Implementasi Ekonomi dan Keuangan Syariah dalam Mengatasi Krisis Akibat Pandemi

naylazzatnsa
Mahasiswa Ekonomi Syariah IPB University
Konten dari Pengguna
20 Maret 2022 14:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari naylazzatnsa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto : Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Foto : Shutterstock
ADVERTISEMENT
Penanganan COVID-19 di awal pandemi telah memperkeruh keadaan ekonomi nasional sebab kesehatan menjadi hal yang paling utama untuk ditangani oleh pemerintah saat itu. Ekonomi Indonesia sempat dinyatakan mengalami resesi, yaitu terjadinya pertumbuhan ekonomi riil bernilai negatif dalam dua kuartal berturut-turut.
ADVERTISEMENT
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa perekonomian Indonesia terus mengalami resesi hingga kuartal pertama tahun 2021 dengan angka -0,74%. Total nilai negatif pada perekonomian Indonesia terjadi sebanyak 4 kali, masa terparah yaitu pada kuartal kedua tahun 2020 dengan nilai -5,32% yang menyebabkan Indonesia masuk ke jurang resesi.
Penerapan ekonomi syariah di Indonesia diharapkan mampu untuk membantu pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi. Prinsip-prinsip dasar dalam perilaku ekonomi Islam mengarah ke tujuan umum (maqashid al-Syariah), yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sistem keuangan syariah didasarkan pada prinsip-prinsip pembagian risiko, etika, dan prinsip-prinsip moral yang memungkinkan sistem ini bertindak sebagai pejuang yang melindungi kepentingan orang miskin dan rentan dalam krisis.
Sistem keuangan syariah mengedepankan prinsip kesetaraan dan keadilan sosial. Distribusi kekayaan lebih dianjurkan daripada akumulasi kekayaan, hal ini sebagai upaya untuk merealisasikan pemerataan ekonomi nasional. Beberapa produk keuangan termasuk zakat, infak, sedekah, dan wakaf adalah contoh komitmen keuangan syariah untuk menjaga hak-hak orang miskin melalui distribusi pendapatan berlebih dari orang-orang yang tergolong menengah ke atas.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan kegiatan sosial yang di dalamnya meliputi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF), penting digiatkan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional. Semua pemangku kepentingan perlu bergerak bersama untuk membangun kesadaran dan solidaritas selama pandemi COVID-19 melalui praktik ZISWAF sebagai upaya penguatan bagi masyarakat yang terkena dampak, terlebih pada aspek yang paling utama, seperti tanggap darurat, ketahanan pangan dalam bentuk makanan pokok, pengadaan alat pelindung diri (APD) untuk tenaga medis, dan edukasi kepada masyarakat.
Ketika seorang mustahiq yang menerima zakat sudah memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhannya, maka kondisi ini akan menyebabkan permintaan meningkat. Ketika seorang muzakki memiliki aset, ia akan termotivasi untuk menginvestasikan aset tersebut di sektor riil sehingga penawaran barang dan jasa pun akan meningkat.
ADVERTISEMENT
Jika peningkatan terjadi secara terus-menerus dari sisi permintaan dan penawaran, maka akan berimplikasi pada peningkatan PDB atau PDB per kapita yang mengarah pada kesejahteraan dan kemakmuran.
Industri keuangan syariah juga menjadi salah satu komponen utama dalam ekosistem ekonomi syariah di Indonesia dan telah berkontribusi cukup besar dalam mengatasi krisis ekonomi nasional. Industri ini terbagi menjadi 3 bagian besar yaitu perbankan syariah, pasar modal syariah, dan industri non bank syariah.
Sektor perbankan syariah dapat berkontribusi dalam pemulihan ekonomi dengan melakukan beberapa konsolidasi seperti halnya merger bank syariah, konversi bank konvensional menjadi bank syariah, hingga akuisisi bisnis. Bank syariah juga secara masif melakukan digitalisasi layanan untuk menyiasati pandemi COVID-19.
Pasar modal syariah pun terus tumbuh selama pandemi. Transaksi efek-efek syariah semakin masif seiring dengan banyaknya pekerja yang bekerja dari rumah dan memiliki waktu untuk melakukan investasi syariah. Nilai produk pasar modal syariah di tahun 2021 mengalami peningkatan market share nilai kapitalisasi Indek Saham Syariah Indonesia (ISSI) sebesar 48,27%, lebih tinggi dibandingkan tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Dapat dikatakan bahwa dalam periode tekanan uang akibat pandemi COVID-19 sejak tahun 2020 membuktikan industri keuangan syariah masih mampu bertahan dan terus tumbuh secara positif.
Program-program pemulihan ekonomi yang dilakukan dengan baik diharapkan dapat meningkatkan permintaan agregat dan penawaran agregat yang diikuti dengan pengembangan pasar online yang berfokus pada usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang menjadi pusat penawaran dan permintaan. Sehingga surplus ekonomi dapat kembali terbentuk dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.