Konsep Pernikahan Sakinah Mawaddah Wa Rahmah, Kajian Tafsir (Q.S Ar-Rum 21)

Saya seorang mahasiswa UIN Jakarta Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Prodi Manajemen Dakwah, yang memiliki fikiran kritis dalam analisisnya
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Nazhif Syauqi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di era modern seperti sekarang, pernikahan sering kali dipandang hanya sebagai hubungan formal atau sekadar simbol status sosial. Tidak sedikit pasangan yang menikah karena tuntutan usia, tekanan lingkungan, bahkan tren media sosial. Akibatnya, banyak rumah tangga yang mudah goyah ketika dihadapkan pada masalah ekonomi, komunikasi, maupun perbedaan karakter. Padahal, dalam Islam, pernikahan memiliki makna yang jauh lebih dalam daripada sekadar ikatan administratif Al-Qur'an.
Surah Al-Rum/30:21
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ٢١
Artinya:
Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir. (Q.S Al-Rum:21)
Al-Qur’an melalui Surah Ar-Rum ayat 21 menjelaskan bahwa tujuan pernikahan adalah menciptakan sakinah, mawaddah, dan rahmah. Sakinah berarti ketenangan, mawaddah berarti cinta, dan rahmah berarti kasih sayang. Tiga hal ini menjadi fondasi utama dalam membangun keluarga yang sehat dan harmonis. Namun, nilai-nilai tersebut mulai sulit dijaga ketika hubungan rumah tangga lebih banyak dipengaruhi gengsi, ego, dan ekspektasi berlebihan terhadap pasangan.
Fenomena perceraian yang terus meningkat menjadi salah satu bukti bahwa banyak pasangan belum benar-benar memahami tujuan pernikahan. Sebagian orang terlalu fokus pada pesta pernikahan yang mewah, tetapi kurang mempersiapkan mental dan tanggung jawab setelah akad berlangsung. Padahal, kehidupan rumah tangga membutuhkan komunikasi yang baik, kesabaran, dan kemampuan untuk saling memahami dalam berbagai keadaan.
Selain itu, perkembangan media sosial juga memengaruhi cara pandang masyarakat terhadap hubungan rumah tangga. Banyak pasangan membandingkan kehidupan mereka dengan kehidupan orang lain yang terlihat sempurna di internet. Padahal, setiap keluarga memiliki ujian dan proses masing-masing. Ketika terlalu sibuk mengejar validasi publik, hubungan yang seharusnya dibangun atas dasar ketulusan justru menjadi rapuh.
Islam sendiri telah memberikan pedoman yang sangat relevan untuk menghadapi persoalan tersebut. Dalam Surah An-Nisa ayat 3–4, Al-Qur’an menekankan pentingnya keadilan dan tanggung jawab dalam pernikahan. Mahar misalnya, bukan hanya simbol materi, tetapi bentuk penghormatan kepada perempuan dan bukti keseriusan laki-laki dalam membangun rumah tangga.
Lebih dari itu, pernikahan juga mengajarkan tentang kerja sama. Suami dan istri bukan dua orang yang saling bersaing, melainkan pasangan yang saling melengkapi. Ketika salah satu sedang lemah, yang lain harus menguatkan. Ketika muncul masalah, keduanya harus mencari solusi bersama, bukan saling menyalahkan.
Pandangan ini sejalan dengan penjelasan M. Quraish Shihab yang menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar hubungan biologis, tetapi sarana membangun ketenteraman hidup dan memperkuat nilai kemanusiaan.
Karena itu, generasi muda perlu memahami bahwa kesiapan menikah tidak hanya soal finansial, tetapi juga kesiapan emosional dan spiritual. Belajar mengendalikan ego, menjaga komunikasi, dan memahami pasangan menjadi bagian penting sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.
Pada akhirnya, makna pernikahan dalam Islam tetap relevan sepanjang zaman. Di tengah perubahan sosial dan perkembangan teknologi, nilai sakinah, mawaddah, dan rahmah justru semakin dibutuhkan agar keluarga tetap menjadi tempat pulang yang menenangkan, bukan sumber tekanan dan pertengkaran.
