Konten dari Pengguna

Perawat: Peningkatan Transformasi Kesehatan Dalam implementasi UU No.17 Th 2023

Naura Azalia Hidayah
Mahasiswi S1 Keperawatan Universitas Airlangga
9 Januari 2025 16:07 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Naura Azalia Hidayah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: AI
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: AI
ADVERTISEMENT
Kesehatan merupakan kebutuhan primer yang harus dijamin sebuah negara. Meskipun begitu, dalam menyediakan layanan kesehatan yang merata dan berkualitas masih menjadi tantangan di Indonesia. Untuk mengatasinya, pemerintah menerbitkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan guna memperkuat sistem kesehatan nasional yang inovatif, responsif, efisien, dan tangguh. Transformasi kesehatan ini bertujuan mewujudkan layanan inklusif dengan pendekatan promotif dan preventif, pemerataan tenaga kesehatan, kemandirian farmasi, dan pemanfaatan teknologi.
ADVERTISEMENT
Kasus Nyata Pemalsuan Dokter di Kabupaten Berau
Kasus ini merupakan salah satu permasalahan mendesak dalam sektor kesehatan yang tidak memenuhi standar. Sebuah kasus mencolok terjadi di Kabupaten Berau pada tahun 2020. Seorang individu bernama Heny Desrityani mengaku sebagai dokter dengan menggunakan dokumen palsu, seperti ijazah dan Surat Tanda Registrasi (STR). Ia berhasil menggantikan tugas dokter di beberapa apotek, memberikan resep obat, dan mencatat rekam medis pasien selama beberapa waktu. Namun, kecurigaan muncul ketika ijazah dan STR yang digunakan terbukti palsu. Setelah diselidiki oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) setempat, individu tersebut dilaporkan ke pihak berwenang dan terbukti tidak terdaftar sebagai dokter resmi.
Kasus ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan tenaga kesehatan yang bisa membahayakan pasien dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Sebagai bagian dari tenaga kesehatan yang berinteraksi secara langsung dengan pasien, perawat memandang kasus pemalsuan dokter ini sebagai ancaman serius terutama keselamatan pasien dan integritas profesi kesehatan. Pemalsuan dokter ini memberikan dampak yang serius terhadap pasien terutama resiko kesalahan diagnosis dan pemberian pengobatan yang salah. Profesionalisme dalam dunia kesehatan atau etika profesi sangat dijunjung tinggi oleh seluruh tenaga kesehatan termasuk dokter dan perawat. Jika hal ini dibiarkan tanpa perbaikan, kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan kesehatan juga bisa terganggu, yang pada akhirnya merugikan semua pihak, baik pasien maupun tenaga kesehatan itu sendiri. Oleh karena itu, perlu ada perbaikan dalam mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas untuk memastikan standar pelayanan yang aman dan berkualitas.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan perspektif perawat, UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 yang mengusung mengenai transformasi kesehatan memiliki pernah yang penting dalam sistem pelayanan kesehatan. Perawat sebagai salah satu elemen dalam tenaga kesehatan memiliki peran yang strategis dalam implementasi 6 pilar transformasi kesehatan yaitu:
1. Transformasi Layanan Primer
Dalam pelayanan kesehatan primer, perawat merupakan garda terdepan dalam edukasi kesehatan sebagai upaya promotif dan preventif.
2. Transformasi layanan rujukan
Melalui adanya tranformasi ini, perawat berperan menilai kebutuhan pasien dan memberikan informasi akurat kepada fasilitas rujukan untuk memastikan kualitas perawatan yang optimal dan berkesinambungan.
3. Transformasi sistem ketahanan kesehatan.
Situasi darurat dapat terjadi kapan saja tanpa kita ketahui, seperti adanya pandemi covid ataupun bencana, dalam hal ini perawat berperan memberikan pelayanan langsung kepada pasien, mendukung sistem tangga darurat dan memastikan ketahanan kesehatan masyarakat.
ADVERTISEMENT
4. Transformasi Pembiayaan Kesehatan.
Dalam pembiayaan kesehatan, perawat memiliki peran membantu masyarakat memahami skema pembiayaankesehatan sseperti BPJS melalui pendekatan komunikasi yang efektif.
5. Transformasi Sumber Daya Manusia Kesehatan
Sumber Daya Manusia merupakan kunci utama dalam peningkatan sebuah negara, dalam kesehatan sendiri transformasi ini menuntut peningkatan kualitas perawat melalui pemerataan tenaga kesehatan khususnya di daerah terpencil. Tidak hanya itu, pemerintah tetap perlu memberikan kesejahteraan perawat agar motivasi kerja meningkat dan terhindar dari stress berlebih yang memengaruhi kinerja perawatan.
6. Transformasi Teknologi Kesehatan
Dengan teknologi yang semakin maju, perawat diharapkan mampu menggunakan sistem informasi yang terintegrasi seperti rekam medis elektronik dan telemedicine untuk mempermudah akses dan kualitas layanan perawatan.
Kasus pemalsuan tenaga kesehatan di Kabupaten Berau menunjukkan perlunya sistem pengawasan yang lebih ketat untuk melindungi kredibilitas profesi. Tantangan profesi perawat dalam hal ini adalah memastikan bahwa kompetensi dan profesionalisme mereka sesuai dengan kebutuhan transformasi ini. Selain itu, sebagai tenaga kesehatan resmi, diharuskan menjunjung tinggi kode etik, integritas, kompetensinya dalam menjalankan tugas.
ADVERTISEMENT
Hak atas layanan kesehatan merupakan hak asasi manusia dan setiap warga negara berhak mendapatkannya dengan tujuan untuk mensejahterakan setiap warga negaranya. Penerapan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 bertujuan untuk mengatasi setiap kegiatan dan upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip kesejahteraan, pemerataan, nondiskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan, yang sangat penting artinya bagi pembentukan sumber daya manusia Indonesia, peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa, serta pembangunan nasional.