Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Polemik UU ITE: Antara Kebebasan Berpendapat dan Kepastian Hukum
13 Mei 2025 20:19 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Nayla Zahra Ramadhini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Seorang mahasiswa Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB berinisial SSS ditangkap polisi di kamar indekosnya di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa, 6 Mei 2025, lantaran membuat meme Presiden Prabowo Subianto dengan mantan Presiden, Joko Widodo. Menurut Farell Faiz Firmansyah (Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB), meme yang dibuat SSS murni hanya untuk menyuarakan pendapat dan kegelisahannya terhadap isu-isu yang sedang terjadi saat ini. Dan penangkapan tersebut dilakukan tanpa adanya pemanggilan terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
Berita tersebut mungkin membuat sebagian kalangan bertanya-tanya apakah kebebasan berpendapat itu benar adanya? atau kita tetap harus tunduk pada kepastian hukum, terlepas dari kegelisahan yang dirasakan masyarakat?
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah menjadi sorotan utama dalam beberapa tahun terakhir, terutama terkait kebebasan berpendapat dan kepastian hukum di era digital. UU ITE ini, yang awalnya bertujuan untuk mengatur transaksi elektronik dan melindungi informasi, kini seringkali dikaitkan dengan pembatasan kebebasan berpendapat berekspresi di media sosial.
Kasus penangkapan mahasiswi ITB karena membuat meme yang dianggap menghina tokoh politik menjadi contoh nyata bagaimana UU ITE berjalan dan dapat digunakan. Meskipun kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi, interpretasi UU ITE seringkali menjadi ambigu, dan menyebabkan ketidakpastian hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur larangan penyebaran informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Banyak yang berpendapat bahwa pasal-pasal terkait penghinaan dan pencemaran nama baik itu terlalu luas, sehingga mudah digunakan untuk membungkam kritik atau pandangan yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Kepastian hukum menjadi bagian yang sangat penting dalam konteks ini karena masyarakat perlu tahu batasan jelas antara kritik yang dilindungi oleh kebebasan berpendapat dan tindakan yang dianggap melanggar hukum. Jika hal ini berjalan tanpa kejelasan, maka UU ITE dapat menciptakan iklim ketakutan dan mendorong self-censorship, yang pada akhirnya merugikan demokrasi. Diperlukan reformasi agar UU ITE benar-benar selaras dengan prinsip kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia.