Kartel Industri Minyak Goreng Versus Oligarki Kekuasaan

Nazar EL Mahfudzi
Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Pancasila
Konten dari Pengguna
16 Maret 2022 18:14 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nazar EL Mahfudzi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar : Minyak Goreng
zoom-in-whitePerbesar
Gambar : Minyak Goreng
ADVERTISEMENT
Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai barang dan persaingan usaha. Hukum dagang kartel adalah peluang untuk mendapatkan keuntungan.
ADVERTISEMENT
Oligarki kekuasaan dalam pemerintahan Joko Widodo juga dapat melakukan aktivitas kartel, mendapatkan keuntungan perdagangan karena mempunyai kewenangan jabatan birokrasi dan kebijakan pemerintah, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli untuk menetapkan harga. Kelompok kartel diluar pemerintah dan oligarki kekuasaan sama-sama mempunyai momentum disparitas harga produk dipasaran global.
Strategi impor terjadi disparitas harga produk lebih murah dipasar global, birokrasi pemerintah bertugas melaksanakan praktek kartel distribusi kelangkaan produk.Harga produk yang meningkat di pasar membuat keresahan masyarakat,praktek kartel oligarki kekuasaan dalam birokrasi pemerintah mendapatkan keuntungan dari importir untuk menguasai perdagangan.
Pernah terjadi praktek kartel perdagangan bawang putih pada tahun 2019 melonjaknya harga menembus Rp 100.000/kg akibat kelangkaan pasokan. Indikasi itu terbukti dengan adanya penetapan harga secara bersama-sama antara importir swasta yang sudah mendapat izin impor Rp 115.000/ton dan pemerintah, dalam hal ini Kementan maupun Kemendag.
ADVERTISEMENT
Oligarki kekuasaan praktek perdagangan memainkan rekayasa harga untuk mendapatkan keuntungan impor dari disparitas sebesar Rp 10.500/kg apabila dijual di Operasi Pasar, bahkan mencapai Rp 17.500-20.500/kg kalau dengan HET yang ditetapkan Kemendag.
Implikasi dari praktek perdagangan yang tidak sehat. Terdapat tiga pejabat di Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan, dinyatakan terlibat dalam praktik kartel yang dikategorikan melanggar UU soal Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat. Mereka adalah Kepala Badan Karantina Kementan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, dan Menteri Perdagangan.
Importir komoditas di Indonesia menjadi bohir politik kekuasaan yang bermain dalam arena birokrasi dan partai politik untuk membuat kebijakan-kebijakan anti swasembada pangan rakyat. Praktik kartel parpol juga tercermin dalam berbagai pembuatan UU terutama dalam sektor politik dan ekonomi yang cenderung mengabaikan kepentingan publik luas. (Sri Budi Eko Wardani, 2021 dalam diskusi virtual bertajuk : “Jalan panjang mendorong perubahan DPR”)
ADVERTISEMENT
Pola terbalik dalam kasus kartel minyak goreng pada awal tahun 2022 karena tidak di dukung di pasar CPO global yang masih di atas 8.24¥ AS per ton. Bahkan kebutuhan CPO dalam negeri juga meningkat, sehingga kelangkaan produk dimainkan oleh kartel-kartel industri minyak goreng untuk mendapatkan peluang keuntungan dari rantai distribusi dalam negeri dan ekspor minyak goreng dipasar global.
Mengapa pemerintah tidak mampu menyelesaikan permasalahan kelangkaan minyak goreng dengan harga murah ?
Kelangkaan minyak goreng disebabkan konsumsi dalam negeri CPO terbesar adalah untuk biodiesel sebesar 732.000 ton, diikuti untuk industri pangan sebesar 591.000 ton dan oleokimia 183.000 ton,
Artinya setiap tahun diperkirakan terdapat kenaikan harga minyak goreng dari alokasi untuk kebutuhan biodisel dan olekimia yang melebihi kebutuhan industri pangan, terjadi peningkatan pada tahun 2022 sebesar 10,1 juta kiloliter (kl). (Sumber : Sindonews, 2022)
ADVERTISEMENT
Perang Dagang Kartel, Disparitas Harga Kebutuhan Pokok Rakyat
Persoalan perang dagang kartel industri minyak goreng versus kartel oligarki pemerintah dalam kelangkaan minyak goreng, berawal dari upaya DPR-RI untuk menaikan kesejahteraan petani sawit dibuatlah proyek biodiesel, namun hal ini membuat persolan baru yaitu :
Pertama, berbenturan dengan disparitas harga penjualan CPO dunia yang jauh lebih mahal, Kedua kebijakan Kementrian Perdagangan yang mematok harga daya beli masyarakat juga mematok 20-30 persen produksi industri minyak goreng yang diperuntukan untuk kebutuhan minyak goreng masyarakat , Ketiga, proyek biodiesel kartel oligarki pemerintah mendapatkan keuntungan besar dari kebijakan DPR-RI, terjadilah hukum dagang untuk mendapatkan keuntungan besar dari kebutuhan yang meningkat.
Dalam Konferensi Minyak Sawit Indonesia ke-17 dan Tinjauan Harga 2022, Gabungan Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) memperkirakan harga CPO dunia berkisar 6.34¥ AS per ton hingga 7.92¥ AS per ton. Ironisnya solusi yang diambil pemerintah justru merevisi ketentuan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan melambungkan harga minyak goreng melebih Rp 20,000/liter.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020 tentang harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen tidak efektif jika tidak dibarengi penetapan harga ekspor satu harga produsen minyak goreng yang dikeluarkan pemerintah di pasar global.