Konten dari Pengguna

UU PDP Sah: Akankah menjadi Solusi dari Kesadaran Masyarakat yang Rendah?

Nayyara Noor Fazila
Nayyara Noor Fazila adalah mahasiswi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ia tertarik terhadap isu-isu sosial dan budaya.
13 Desember 2022 17:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nayyara Noor Fazila tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
UU PDP sebagai solusi kesadaran masyarakat akan perlindungan data pribadi. Mikhail Nilov/Pexels, CC BY
zoom-in-whitePerbesar
UU PDP sebagai solusi kesadaran masyarakat akan perlindungan data pribadi. Mikhail Nilov/Pexels, CC BY
ADVERTISEMENT
Data pribadi adalah setiap data tentang seseorang yang dapat teridentifikasi, diidentifikasi secara sendiri, atau dikombinasi dengan informasi lainnya mau secara langsung ataupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan nonelektronik. Suatu data dapat dikatakan sebagai data pribadi apabila berhubungan dengan informasi seseorang atau dapat langsung dikenali melalui data tersebut.
ADVERTISEMENT
Perlindungan data pribadi tidak hanya sebatas sesuatu yang memiliki suatu data, tetapi di dalam hukum berbicara mengenai perlindungan privasi atas data yang pemiliknya dapat teridentifikasi. Misalnya pada secarik kertas yang berisi nomor telepon genggam seseorang tidak memberikan informasi dari pemiliknya, berbeda apabila secarik kertas tersebut juga disertai nama pemiliknya, itulah yang dikatakan sebagai data pribadi.
Mengapa suatu data harus dilindungi?
Setiap warga negara memiliki hak konstitusional warga negara, yaitu hak yang diperoleh warga negara atas kewajiban dari suatu negara terhadap rakyatnya. Dengan adanya hak konstitusional, maka negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada warganya, termasuk pula tentang perlindungan hak privasi dan data pribadi.
Menarik ke belakang, permasalahan tentang kebocoran data di Indonesia bukanlah hal yang baru terjadi sekali atau dua kali, tetapi sudah terlalu sering. Dapat kita lihat dari hal di sekitar kita seperti nomor-nomor tidak diketahui yang kerap menghubungi ponsel orang lain dengan motif pinjaman online, perjudian, ataupun penipuan. Padahal kita tidak pernah merasa menyebarkan nomor telepon genggam kita sendiri, lalu dari manakah nomor-nomor tersebut didapatkan?
ADVERTISEMENT
Atau bukti lain rendahnya kesadaran masyarakat tentang data pribadi, misalnya dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan dokumen penting lainnya yang berisi informasi orang lain justru kerap tersebar dan menjadi bungkusan di penjual kaki lima. Padahal tersebarnya data pribadi seseorang dapat memberikan dampak dan ancaman bagi orang tersebut, terlebih apabila data itu disalahgunakan oleh orang lain.
Kesadaran Masyarakat yang Sungguh Memprihatinkan
Melihat fenomena kebocoran data pribadi yang seringkali terjadi di Indonesia sungguh mengkhawatirkan, masih banyak masyarakat yang belum menyadari betapa pentingnya menjaga data pribadi mereka.
Dalam menggunakan sebuah aplikasi, terdapat aplikasi yang meminta data pribadi dari konsumennya, dan seringkali masyarakat tidak menyadari dan memperhatikan data apa saja yang akan diambil oleh aplikasi tersebut dan menyetujui segala ketentuan. Hal tersebut tentu mengkhawatirkan apabila data yang telah kita berikan digunakan secara salah seperti diperjualbelikan.
ADVERTISEMENT
Bahkan sudah tidak mengherankan apabila banyak sekali berita yang membahas tentang kebocoran data dari sebuah aplikasi atau platform online yang membocorkan data penggunannya berupa nomor telepon, email, dan data lainnnya, tetapi tidak dapat ditindaklanjuti. Padahal ketika data tersebut bocor, orang yang mendapatkannya dapat mengetahui identitas sang pemiliki dari nama, nomor telepon, ataupun email.
Kini UU PDP Hadir Sebagai Solusi
Dengan maraknya permasalahan kebocoran data dan lemahnya perlindungan data yang ada di Indonesia, maka kita memerlukan sebuah solusi. Namun, solusi seperti apa yang bisa membantu kita untuk melawan maraknya kebocoran data pribadi dan rendahnya kesadaran perlindungan data pribadi, tentu jawabannya adalah hukum, yaitu undang-undang.
Dalam suatu negara, undang-undang dapat menjadi solusi dalam permasalahan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarkat. Dengan adanya undang-undang masyarakat dapat merasa aman karena fungsi dari undang-undang adalah memberikan perlindungan.
ADVERTISEMENT
Pada tanggal 20 September 2022 yang lalu telah disahkan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi alias Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (“UU PDP”). Di dalam UU PDP telah diatur perihal subjek yang terlibat, cara pemrosesan suatu data, hak dan kewajiban subjek yang terlibat, serta hukuman pidana apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Sebagaimana fungsi dari sebuah undang-undang, maka diharapkan UU PDP akan membantu dan melindungi masyarakat dari bentuk kriminal yang diakibatkan dari kebocoran data dan penipuan menggunakan data pribadi. Meskipun telah terdapat sebuah undang-undang yang mengatur, masih tetap diperlukan partisipasi dari masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menjaga data pribadi, mau itu milik sendiri ataupun orang lain.
ADVERTISEMENT