Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Makar dan Bughot: Disparitas Pidana dalam Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif
19 Juni 2024 7:29 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Naufal Syarief tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pengertian Makar dan Bughot
ADVERTISEMENT
Seperti yang telah kita ketahui, bahwa dalam Hukum Pidana Islam terdapat istilah Hudud. Hudud merupakan hukuman yang diberikan oleh Allah SWT untuk mencegah seseorang berbuat dosa dan telah ditentukan oleh syariat Islam. Jadi, hudud tersebut merupakan hukuman yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. yang terdapat dalam Al-Qur’an. Dalam istilah Islam, Qanun merupakan peraturan perundang-undangan atau ketetapan hukum yang secara khusus menerapkan hukum Islam yang berlaku dalam suatu mayarakat untuk mencapai kemaslahatan. Di Indonesia misalkan, qanun diberlakukan secara khusus atau otonomi di daerah Nanggroe Aceh Darussalam. Bughot adalah salah satu dari ke tujuh yang termasuk ke dalam Bughot. Diantaranya, Zina, Qadzaf, Sariqah, Hirabah, Syarb Al-Khamr, Bughot dan Murtad.
ADVERTISEMENT
Bughot merupakan salah satu dari tujuh dosa besar yang termasuk dalam Hudud. Bughot sendiri merujuk pada tindakan melawan pemerintahan yang sah dan diakui. Ini termasuk dalam kategori yang serius karena mengganggu ketertiban masyarakat dan kesejahteraan bersama. Adapun bughat dalam pengertian syara’ adalah orang-orang yang menentang atau memberontak pemimpin Islam yang terpilih secara sah. Tindakan yang dilakukan bughat bisa berupa memisahkan diri dari pemerintahan yang sah, membangkang perintah pemimpin, atau menolak berbagai kewajiban yang dibebankan kepada mereka. Dalam konteks hukum pidana Islam, pelaku bughot dapat dikenai hukuman yang sangat keras, sesuai dengan ketentuan Hudud. Seseorang baru dapat dianggap sebagai pemberontak (bughat) dan terkena batas pemberontakan jika mereka memenuhi beberapa syarat ini:
ADVERTISEMENT
● Memiliki kekuatan, entah dalam bentuk pengikut yang setia atau persenjataan.
● Memiliki alasan (takwil) yang mereka kemukakan sebagai justifikasi untuk keluar dari kepemimpinan seorang imam atau menolak kewajiban.
● Memiliki pengikut yang setia dan setuju dengan tindakan mereka.
● Memiliki imam yang seharusnya ditaati, namun mereka menentangnya.
Menurut hukum Islam, status pemberontakan (bughot) memungkinkan untuk diperangi demi menjaga kedaulatan negara Islam yang sah. Dalam konteks hukum pidana Islam, pemberontakan dilarang dan pelakunya harus diperangi. Hukuman bagi pemberontak adalah diperangi hingga benar-benar menyerah. Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa pelaku pemberontakan harus diperangi dengan cara yang adil, tetapi tetap memperhatikan hak-hak mereka. Namun, jika pemberontak adalah non-Muslim, maka harus diperangi tanpa kompromi
ADVERTISEMENT
Perbedaan Makar dan Bughot:
ADVERTISEMENT
● Sanksi: Sanksi bagi bughat dalam hukum Islam lebih berat daripada sanksi bagi pelaku makar dalam hukum positif.
● Unsur-unsur: Bughat dalam hukum Islam memiliki unsur-unsur yang lebih spesifik, seperti pembangkangan terhadap kepala negara dan menggunakan kekuatan, sedangkan makar dalam hukum positif memiliki unsur-unsur yang lebih umum, seperti mengancam dan memberontak pada pemerintahan yang sah.
● Pengertian: Bughat dalam hukum Islam berarti pemberontakan terhadap pemerintahan yang sah, sementara makar dalam hukum positif berarti perbuatan yang bertujuan menjatuhkan pemerintahan yang sah.
Perbedaan utama antara makar dan bughot terletak pada dasar hukum dan pendekatan terhadap pelaku. Dalam hukum pidana Indonesia, penekanan pada makar adalah untuk melindungi stabilitas negara dengan hukuman yang keras dan jelas. Sedangkan dalam hukum pidana Islam, bughot ditangani dengan pendekatan yang lebih fleksibel dan proporsional, dengan tujuan untuk memulihkan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
ADVERTISEMENT
Demikianlah pembahasan singkat mengenai bughot atau pemberontakan dalam hukum Islam dengan Makar dalam hukum positif di Indonesia