Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.98.1
Konten dari Pengguna
Omnibus Law Indonesia dalam Perspektif Hubungan Internasional
16 Oktober 2020 21:14 WIB
Tulisan dari Nazar EL Mahfudzi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Omnibus Law di Indonesia dalam prespektif hubungan internasional sebagai strategi kebijakan peraturan yang memberikan insentif fiskal maupun non-fiskal dalam rangka menarik investasi kebijakan pembangunan nasional, hal ini dadasari oleh ASEAN Economic Community Blueprint 2025 yaitu perjanjian layanan perdagangan atau ASEAN Trade in Service Agreement (ATISA).
ADVERTISEMENT
Prespektif hubungan internasional sebagai penelitian deskriptif kualitatif untuk mengupas dan memperdalam pendekatan daftar negatif investasi yang saat ini kebijakan pemerintah beralih kependekatan daftar positif investasi. Hal ini dapat ditemukan peran diplomasi Sovereign Wealth Fund sebagai landasan kebijakan investasi asing dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Omnibus Law Cipta Kerja menjadi harapan kebijakan investasi asing dalam negosiasi liberaslisasi perdangangan di Indonesia, melalui Daftar Negatif Investasi (DNI). Poduk hukum yang mendukung investasi di Indonesia dimulai dari Peraturan Presiden No 44 Tahun 2016, terdapat 83 bidang usaha yang dibuka bebas untuk asing menjalin hubungan kerjasama internasional.
Peraturan Presiden pemerintah Indonesia dengan negara-negara ASEAN pada tahun 2018 tidak banyak diminati. Pemerintah kembali memangkas 54 bidang usaha menjadi 49 sektor bidang DNI dalam rangka Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XVI.
ADVERTISEMENT
Peran pemerintah Indonesia terkait kepemilikan investasi modal asing bekerjasama dalam perjanjian ASEAN-China Free Trade (ACFTA) yang mewajibkan Indonesia memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para investor dalam kerangka prinsip fair and equitable treatment. Namun sejak 2015 Indonesia masih memempati urutan ke tiga dalam FDI Regulatory Restrictiveness Index sebesar 0,324, hal ini menjadi alasan mitra ASEAN enggan untuk menanamkan modalnya ke Indonesia. (ASEAN Integration Report, 2015)
Kurangnya perlindungan investasi di Indonesia yang disangkut pautkan dengan adanya hambatan berinvestasi yang diberlakukan dalam suatu negara. Indonesia merupakan salah satu negara yang menduduki posisi terbawah setelah Laos, dibandingkan negara anggota ASEAN lainnya, seperti Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Argumentasi politik dan hukum diberlakukan omnibus law mengarah pada perspektif hubungan kerjasama internasional dalam arus Investasi pembangunan manufaktur.
ADVERTISEMENT
Bagaimana model dan strategi omnibus law dalam diplomasi ekonomi?
Arus Investasi Pembangunan Manufaktur
Arah kebijakan pembangunan investasi manufaktur mempunyai prinsip fair andequitable treatment yang merupakan standar utama dalam hukum investasi adalah:
Pertama, banyak negara anggota ASEAN justru mampu memanfaatkan ACFTA meningkatkan laju investasi China dibidang perdagangan dan manufaktur di ASEAN.
Kedua, kepastian hukum dan transparansi yang merupakan salah satu elemen dari prinsip fair and equitable treatment yang membuat laju investasi Cina-negara anggota ASEAN lainnya, seperti Malaysia, Thailand, Singapura, dan Vietnam.
ADVERTISEMENT
Ketiga, omnibus law UU perlindungan investasi di negara-negara ASEAN antara lain:
ADVERTISEMENT
Perbandingan UU Investasi Antarnegara dalam Pembentukan Omnibus Law
ADVERTISEMENT
Perbandingan UU investasi antarnegara dalam pembentukan omnibus law menyoal Investasi asing yang terhambat oleh panjangnya rantai birokrasi di Indonesia, disebabkan banyaknya peraturan tumpang tindih antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini menyebabkan regulasi yang tidak harmonis di beberapa Kementrian, masih terdapat faktor-faktor menghambat kemudahan investasi di Indonesia. (Economy.Okezone, 2018).
Penelitian menjelaskan proses pembentukan omnibus law di Indonesia dan perbandingan beberapa negara. Cara pandang ruang investasi dan politik dalam omnibus law adalah kebijakan hukum dalam kewenangan legislatif dan presiden menggunakan dua sistem antara lain:
Terminologi kodifikasi dan tujuan dapat menjelaskan pemahaman "omnibus law" di beberapa negara.
Arti kodifikasi hukum menurut (R. Soeroso,2011) adalah:
ADVERTISEMENT
Sedangkang menurut tujuan umum menurut (Satjipto Rahardjo,1991) adalah:
Maka omnibus law dibuat sistem UU dan kodifikasi berdasarkan argumentasi politik dan hukum. Penerapan omnibus law di Amerika Serikat menggunakan sisten UU. Melalui dokumen "The Omnibus Public Land Management Act of 2009", secara politis perlindungan hak-hak warga negara menetapkan jutaan hektar lahan di Amerika Serikat sebagai kawasan lindung dan menetapkan sistem konservasi lanskap nasional. (kumparan, 2018)
ADVERTISEMENT
Argumentasi politis adanya keprihatinan terhadap perubahan iklim yang dapat mempengaruhi akses terhadap sumberdaya air. Selain itu, memiliki muatan Recovery Act yang diharapkan dapat juga menghasilkan argumentasi investasi yang bermanfaat bagi perlindungan dan pemulihan ekosistem di Amerika Serikat.(Nytimes, 2009)
Proses kemunculan omnibus law pada tataran mikro sebagai proses legislasi RUU menjadi UU yakni melalui partai koalisi di congress, sedangkan pada tataran makro kendala yang muncul di lingkungan congress adalah veto dari presiden. (Glen Stuart Krutz,1999)
Sistem kodifikasi sejalan dengan prinsip omnibus law yang mengedepankan efisiensi dan efektivitas. Contoh, negara Filipina menggunnakan model omnibus law investment code. Kodifikasi berisi tentang investasi, ketenagakerjaan, sumber daya manusia, sumber daya alam, insentif fiskal dan non-fiskal yang mempunyai karakter kerjasama investasi hubungan internasional.
ADVERTISEMENT
Sistem partai tunggal adalah bentuk koalisi mulpartai untuk penyederhanaan permasalahan, efektivitas dan stabilitas parlemen mengendalikan pengaturan agenda legislatif dalam mengusulkan RUU. Kekuasaan parlemen koalisi didominasi oleh partai yang memerintah. Secara argumentatif pemerintah mencegah oposisi atau masyarakat tidak diberikan kesempatan untuk meneliti RUU dan menambahkan ketentuan baru dalam RUU setelah dibacakan dalam rapat pleno. Model sistem partai tunggal dalam parlemen digunakan oleh Turki atau lebih populer disebut Torba Kanun, menggunakan dua metode antara lain : (Yasushi Hazama & Şeref Iba,2017)
Pertama, basic law mechanism setiap partai koalisi parlemen dan pemerintah membahas RUU per bagian bukan per pasal melalui sesi tanya jawab dialokasikan sekitar 15 menit untuk setiap bagian pasalnya. Melakukan amandemen rancangan undang-undang yakni 2 pasal untuk basic law dan 7 pasal untuk ordinary law. Jika dibahas sebagai basic law, maka pemerintah bisa menghindari pembahasan untuk mengubah 7 pasal yang mungkin diajukan oleh oposisi. Metode ini dipakai untuk menghapuskan prosedur legislatif tanpa mempertimbangkan isi dan jumlah pasalnya dalam UU.
ADVERTISEMENT
Kedua, ordinary law mechanism metode menyamarkan RUU dari pemerintah sebagai RUU dari anggota parlemen. Konstitusi menetapkan bahwa RUU dari pemerintah sebelum dikirim ke parlemen harus terlebih dulu diberikan kepada LSM, organisasi sebagai naskah akademik untuk mendapatkan saran dan analisis terhadap dampak dari regulasi.
Badan Usaha Pengelola Investasi Negara
Langkah strategis Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI ,terdapat aturan tentang investasi termaktub dalam Bab X UU Cipta Kerja.
Pembentukan lembaga dengan kewenangan khusus tersebut kemudian diatur dalam Pasal 165. Pada ayat 1 disebutkan bahwa :
ADVERTISEMENT
Pada ayat 2 disebutkan bahwa :
Lembaga Pengelola Investasi atau Sovereign Wealth Fund (SWF) sebagai strategi dalam diplomasi ekonomi dan kedaulatan investasi yang menempatkan peran negara sebagai stakeholder. Pada umumnya didanai oleh mata uang asing, sehingga mampu menghasilkan keuntungan yang tinggi. kareana di topang kekayaan sumber daya alam sebagai komoditi ekspor dan kepentingan jangka panjang suatu negara.
Bercermin pada diplomasi Sovereign Wealth Fund (SWF) dari perspektif politik sains, seseorang dapat melihatnya sebagai entitas yang dikendalikan negara yang merupakan instrumen kebijakan luar negeri yang disponsori negara.
ADVERTISEMENT
Dalam "Economic statecraft" mengklaim bahwa dalam urusan hubungan internasional dapat dipahami sebagai pemerintahan mempengaruhi upaya yang diarahkan pada aktor lain (baik negara maupun non-negara) dalam sistem internasional. Dengan kata lain, ini mengacu pada “pemilihan sarana untuk mengejar tujuan kebijakan luar negeri. " Teknik statecraft biasanya sebagai instrumen politik luar negeri ekonomi dan tata negara ekonomi.
SWF dapat menjadi alternatif keberadaan BUMN dikelola secara profesional dengan business mindset, contohnya, Singapura mempunyai perusahaan Temasek membuat kebiakan dibawah Menteri Keuangan Singapura (Manda Shemirani,2011)
ADVERTISEMENT
Diplomasi Sovereign Wealth Fund dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Uni Emirat Arab (UEA), bertemu Presiden dan Putra Mahkota UEA, Sheikh Mohammed Bin Zayed dalam pertemuan tersebut disepakati investasi senilai US$ 22,8 miliar menggunakan sovereign wealth fund, dana investasi dari berbagai negara, termasuk UEA, Masayoshi Son dari Softbank, Jepang dan International Development Finance Corporation (IDFC), Amerika Serikat.(Kata Data, 2020)
Kesimpulan
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja melalui Lembaga Pengelola Investasi dapat mempercepat peningkatan fair andequitable treatment dengan menggunakan sistem Economic statecraft yang berorentasi pada kebijakan ekspor industri manufaktur dan kebijakan kestabilan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Lembaga Pengelola Investasi "Sovereign Wealth Fund" adalah langkah strategi omnibus law dalam diplomasi ekonomi yang didapat dari investasi asing dapat dikelola secara profesional.
ADVERTISEMENT
Daftar Pustaka
ADVERTISEMENT