Ketika KKN Tak Lagi Sekadar Tentang Pengabdian

Saya Mahasiswi Prodi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pamulang
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Nazra Aulia Farhaniyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kuliah Kerja Nyata (KKN) selama ini identik dengan pengabdian kepada masyarakat. Bagi banyak mahasiswa, program ini menjadi kesempatan untuk belajar hidup bersama, bekerja dalam tim, dan memahami realitas sosial di luar ruang kuliah. Namun, makna tersebut kembali dipertanyakan setelah mencuat dugaan pelecehan seksual terhadap dua mahasiswi saat pelaksanaan KKN Universitas Ahmad Dahlan (UAD).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak kampus, laporan korban telah ditindaklanjuti melalui mekanisme internal bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Kampus juga telah memberikan sanksi awal terkait kepesertaan KKN kepada mahasiswa yang dilaporkan, sementara korban memilih melanjutkan perkara melalui jalur hukum. Seluruh proses tersebut patut dihormati hingga fakta-fakta terungkap melalui mekanisme yang berlaku.
Terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan, peristiwa ini menghadirkan pertanyaan yang lebih besar. Apakah lingkungan KKN sudah benar-benar menjadi tempat yang aman bagi seluruh mahasiswa?
Berbeda dengan kegiatan perkuliahan biasa, peserta KKN hidup bersama selama berminggu-minggu. Mereka berbagi ruang, menjalankan program secara berkelompok, hingga menghadapi berbagai situasi yang menuntut kepercayaan satu sama lain. Dalam kondisi seperti itu, rasa aman bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan kebutuhan utama.
Menurut saya, keberhasilan sebuah program KKN tidak cukup diukur dari banyaknya kegiatan yang terlaksana atau laporan akhir yang berhasil disusun. Keberhasilan juga ditentukan oleh kemampuan perguruan tinggi menciptakan lingkungan yang membuat setiap mahasiswa merasa dihormati, didengar, dan terlindungi.
Kasus seperti ini juga menunjukkan bahwa mekanisme pelaporan memiliki peran yang sangat penting. Mahasiswa harus yakin bahwa ketika mereka mengalami atau menyaksikan dugaan tindakan yang melanggar, mereka dapat melapor tanpa rasa takut, tanpa khawatir disalahkan, dan tanpa merasa perjuangannya akan sia-sia.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu menjaga keseimbangan dalam menyikapi perkara yang masih berproses. Hak korban untuk memperoleh perlindungan harus dihormati, begitu pula asas praduga tak bersalah bagi pihak yang dilaporkan. Keduanya bukanlah prinsip yang saling bertentangan, melainkan bagian dari proses hukum yang adil.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa pendidikan karakter tidak hanya diajarkan melalui mata kuliah. Menghormati batasan pribadi, memahami pentingnya persetujuan, menjaga etika dalam berinteraksi, dan membangun relasi yang sehat merupakan nilai yang sama pentingnya dengan kemampuan akademik.
Kampus telah memiliki berbagai perangkat seperti Satgas PPKPT sebagai bentuk komitmen mencegah dan menangani kekerasan seksual. Namun, keberadaan aturan saja belum cukup apabila tidak diiringi dengan keberanian seluruh sivitas akademika untuk menciptakan budaya saling menghormati dan saling menjaga.
Mahasiswa datang ke lokasi KKN untuk belajar sekaligus mengabdi kepada masyarakat. Mereka seharusnya pulang membawa pengalaman, pengetahuan, dan kenangan baik, bukan rasa cemas yang membekas. Karena itu, setiap dugaan kekerasan seksual perlu ditangani secara serius, transparan, dan berkeadilan agar kepercayaan mahasiswa terhadap lingkungan kampus tetap terjaga.
KKN akan selalu menjadi salah satu wajah perguruan tinggi di tengah masyarakat. Sudah seharusnya program yang mengajarkan kepedulian sosial itu juga menjadi ruang yang menghadirkan rasa aman bagi setiap mahasiswa yang menjalaninya.
Nazra Aulia Farhaniyah Prodi Akuntansi S1 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pamulang.
