Konten dari Pengguna

Ambang Batas Capres 20% Inkonstitusional, UU Pemilu Produk Otokrasi Parpol

Nazar EL Mahfudzi

Nazar EL Mahfudzi

Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Pancasila

·waktu baca 5 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nazar EL Mahfudzi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Suasana pengamanan di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, (26/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pengamanan di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, (26/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan.

Diawali pada tahun 2017, penggugat terdiri lima orang sipil yakni Effendi Gazali, Reza Indragiri, Ahmad Wali, Khoe Seng, dan Usman. Sejak awal penolakan gugatan ambang batas 20 persen pencalonan presiden dan wakil presiden, menjadi peringatan Mahkamah Konstitusi untuk tidak mengkhianati Pancasila dan UUD 1945.

"Kami mengatakan, bahwa penting MK jangan sampai dibiarkan bila tidak mengabulkan permohonan kami ini, maka sebagian rakyat akan beranggapan, bahwa pilpres bertentangan dengan Pancasila," (Effendi Gazali, 2017).

Dalam kajian penelitian penulis, semua gugatan yang ditolak oleh MK dipandang sebagai pembatasan sistem demokrasi dan pengkhianatan Pancasila di dalam konstitusi UUD 1945, menyoal UU Pemilu seharusnya dapat bersifat umum dan terbuka dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), telah mengarah ke dalam sistem sistem otokrasi partai politik yang bertentangan dengan nilai-nilai dasar demokrasi diberbagai negara.

Ambang Batas Kemenangan Keterpilihan Presiden

Negara-negara yang menganut sistem presidensial, seperti Amerika, Brasil, Peru, Meksiko, Kolombia, dan Kirgistan, menerapkan sistem ambang batas terbuka diartikan sebagai :

Kemenangan keterpilihan presiden. Bukan syarat ambang batas partai politik untuk mencalonkan seorang presiden. Artinya: sistem presidensial tidak boleh membatasi pencalonan presiden, melainkan dalam rangka menentukan persentase suara minimum untuk keterpilihan seorang presiden.

Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (undang-undang pemilu presiden) yang menjadi payung hukum baru, memberikan ketentuan yang sama, bahkan lebih besar untuk syarat pencalonan pasangan yang menyatakan bahwa:

Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden.

Undang-undang pemilu presiden dinilai inkonstitusional, tidak memiliki dasar norma konkret yang menjadi penjabaran pelaksanaan ambang batas kemenangan keterpilihan menjadi seorang presiden sesuai dengan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 hasil amandemen mengamanatkan :

Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden .

Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 memiliki pertentangan :

Pertama, diartikan sebagai kemenangan partai politik yang berkuasa pengusung koalisi 20 persen. Hal ini bertentangan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 yang telah mempunyai arti syarat ambang batas adalah kemenangan keterpilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden secara demokrasi dipilih langsung oleh rakyat bukan partai politik.

Kedua, Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 yang telah mengatur syarat Presidential Threshold (Keterpilihan Presiden)

Ketiga, Merujuk pada Parliamentary Threshold adalah ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Artinya ambang batas diartikan sebagai keterpilihan memperoleh kemenangan bukan syarat untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPR dan DPD

Mengapa ambang batas 20 persen untuk pemilihan Presiden di Indonesia melahirkan sistem pemerintahan otokrasi ?

Semua calon presiden dimonopoli oleh parpol di parlemen yang telah mengarah kepada konsensus politik totalitarian koalisi gemuk, bahkan tidak membuka ruang bagi calon independent dari DPD RI atau golongan masyarakat dan organisasi. Maka ruang publik dikuasai oleh kartel dan oligarki pemilik modal, menutup lebih banyak ruang bagi siapa saja untuk berpartisipasi, terutama partai baru atau pemain baru.

Otokrasi dalam sistem pemerintahan Presidensial di Indonesia mempunyai kekuasaan absolut, seorang presiden dapat memegang semua kekuasaan politik, ekonomi, sosial, dan militer. Aturan otokrat tidak terbatas dan tidak tunduk pada batasan hukum atau legislatif apa pun. Sekelompok elite dapat disebut oligarki, pemerintahan oleh sekelompok kecil individu dengan berbagai rangkap jabatan.

Pasca reformasi, sistem pemilu demokratis 1998 hingga berakhir 2013 telah menjaring berbagai pasangan calon presiden yang menjadi suara mayoritas rakyat Indonesia tanpa terbelenggu oleh ambang batas 20 persen. Saat ini, sebagian besar mengarah kepada sistem otokrasi, semua kekuatan politik terkonsentrasi di tangan oligarki sebagai bohir politik. Kondisi objektif masyarakat terpecah belah persatuan dan kesatuan NKRI terkoyak oleh kepentingan kekuasaan yang lahir dari sistem pemilu otokrasi.

Bagaimana bangsa Indonesia menyikapi ini sebagai persoalan yang merusak sistem pemerintahan dan ideologi Pancasila, masihkah terus dipertahankan ..??

Aturan otokrat adalah mutlak dan tidak dapat diatur oleh penegakan hukum eksternal atau metode kontrol demokratis, beberapa yang menjadi ciri utama otokrasi dalam rezim pemerintahan;

Pertama, secara alami, otokrasi mempunyai sistem yang sering dipaksa untuk menempatkan kebutuhan minoritas pendukung elite di atas kebutuhan masyarakat umum.

Kedua, kekuasaan otokratis menghilangkan sistem perwakilan pemerintahan yang demokratis untuk mempertahankan dan menerapkan aturan konstitusi ambang batas pemilihan presiden 20 persen.

Ketiga, kebijakan pemerintah mengarah untuk meningkatkan kekayaan oligarki bisnis yang mendukung atau kekuatan militer yang setia. Pusat kekuasaan otokratis menggunakan kekuatan untuk menekan oposisi dan mencegah gerakan sosial yang dapat mengarah pada perkembangan oposisi, kekuasaan sentralisasi koalisi partai politik (Parpol) mendominasi pemerintah pusat, seperti cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif.