengan melonjaknya transaksi kripto, partisipasi dari market maker, dan retail yang masuk. peristiwa ini dapat disebut juga sebagai bull run dalam pasar kripto.
Begitu pula dengan transaksi kripto di Indonesia pada tahun 2020 dibandingkan dengan 2021, melalui data di bawah dapat dilihat perbedaan jumlah transaksi pada saat kondisi pasar kripto sedang lesu dan saat mengalami tren kenaikan.
Jika dianalisis, ketika mencapai puncak dari siklus pasar kripto, transaksi pada tahun 2021 naik sampai 1.224% dibandingkan tahun 2020, setelahnya kondisi pasar memasuki tren bearish sampai dengan tahun 2023, berdampak pada nilai transaksi turun secara drastis, begitu pula dengan minat investor pada tahun-tahun tersebut.
ADVERTISEMENT
Lalu apa hubungannya kondisi pasar kripto dan jumlah transaksi di Indonesia kepada penerimaan negara dari pajak kripto? Jumlah transaksi selalu mengikuti tren pasar kripto, dan kenaikan jumlah transaksi berbanding lurus dengan penerimaan pajak kripto. Nilai transaksi aset kripto pada bulan Januari hingga Oktober tahun 2024 menunjukkan kenaikan 218% dibandingkan tahun 2023, faktornya adalah pasar kripto yang kembali memasuki tren bullish, bitcoin halving, ditambah dengan pemilihan umum di Amerika Serikat dengan hasil akhir kemenangan dari Donald Trump memberikan sentimen positif, sehingga aliran dana yang masuk pada aset kripto naik. Karena itu, pada tahun 2025, penerimaan pajak kripto memiliki potensi yang besar dengan prediksi pasar kripto mencapai puncak siklusnya lagi pada tahun setelah bitcoin halving.
Potensi pajak kripto di Indonesia masih memiliki ruang untuk dimaksimalkan. Aset kripto menjadi semakin populer dan menarik minat lebih banyak masyarakat di Indonesia. Data dari Bappebti mengungkapkan bahwa pada Oktober 2024, jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia mencapai 21,27 juta orang, menunjukkan tren adaptasi di kalangan masyarakat terus berlanjut.
ADVERTISEMENT
Pajak kripto yang sudah berjalan dari tahun 2022 memberikan dampak positif sekaligus tantangan dalam pengaturan pasar kripto di Indonesia, bukan tidak mungkin akan terjadi perubahan kebijakan dari segi tarif pajak melihat dari nilai transaksi dan potensi penerimaan pajak yang lebih tinggi. Peran pemerintah dalam pengawasan sangat diperlukan untuk keberlangsungan industri kripto di Indonesia.