Konten dari Pengguna

Polemik Naiknya UKT dan Jatuhnya Harapan

Alya Nawra Azka
Saya Alya Nawra Azka, mahasiswi Teknik Industri di Universitas Pamulang. Saya bertekad menjadi ahli teknologi yang inovatif dan berkontribusi pada perkembangan industri di Indonesia.
21 Juni 2024 9:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Alya Nawra Azka tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Naiknya Uang Kuliah Tunggal yang Berdampak bagi Mahasiwa. Foto: Dokumen Pribadi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek Indonesia mengumumkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). Kenaikan UKT ini ditetapkan pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). Aturan tersebut dilandaskan sebagai dasar Peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).
ADVERTISEMENT
Kenaikan UKT ini memicu keresahan bagi mahasiswa. Berbagai demonstrasi pun sudah dilakukan oleh mahasiswa. Salah satunya Universitas Jenderal Soedirman yang sudah melakukan dua kali demonstrasi dan dua kali audiensi secara terbuka pada pihak rektorat. Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNSOED mengatakan kenaikan UKT di UNSOED naik hingga 300-500%. Pada tanggal 3 Mei 2024 audiensi berhadap pada pihak rektorat tetapi pihak rektorat masih belum menjawab terkait tuntutan dari mahasiswa. “Contoh di fakultas saya fakultas pertanian hanya turun delapan puluh satu ribu untuk golongan terbesarnya”, ujar Maulana. Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dan Badan Eksekutif Mahasiswa seluruh Indonesia (BEM SI) terkait polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Kamis, 16 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
Kenaikan UKT yang diberlakukan pada tahun 2024 telah menghadirkan berbagai dampak yang signifikan bagi mahasiswa dan keluarga mereka. Secara ekonomi, banyak mahasiswa dari latar belakang ekonomi menengah ke bawah merasa terbebani dengan beban tambahan ini. Hal ini dapat mengakibatkan kesulitan dalam mencapai akses yang setara terhadap pendidikan tinggi, sesuai dengan prinsip inklusivitas yang menjadi salah satu nilai fundamental Pancasila.
Dari perspektif Pancasila, prinsip keadilan sosial menjadi relevan dalam konteks ini. Kenaikan UKT yang mungkin tidak sejalan dengan kemampuan ekonomi sebagian besar masyarakat dapat dianggap melanggar nilai keadilan sosial yang dijunjung tinggi oleh Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara juga menegaskan pentingnya pemerataan kesempatan dan akses terhadap pendidikan bagi semua warga negara.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks visi Indonesia Emas 2045, pendidikan ditempatkan sebagai fondasi kunci untuk mencapai tujuan negara maju dan mandiri. Kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) harus disusun dengan proporsionalitas dan keadilan sebagai prinsip utama. Hal ini menuntut pemerintah dan perguruan tinggi untuk mengadopsi kebijakan yang proaktif dan progresif guna memastikan akses pendidikan tinggi yang merata.
Anggota DPD RI Fahira Idris menuturkan, kenaikan UKT di sejumlah kampus tidak hanya membuat cemas mahasiswa dan orang tua, tetapi juga berpotensi menjadi penghambat visi Indonesia Emas 2045.
"Sebagian besar sasaran utama Indonesia Emas yaitu daya saing SDM, kemiskinan menuju nol persen dan pendapatan per kapita Indonesia setara negara maju, hanya bisa diraih jika sebagian besar anak Indonesia mengenyam pendidikan tinggi yang tuntas dan berkualitas" ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Semakin banyak anak-anak dari keluarga kurang mampu berkuliah, maka di masa depan akan semakin banyak keluarga sejahtera di Indonesia. Anak-anak yang berkuliah ini punya potensi membawa kesejahteraan secara jangka panjang kepada keluarganya masing-masing," ungkapnya.
Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan kenaikan UKT tidak menghambat aksesibilitas pendidikan tinggi bagi masyarakat dari berbagai lapisan. Perguruan tinggi juga diharapkan untuk berperan aktif dalam menyediakan bantuan finansial dan program beasiswa yang memadai, sehingga siswa berbakat dari keluarga kurang mampu tetap dapat mengakses pendidikan tinggi tanpa hambatan ekonomi yang berat.
Langkah-langkah ini tidak hanya konsisten dengan visi Indonesia Emas 2045, tetapi juga mendukung prinsip konstitusional Indonesia yang mengamanatkan untuk "mencerdaskan kehidupan bangsa". Dengan memperkuat sistem pendidikan tinggi yang inklusif dan berkeadilan, Indonesia dapat memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dalam mencapai kemajuan dan kesejahteraan nasional.
ADVERTISEMENT
Lalu, Presiden Jokowi memanggil Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Mendikbudristek yaitu Nadiem Makarim sebab polemik kenaikan UKT pada Senin, 27 Mei 2024. Usai bertemu dengan Kepala Negara, Nadiem menyatakan akan membatalkan kenaikan UKT dan kebijakan itu paling lambat harus diterapkan PTN/PTN-BH per 5 Juni 2024.