Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Penagihan Pajak Daerah Masih Belum Optimal, Apa Penyebabnya?
8 Februari 2025 12:09 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Naufal Rifqi Azhar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah daerah memiliki beberapa cara untuk mengamankan penerimaan pajak daerahnya, seperti penghapusan sanksi administrasi pajak yang sering disebut sebagai kegiatan pemutihan denda pajak untuk berbagai pajak daerah, antara lain, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor(PKB), Pajak Bumi dan/atau Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), dan sebagainya. Namun, kegiatan pemutihan pajak tersebut tidak selalu memberikan hasil sesuai dengan apa yang diharapkan.
ADVERTISEMENT
Hal ini terlihat dari gap yang masih sangat jauh antara tunggakan dan realisasi PBB P2 selama pelaksanaan kegiatan pemutihan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan PBB P2 oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta tahun 2019, 2020, dan 2021 melalui Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 54 Tahun 2019, Nomor 80 Tahun 2020, dan Nomor 58 Tahun 2021. Pada tahun 2019, tunggakan PBB P2 mencapai Rp10.639.991.590 sedangkan realisasinya hanya sebesar Rp4.701.248.090 atau sekitar 44% dari tunggakannya. Tren yang sama terjadi pada tahun 2020 dan 2021 dengan jumlah tunggakan lebih tinggi daripada realisasinya, yaitu masing-masing realisasi hanya sekitar 25% dan 45% dari tunggakannya.
Cara lain yang dapat dilakukan pemerintah daerah untuk merealisasikan tunggakan pajak tersebut adalah dengan melakukan penagihan pajak. Namun, berdasarkan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Tahun 2023 BPKAD Kota Yogyakarta, salah satu permasalahan dan isu strategis BPKAD pada tahun 2023 adalah pembukuan dan penagihan pajak daerah yang belum optimal. Hal ini dapat dilihat dari regulasi penagihan pajak daerah yang masih baru-baru ini ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Tata cara penagihan pajak daerah baru diatur pada tahun 2021 melalui Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 123 Tahun 2021 dan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk penagihan pajak daerah pun baru diatur pada Desember Tahun 2022 dengan Keputusan Kepala BPKAD Kota Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2022. Kekhawatiran yang sama juga diungkapkan oleh Perwakilan BPK Provinsi DIY pada tahun 2023 lalu yang mengatakan bahwa ketentuan pajak daerah masih harus disempurnakan, terutama terkait penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).
Pemerintah Kota Yogyakarta juga telah menerbitkan peraturan yang mengatur tentang tata cara penagihan pajak daerah, yaitu Peraturan Walikota (Perwali) Yogyakarta Nomor 132 Tahun 2021. Sama seperti PP Nomor 35 Tahun 2023, surat teguran diterbitkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh walikota untuk melaksanakan penagihan pajak sesuai Pasal 2 Perwali tersebut. Selain itu, peraturan ini juga mengatur lebih lanjut pelaksanaan penagihan dengan surat teguran pada Bagian Kedua Surat Teguran. Menurut Pasal 23, surat teguran diterbitkan setelah jangka waktu tujuh hari terlewati sejak jatuh tempo pembayaran utang pajak. Surat teguran tidak diterbitkan untuk wajib pajak yang telah diberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran utang pajaknya.
ADVERTISEMENT
Pasal 24 menyebutkan bahwa surat teguran dapat disampaikan secara langsung, melalui pos, surat elektronik, atau perusahaan ekspedisi dan kurir selama terdapat bukti pengiriman surat. Kemudian, berdasarkan Pasal 63, Pasal 64, dan Pasal 65, surat teguran yang telah diterbitkan dapat dilakukan pembetulan, penggantian, atau pembatalan. Pembetulan dilakukan apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam penulisan data pada surat teguran, seperti nama, alamat, jumlah utang pajak, dan sebagainya. Surat pembetulan diterbitkan atas permohonan penanggung pajak atau karena jabatannya oleh pejabat dan akan menggantikan dan menggugurkan surat teguran yang dibetulkan.
Sama dengan pembetulan, penggantian surat teguran juga dilakukan atas permohonan penanggung pajak atau karena jabatannya oleh pejabat. Surat penggantian diterbitkan apabila surat teguran hilang, rusak, atau alasan lainnya dan akan menggugurkan surat teguran yang diganti. Pembatalan dilakukan atas permohonan penanggung pajak atau karena jabatannya oleh pejabat apabila surat teguran yang diterbitkan seharusnya tidak diterbitkan. Jika pembatalan dilakukan, surat teguran dianggap tidak pernah diterbitkan.
ADVERTISEMENT
Secara khusus, BPKAD Kota Yogyakarta telah menerbitkan SOP Penagihan Pajak Daerah melalui Keputusan Kepala BPKAD Kota Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2022 yang ditetapkan pada tanggal 5 Desember 2022. Keputusan tersebut menetapkan SOP Penagihan Pajak Daerah yang terdiri dari SOP Surat Teguran, SOP Surat Paksa, SOP Permintaan Blokir Rekening, SOP Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, dan lain sebagainya. Namun, peneliti tidak menemukan lampiran SOP tersebut termasuk SOP Surat Teguran. Keputusan ini ditetapkan berdasarkan Rapat Pembahasan SOP Juru Sita yang telah dilakukan pada tanggal 26 September 2022. Berdasarkan notulen rapat tersebut, tidak terlaksananya SOP Surat Teguran dapat mengakibatkan potensi penerimaan Pajak Daerah yang tidak optimal.
Isu terkait penagihan pajak daerah yang belum optimal tidak hanya terjadi di Kota Yogyakarta. Sebagai pembanding, terdapat penelitian terkait efektivitas penagihan dengan Surat teguran pernah dilakukan sebelumnya, salah satunya, yaitu penelitian dalam artikel yang berjudul Efektivitas Pelaksanaan Surat Teguran di Kantor Bapenda Kabupaten Mojokerto pada Masa Pandemi COVID-19. Artikel ini disusun oleh Abraham Sergius Manahan Polorensiun Hutapea, Affan Fahreza Mahardhika, Ahmad Royan, dan Ferry Irawan.
ADVERTISEMENT
Artikel yang merupakan bagian dari Jurnal Pajak Indonesia ini membahas efektivitas pelaksanaan surat teguran di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto, faktor yang mempengaruhi efektivitas tersebut, dan apa saja upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan efektivitas tersebut. Penelitian menggunakan metode campuran dengan jenis data kuantitatif deskriptif serta data kualitatif bersumber dari Bapenda Kabupaten Mojokerto yang mempunyai tugas dan fungsi, antara lain, yaitu mengumpulkan penerimaan pajak daerah di Kabupaten Mojokerto.
Penelitian tersebut merupakan penelitian dengan strategi studi kasus yang memperoleh data primer berupa informasi yang didapatkan secara langsung melalui wawancara dengan narasumber salah satu pegawai Bapenda Kabupaten Mojokerto, serta data sekunder berupa dokumen, catatan, dan berbagai literatur lainnya. Data yang diperoleh, antara lain, yaitu jumlah wajib pajak, jumlah surat teguran, serta target dan realisasi penagihan surat teguran di Kabupaten Mojokerto. Selain itu, informasi mengenai hambatan penagihan pajak daerah dengan surat teguran dan upaya untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak daerah di Kabupaten Mojokerto juga diperoleh melalui wawancara dengan narasumber.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penelitian tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa tingkat efektivitas penagihan pajak dengan surat teguran oleh Bapenda Kabupaten Mojokerto dari tahun 2018 hingga tahun 2021 masih sangat rendah. Data yang diperoleh menunjukkan bahwa efektivitas penagihan pajak dengan surat teguran oleh Bapenda Kabupaten Mojokerto pada tahun 2018 – 2021 tidak mencapai 5% tiap tahunnya dengan indikator tidak efektif. Hal ini dikarenakan realisasi penagihan dengan surat teguran yang masih sangat jauh dari targetnya.
Beberapa hambatan penagihan pajak daerah yang dialami, antara lain, yaitu fokus Bapenda Kabupaten Mojokerto berupa penagihan melalui STPD, jumlah wajib pajak yang besar, jumlah jurusita yang terbatas, serta kondisi pandemi saat itu yang menyebabkan penurunan ekonomi nasional. Upaya yang dilakukan oleh Bapenda Kabupaten Mojokerto untuk meningkatkan efektivitas penagihan yang masih rendah, antara lain, yaitu sosialiasasi kepada wajib pajak, penagihan pajak daerah berkala dengan STPD, dan penyediaan tempat pembayaran pajak daerah yang memadai.
ADVERTISEMENT
Secara umum, penagihan pajak daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurut Bagian Ketiga Belas Pasal 81, penagihan pajak diawali dengan penerbitan surat teguran yang memuat batas waktu pelunasan utang pajak. Penerbitan Surat Teguran sendiri dilakukan oleh pejabat yang telah ditunjuk oleh kepala daerah yang berwenang untuk melaksanakan penagihan.