Kajian Tafsir Tentang Metode Pernikahan Sakinah, Mawaddah Wa Rahmah

Saya seorang mahasiswa UIN Jakarta Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Prodi Manajemen Dakwah, yang memiliki fikiran kritis dalam analisisnya
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Nazhif Syauqi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di era media sosial saat ini, pernikahan sering kali identik dengan pesta mewah, foto estetik, dan unggahan romantis yang memenuhi beranda. Banyak orang berlomba-lomba menampilkan momen bahagia mereka, tetapi tidak sedikit yang lupa bahwa pernikahan sebenarnya dimulai setelah acara resepsi selesai.
Dalam Islam, pernikahan bukan sekadar menyatukan dua orang, melainkan membangun sebuah keluarga yang menjadi tempat pulang, tempat berbagi cerita, dan tempat saling menguatkan ketika kehidupan tidak berjalan sesuai harapan.
Konsep ini dijelaskan dalam Surah Ar-Rum ayat 21. Allah menjelaskan bahwa manusia diciptakan berpasang-pasangan agar memperoleh ketenangan (sakinah). Selain itu, Allah juga menanamkan rasa cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah) di antara suami dan istri.
Menariknya, tiga konsep tersebut masih sangat relevan dengan kondisi saat ini. Banyak hubungan berakhir bukan karena kurang cinta, tetapi karena kurang komunikasi, kurang saling memahami, dan terlalu sibuk mengejar ekspektasi yang dibangun media sosial. Padahal, sakinah bukan tentang kehidupan yang selalu sempurna, melainkan kemampuan pasangan untuk tetap merasa tenang dan nyaman satu sama lain di tengah berbagai masalah.
Para ahli tafsir menjelaskan bahwa mawaddah adalah cinta yang membuat seseorang ingin selalu dekat dengan pasangannya. Sementara rahmah adalah kasih sayang yang membuat seseorang tetap bertahan, peduli, dan mendukung pasangannya bahkan ketika cinta sedang diuji oleh berbagai persoalan hidup.
Selain membahas tujuan pernikahan, Al-Qur'an juga mengatur prinsip keadilan dalam rumah tangga melalui Surah An-Nisa ayat 3. Ayat tersebut menegaskan bahwa keadilan adalah syarat utama dalam hubungan keluarga. Islam tidak hanya berbicara tentang hak, tetapi juga tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh setiap pasangan.
Kemudian dalam Surah An-Nisa ayat 4, Allah memerintahkan agar mahar diberikan kepada perempuan dengan penuh kerelaan. Mahar bukanlah harga seorang perempuan, melainkan simbol kesungguhan, penghormatan, dan komitmen seorang laki-laki dalam membangun rumah tangga.
Menurut M. Quraish Shihab, tujuan utama pernikahan adalah menciptakan keluarga yang damai, penuh cinta, dan saling mendukung. Karena itu, kebahagiaan rumah tangga tidak hanya ditentukan oleh materi, tetapi juga oleh komunikasi yang sehat, rasa tanggung jawab, serta komitmen untuk tumbuh bersama.
Di tengah meningkatnya angka perceraian dan berbagai tantangan hubungan pada era digital, nilai-nilai sakinah, mawaddah, dan rahmah justru semakin penting untuk dipahami. Pernikahan bukan tentang mencari pasangan yang sempurna, tetapi tentang belajar menjadi pasangan yang saling menerima dan melengkapi.
Pada akhirnya, pernikahan dalam Islam bukan hanya sebuah akad yang menghalalkan hubungan, melainkan perjalanan panjang untuk membangun keluarga yang penuh ketenangan, cinta, kasih sayang, dan keberkahan.
Dosen Pengampu : Dr. Hamidullah Mahmud Lc, M.A
Penulis : Ahmad Nazhif Syauqi
