Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Tetap Aman Membeli Obat Secara Daring
28 Mei 2024 14:51 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Naura Widya Rahmadhani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Di era digital, masyarakat cenderung belanja kebutuhan mereka secara daring (online). Belanja daring sangat memudahkan, karena selain mudah dijangkau, pun efisiensi tenaga dan waktu. Apalagi, belanja daring memudahkan masyarakat yang sedang sakit dan tidak bisa keluar rumah untuk membeli obat.
ADVERTISEMENT
Namun, beberapa masyarakat masih khawatir akan keamanan dalam membeli obat secara daring. Kegelisahan jika mendapat obat palsu atau obat ilegal, pengiriman yang tidak tepat, bahkan penipuan, masih dirasakan masyarakat hingga saat ini.
Jika masyarakat masih mempertanyakan keamanan dalam membeli obat secara daring, jawabannya adalah aman. Tidak perlu khawatir jika mendapat obat ilegal atau palsu, karena sudah dijamin oleh pemerintah.
Dalam hal ini, BPOM mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2020. Peraturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring.
Peredaran obat secara daring seringkali dilakukan melalui tempat belanja daring atau e-commerce. Meski melalui e-commerce, obat yang diedarkan wajib mengantongi izin edar. Cara pembuatan dan distribusi obat juga harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap proses, mulai dari produksi hingga distribusi ke konsumen pihak-pihak yang terlibat wajib menjamin dan menjaga keamanan, khasiat, dan mutu sesuai ketentuan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Industri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Pedagang Besar Farmasi Cabang, dan Apotek dapat mengedarkan obat secara daring dengan ketentuan harus menggunakan sistem elektronik yang dimiliki. Sistem elektronik yang digunakan harus mampu menginformasikan secara benar mengenai identitas apotek dan produk obat yang diedarkan, serta memiliki fitur pengawasan juga pengaduan/pelaporan.
Dalam peredaran obat secara daring wajib menjamin keamanan, khasiat, dan mutu obat. Selain itu, pihak yang disebutkan di atas, wajib mengevaluasi, memantau dan memberikan laporan secara berkala.
Obat yang diedarkan secara daring juga bukan sembarang obat. Golongan obat yang dapat diedarkan secara daring hanya golongan obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras. Namun, peredaran obat keras ini wajib berdasarkan resep dokter.
ADVERTISEMENT
Pasien perlu mengunggah resep dokter asli dalam sistem elektronik (e-commerce), maupun melalui pihak ketiga yang berbentuk badan hukum, sebagai pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Apotek wajib memastikan resep tersebut asli. Penyerahan resep asli bersamaan dengan diserahkannya salinan resep kepada pasien/pihak ketiga tersebut.
Penyerahan obat secara daring, dapat dilaksanakan secara langsung kepada pasien maupun melalui pihak ketiga yang berbentuk badan hukum. Dalam melaksanakan pengiriman obat apotek atau pihak ketiga wajib menjamin keamanan dan mutu obat, disertai informasi produk, label dan/atau informasi penggunaan obat, menjaga kerahasiaan isi pengiriman, serta memastikan obat yang dikirim sampai pada tujuan.
Selain dijamin keamanan oleh BPOM, penting bagi konsumen agar lebih teliti untuk memastikan bahwa obat yang mereka beli secara daring aman dan legal. Langkah yang bisa dilakukan antara lain:
ADVERTISEMENT
1. Memastikan situs belanja daring yang tepercaya dan memiliki izin resmi untuk menjual obat-obatan sesuai regulasi yang berlaku.
2. Memperhatikan label dan kemasan obat dengan teliti. Nama obat, dosis, tanggal kedaluwarsa, dan informasi lain yang anda butuhkan tertera pada label. Jangan terima obat dengan kemasan yang sudah rusak.
3. Mengkonsultasikan kepada tenaga kesehatan. Jika anda masih ragu, disarankan untuk mengkonsultasikan terlebih dahulu pada ahli kesehatan untuk memberikan saran tentang jenis obat dan dosis yang tepat untuk sakit yang anda alami. Selain itu anda bisa konsultasi lebih lanjut mengenai efek samping hingga interaksi obat jika mengkonsumsi obat lain juga.
4. Menggunakan metode pembayaran yang aman.
5. Mewaspadai tanda-tanda penipuan, seperti situs yang menawarkan harga obat sangat murah, overclaim, meminta informasi pribadi atau finansial yang tidak diperlukan dalam proses pembelian obat secara daring.
ADVERTISEMENT
6. Menyimpan bukti pembelian.
Pada dasarnya, membeli obat secara daring aman bagi masyarakat. Pemerintah juga sudah menjamin dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun begitu, masyarakat juga perlu selektif untuk memilih tepat belanja obat secara daring. Gunakanlah situs-situs resmi yang memiliki izin edar dan dilindungi badan hukum yang tepercaya.