Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Hukum Ekonomi Syariah di Era Digital : Peluang dan Tantangan
13 November 2024 17:50 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Nazhif Abdi Pasha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
A. Peluang
1. Layanan Keuangan Syariah melalui Fintech (Financial Technology)
Di era digital tentu adanya metode Fintech yang memberikan peluang besar untuk mengembangkan layanan keuangan syariah berbasis digital. Seperti, pembiayaan dan sistem pembayaran digital. Dalam konteks ini, fintech dapat mengadopsi prinsip-prinsip syariah seperti, larangan riba, gharar dan maysir. Contohnya yaitu adanya platform fintech syariah yang menyediakan pinjaman tanpa bunga atau investasi yang berbasis pada prinsip syariah.
2. E-Commerce dan Platform Bisnis Syariah
Dengan perkembangan e-commerce yang pesat, peluang untuk mengembangkan platform bisnis yang sesuai dengan prinsip syariah sangat terbuka. Hal ini bisa mencakup penjualan produk halal, jasa syariah, dan pemasaran berbasis etika syariah yang dapat diatur dengan regulasi hukum yang tepat, termasuk dalam transaksi jual-beli yang memenuhi syarat-syarat syariah. Didalam e-commerce berbasis syariah ada beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti, penggunaan kartu kredit tidak dianjurkan karena mengandung unsur riba, komoditas yang diperdagangkan harus dibenarkan oleh islam dan spesifikasi produk harus disepakati oleh pembeli dan penjual.
ADVERTISEMENT
3. Investasi dan Pembiayaan Syariah di Platform Digital
Era Digital memudahkan masyarakat untuk berinvestasi dalam produk-produk syariah melalui platform investasi berbasis online, seperti reksa dana syariah, saham syariah, atau sukuk. Hal ini membuka peluang bagi pasar yang lebih luas untuk berpatisipasi dalam ekonomi syariah. Beberapa hal yang perlu diperhatikan saat berinvestasi syariah di platform digital yaitu, dengan memilih platform yang terdaftar dan diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk menghindari risiko penipuan dan memahami prinsip-prinsip syariah agar tidak terjebak dalam investasi yang tidak sesuai syariah.
B. Tantangan
1. Kesulitan dalam Pengawasan dan Kepatuhan Syariah
Salah satu prinsip utama dalam ekonomi syariah adalah memastikan bahwa transaksi keuangan bebas dari praktik yang diharamkan seperti riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi). Dengan adanya layanan digital yang mempersulit pengawasan dan penegakkan kepatuhan prinsip syariah. Misalnya, dalam produk fintech atau layanan digital lainnya. Didalam kesulitan itu terdapat penyebabnya seperti rendahnya dukungan keuangan syariah pada industri halal, masih kurangnya SDM ekonomi syariah yang mumpuni.
ADVERTISEMENT
2. Risiko Keamanan dan Privasi Data
Dalam sektor keuangan digital, isu terkait dengan cybersecurity dan perlindungan data pribadi menjadi perhatian utama. Banyak masyarakat Muslim yang mungkin ragu untuk menggunakan layanan digital jika tidak ada jaminan bahwa data mereka aman dan tidak disalahgunakan, atau jika platform tersebut tidak memenuhi prinsip syariah terkait privasi.
3. Regulasi yang Belum Memadai
Khususnya yang belum memiliki regulasi/aturan yang menyeluruh dalam ekonomi digital berbasis syariah, menghadapi kesulitan dalam merumuskan aturan yang tepat untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariah. Pengaturan yang tertinggal atau kurang jelas dapat menjadi hambatan dalam perkembangan industri ekonomi syariah digital. Salah satu contoh regulasi yang belum memadai adalah masih diberlakukannya pajak ganda di perbankan syariah.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, hukum ekonomi syariah di era digital banyak menawarkan peluang besar untuk pengembangan ekonomi syariah melalui inovasi teknologi, masih terdapat banyak tantangan yang harus diatasi. Tantangan tersebut melibatkan pengembangan regulasi yang tepat, pengawasan kepatuhan syariah yang lebih efektif, serta isu terkait dengan keamanan dan perlindungan data. Oleh karena itu, perlu adanya pengembangan kurikulum dan program sertifikasi yang relevan dengan kebutuhan ekonomi syariah di era digital, serta memperkuat regulasi dan tata kelola ekonomi syariah agar selaras dengan perkembangan teknologi digital, dan menerapkan prinsip-prinsip syariah.