Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Merokok Sembarangan, Mengganggu Kenyamanan
2 Oktober 2024 14:46 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Naufal Tyas tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
oleh : Naufal Tyas
Pelanggaran-pelanggaran masih marak terjadi khususnya di tempat-tempat atau fasilitas umum milik instansi pemerintah. Yang paling sering terjadi yaitu para pengunjung selalu melanggar peraturan tentang larangan merokok. Banyak simbol larangan merokok yang hanya menjadi hiasan karena tidak adanya pengunjung yang tertib atau mentaati peraturan tersebut. Undang-undang larangan merokok di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tetapi kurangnya pengawasan dari pihak keamanan juga menjadi faktor penyebab pelanggaran tersebut.
1. Sosialisasi dan edukasi meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok dan pentingnya larangan merokok di tempat umum melalui kampanye informasi.
ADVERTISEMENT
2. Pemasangan rambu dan banner Menyediakan tanda larangan merokok yang jelas di area publik untuk mengingatkan pengunjung.
3. Penyediaan tempat untuk merokok atau area merokok yang terpencil dan terpisah dari area publik untuk meminimalkan dampak asap rokok.
4. Penegakan hukum atau pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggar, termasuk denda atau sanksi administratif.
5. Partisipasi masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran dan berpartisipasi dalam menjaga lingkungan bebas rokok.
6. Kegiatan memberikan pelatihan kepada pengelola tempat umum tentang cara menerapkan dan menegakkan larangan merokok.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan terhadap larangan merokok di tempat umum dapat meningkat. Setelah melihat dari fakta tersebut, kita sebagai Warga Negara Indonesia harus memiliki kesadaran tentang aturan perundang-undangan yang ada.
ADVERTISEMENT