Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Peran Hukum Ekonomi Syariah dalam Mengatur Fintech Syariah
16 November 2024 12:44 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Nayla Aisyatuz Zahra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Fintech merupakan gabungan dari dua kata dalam bahasa Inggris yaitu finance yang berarti layanan keuangan dan technology yang berarti teknologi informasi. Jadi dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan fintech ialah suatu layanan keuangan yang menggunakan sistem ataupun metode yang berbeda dari sebelumnya dengan memaksimalkan penggunaan media ataupun sarana yang lebih maju. Fintech juga bisa diartikan dengan perusahaan yang menggabungkan layanan jasa keuangan dengan teknologi.
ADVERTISEMENT
Sedangkan fintech syariah adalah layanan keuangan digital yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah islam. Yang seluruh aktivitasnya diawasi agar tidak melanggar ketentuan syariah seperti larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian) dan maisir (spekulasi). Tujuannya adalah untuk menyediakan akses keuangan yang adil, transparan, mudah, serta mendukung inklusi keuangan bagi masyarakat luas, terutama umat Muslim. Karna Islam sebagai ajaran agama yang kompleks memberi perhatian terhadap segala aspek kehidupan manusia tanpa terkecuali dalam urusan perekonomian.
Dengan adanya fintech syariah masyarakat kini dapat mengakses layanan yang lebih mudah dan sesuai dengan prinsip-prinsip islam, sehingga menghindari investasi yang tidak halal. Karna fintech syariah hanya menawarkan produk yang berfokus pada sektor yang halal atau diperbolehkan seperti pembiayaan untuk usaha halal dan tidak untuk bisnis yang dilarang.
ADVERTISEMENT
Hukum ekonomi syariah berperan penting dalam mengatur fintech syariah, terutama dalam menjaga agar aktivitas keuangan digital tetap pada prinsip-prinsip syariah. Berikut beberapa peran hukum ekonomi syariah dalam mengatur fintech syariah:
1. Melindungi Konsumen
Salah satu peran utama dalam hukum syariah adalah keadilan dan perlindungan konsumen. Karna berbasis syariah fintech syariah harus transparan dalam memberikan informasi terkait resiko, biaya, dan manfaat sehingga konsumen dapat membuat keputusan yang lebih bijaksana.
2. Mendorong Inovasi yang Sesuai dengan Nilai Syariah
Hukum ekonomi syariah memberikan panduan untuk menciptakan produk yang inovatif tapi tetap berbasis syariah, seperti adanya e-wallet syariah, crowfunding syariah, dan lain-lain. Fintech syariah diharapkan dapat terus berinovasi tanpa melanggar hukum syariah.
3. Menjamin Kepatuhan terhadap Prinsip Syariah
ADVERTISEMENT
Hukum ekonomi syariah mengatur agar setiap layanan dalam fintech syariah, seperti pembiayaan, pembayaran digital, dan investasi mematuhi prinsip-prinsip syariah. Seperti larangan adanya riba, gharar, dan maisir.
4. Mengatur Kontrak Digital Sesuai Ketentuan Syariah
Hukum ekonomi syariah mengatur jenis-jenis kontrak (akad) yang dapat digunakan dalam transaksi fintech, contohnya akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) dan jual beli (murabahah). Dalam konteks digital, hukum syariah memastikan bahwa kontrak-kontrak ini dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
5. Memastikan Manajemen Risiko yang Amanah
Hukum ekonomi mengharuskan fintech syariah agar menerapkan manajemen risiko yang adil dan amanah. Hal ini bertujuan untuk melindungi semua pihak yang terlibat dan mengurangi penipuan atau ketidakpastian.
6. Mendukung Kebijakan Pemerintah
Hukum ekonomi syariah berperan dalam memastikan bahwa fintech mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, dengan cara tetap berpedoman pada nilai dan prinsip syariah.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya secara keseluruhan, hukum ekonomi syariah berperan sebagai fondasi atau aturan yang memastikan bahwa fintech syariah dapat berkembang secara modern, namun tetap pada nilai dan prinsip syariah.
Nayla Aisyatuz Zahra (Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)