Konten dari Pengguna

Penerapan Model CIBEST dalam Pengentasan Kemiskinan di Indonesia

naylazzatnsa

naylazzatnsa

Mahasiswa Ekonomi Syariah IPB University

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari naylazzatnsa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto : Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Foto : Shutterstock

Masalah kemiskinan hingga kini masih menjadi tantangan bagi negara-negara di dunia, termasuk Indonesia. Strategi yang tepat sangat diperlukan dalam upaya pengentasan kemiskinan, salah satunya adalah dengan mencari model pengentasan kemiskinan yang paling efektif.

Model CIBEST menjadi salah satu model yang saat ini terus dikembangkan dan disosialisasikan untuk mengatasi kemiskinan di Indonesia. Model CIBEST pertama kali diteliti oleh Dr. Irfan Syauqi Beik dan Dr. Laily Dwi Arsyianti. Model ini menjelaskan bahwa konsep kemiskinan dan kesejahteraan dalam Islam tidak hanya dilihat dari segi material, namun dilihat juga dari segi spiritual.

Tujuan utama dari model ini adalah menetapkan standar kebutuhan material dan kebutuhan spiritual, sehingga dapat membaginya menjadi 4 kuadran yang masing-masing kuadran menggambarkan kondisi material dan spiritual berbeda antara satu dengan yang lain. Empat kuadran tersebut menjelaskan kondisi sejahtera, kemiskinan material, kemiskinan spiritual, dan kemiskinan absolut.

Perhitungan model CIBEST dari sisi material dapat dilakukan dengan material poverty line (MV) dengan tiga pendekatan sebagai berikut :

1. Melakukan survei kebutuhan minimal yang diperlukan oleh suatu keluarga atau rumah tangga. Survei ini didasarkan pada sekurang-kurangnya pada lima jenis kebutuhan pokok, yaitu sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan.

2. Dengan memodifikasi garis kemiskinan BPS, dari standar individu (per kapita) menjadi standar rumah tangga.

3. Menggunakan standar nishab, nisab zakat pertanian adalah standar nisab yang digunakan dalam perhitungan ini. Nilainya sebesar lima ausaq atau setara dengan 653 kg gabah atau 524 kg beras.

Dari ketiga pendekatan yang telah disebutkan sebelumnya, metode yang paling ideal untuk digunakan adalah metode pendekatan yang pertama. Namun jika tidak bisa dilakukan karena adanya keterbatasan, maka metode pendekatan kedua dan ketiga dapat menjadi solusi dalam perhitungan model CIBEST.

Adapun standar kebutuhan spiritual didasarkan pada 5 aspek, yaitu salat, puasa, zakat, lingkungan keluarga, dan kebijakan pemerintah. Kelima aspek tersebut digunakan sebagai dasar untuk menentukan garis kemiskinan spiritual atau spiritual poverty line (SV).

Variabel salat, puasa, dan zakat yang merupakan ibadah wajib dapat menjadi indikator dalam perhitungan SV sebab apabila seseorang tidak mampu menjalankan ibadah wajib tersebut, maka dapat dikatakan bahwa kualitas keimanannya mengalami penurunan. Sedangkan variabel lingkungan keluarga dan kebijakan pemerintah didasarkan pada pandangan pribadi masing-masing anggota keluarga dan kebijakan pemerintah yang dapat mendukung pemenuhan kebutuhan spiritual dalam suatu negara.

Ilustrasi kuadran CIBEST (foto : Nayla Izzatun Nisa)

Setelah diketahui nilai MV dan SV, kemudian keluarga yang diamati dapat dikelompokkan ke masing-masing kuadran CIBEST. Manfaat yang dapat dirasakan dengan menerapkan model CIBEST, yaitu terkait dengan pemetaan masyarakat. Apabila model CIBEST diterapkan, maka akan mempermudah pemerintah untuk melakukan pemetaan kondisi keluarga atau rumah tangga yang ditinjau dari aspek material dan spiritual.

Melalui pemetaan tersebut nantinya dapat diusulkan program pembangunan yang tepat sesuai dengan kondisi yang relevan. Dengan penerapan program pembangunan yang tepat diharapkan dapat membawa masyarakat Indonesia menuju kuadran satu atau masyarakat yang kaya secara material dan spiritual.

Pada tahun 2019, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan model CIBEST sebagai metode untuk mengelola dana zakat secara nasional. Dapat disimpulkan bahwa Baznas menjadikan model CIBEST sebagai pedoman pendistribusian dan pengelolaan zakat mulai dari skala nasional hingga kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil sebagai upaya Baznas untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dari sisi material dan spiritual dengan membawa masyarakat menuju keadaan yang lebih sejahtera.

Model CIBEST yang diterapkan pada pengelolaan zakat nasional diharapkan tidak hanya berfokus pada pendistribusian zakat yang bersifat konsumtif dan berlaku jangka pendek saja. Namun, dapat dipertimbangkan untuk menghadirkan program zakat produktif yang memiliki efek jangka panjang sehingga mustahiq memiliki potensi untuk meningkatkan perekonomian nasional sekaligus meningkatkan kondisi spiritualnya.