Konten dari Pengguna

Nasib Penimbun Masker

Seorang pelajar di kampus kerakyatan Yogyakarta.
22 Mei 2020 14:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Naufalia Hasna Fadila tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu yang lalu, jagat maya dihebohkan oleh cuitan salah satu akun di Twitter yang melakukan promosi atas dagangan yang ia jual, yaitu masker. Dalam cuitannya ia menulis bahwa ia menjual rugi masker tersebut karena sedang membutuhkan uang. Pengguna Twitter lainnya berbondong-bondong menyerang akun tersebut karena mereka senang bahwa “si penimbun masker” sudah merasakan akibatnya.
ADVERTISEMENT
Dalam beberapa bulan terakhir, masker memang menjadi salah satu barang yang sangat dicari oleh semua orang akibat dari adanya pandemi Covid-19 ini. Tidak hanya di Indonesia, kelangkaan masker juga terjadi hampir di seluruh negara di Dunia. Bukan hanya masker, alat tenaga medis lainnya pun juga menjadi sangat dibutuhkan. Banyak masyarakat yang melakukan panic buying dan membeli masker dalam jumlah banyak untuk persediaan. Selain itu, banyak juga masyarakat yang memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan. Membeli masker dengan harga normal dalam jumlah banyak, lalu ditimbun hingga akhirnya membuat stok masker menjadi langka. Setelah itu mereka akan menjual masker tersebut dengan harga berkali-kali lipat lebih tinggi dari harga normal. Tidak sedikit masyarakat yang geram atas perilaku dari oknum-oknum tersebut. Tindakan menimbun masker dinilai tidak etis dilakukan dalam keadaan seperti ini karena mereka meraup keuntungan di atas penderitaan orang lain.
ADVERTISEMENT
Dalam teori ekonomi, hal ini memang lumrah terjadi karena ketika demand atau permintaan pasar yang meningkat dan tidak diimbangi dengan kenaikan supply atau persediaan yang seimbang, maka harga barang akan naik. Fenomena penimbun masker ini walaupun dapat dijelaskan dengan teori ekonomi, namun hal ini tetap saja melanggar hukum. Peraturan yang dilanggar dalam tindakan menimbun masker ini adalah Pasal 107 Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pelaku usaha yang dengan sengaja menyimpan barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu saat terjadi kelangkaan barang, dapat dipidana paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).
Pada awal wabah ini muncul di Indonesia, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan bahwa penggunaan masker tidak diperlukan oleh orang yang sehat. Pernyataan ini muncul untuk mengatasi kelangkaan masker di Indonesia. Pernyataan serupa juga dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan Singapura, bahkan WHO. Namun, seiring bertambahnya jumlah kasus positif Corona di dunia, Direktur Eksekutif Program Darurat Kesehatan WHO, Dr Michael Ryan, menyetujui penggunaan masker di tempat umum oleh semua orang (dikutip dari South China Morning Post, Sabtu, 4 April 2020). Akhirnya, pada tanggal 6 April 2020, Presiden Joko Widodo juga mewajibkan seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan masker apabila berada di luar rumah.
ADVERTISEMENT
Kebutuhan masker saat itu tidak hanya menjadi kebutuhan tenaga medis, namun semua orang. Dengan persediaan yang masih langka, beberapa orang akhirnya mencari barang substitusi dari masker medis. Akhirnya, belakangan banyak orang-orang yang menggunakan masker kain sebagai barang substitusi dari masker medis. Beberapa brand lokal juga turut memproduksi masker kain untuk mengatasi kelangkaan masker medis dan agar masker medis yang tersedia hanya diperuntukkan bagi tenaga medis. Penggunaan masker kain oleh orang yang sehat, sudah sangat cukup untuk mencegah penularan virus namun wajib dibarengi dengan kegiatan physical distancing yang dianjurkan pemerintah. Masker kain dapat mencegah tangan untuk menyentuh bagian wajahnya, seperti area mata, hidung, dan mulut, karena tangan berpotensi untuk menularkan virus apabila baru saja menyentuh permukaan yang terkontaminasi.
ADVERTISEMENT
Adanya barang substitusi masker medis, yaitu masker kain, membuat harga masker medis akhirnya kembali turun pelan-pelan. Beberapa pedagang yang sengaja menimbun masker dikabarkan mulai merasakan kerugian akibat tindakannya. Hal ini sampai menjadi trending topic di Twitter pada tanggal 2 Mei 2020 dengan judul JUAL RUGI. Pemicunya adalah karena beberapa penjual masker tersebut memasarkan dagangannya di media sosial Twitter, seperti contohnya pemilik akun @ganghwacho23. Menurutnya, ia membeli masker dengan harga Rp185.000 per kotak dan sekarang ia menjual masker tersebut dengan harga Rp150.000 per kotak. Masker tersebut dijual lebih murah karena ia beralasan dengan membutuhkan duit karena habis tertimpa musibah. Karena cuitan tersebut, tidak ada warganet Twitter yang merasa kasihan dengan pemilik akun. Sebaliknya, ia diserang bertubi-tubi oleh netizen karena akhirnya sudah merasakan dampak dari apa yang telah diperbuat.
ADVERTISEMENT