Ketika Ojol dan Aturan Kota Berhadapan

Saya Mahasiswi Prodi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pamulang
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Nazra Aulia Farhaniyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Video seorang pengemudi ojek online yang memohon agar motornya tidak diangkut petugas Dinas Perhubungan Jakarta Timur beberapa waktu lalu mengundang beragam reaksi publik. Banyak yang merasa iba karena kendaraan tersebut merupakan alat utama untuk mencari nafkah. Di sisi lain, tidak sedikit yang menilai bahwa aturan tetap harus ditegakkan tanpa memandang profesi siapa pun.
Perdebatan tersebut sebenarnya bukan hanya tentang satu motor yang diangkut atau satu pengemudi yang terkena penertiban. Peristiwa ini menggambarkan persoalan yang lebih besar, yaitu benturan antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan penegakan aturan di ruang publik.
Secara hukum, tindakan petugas tentu memiliki dasar yang jelas. Kendaraan yang parkir di trotoar atau area terlarang memang dapat mengganggu fungsi fasilitas umum serta menghambat ketertiban lalu lintas. Jika pelanggaran dibiarkan, ruang publik yang seharusnya digunakan pejalan kaki akan semakin kehilangan fungsinya.
Namun, di balik pelanggaran tersebut terdapat realitas yang sering kali luput dari perhatian.
Bagi sebagian besar pengemudi ojek online, kendaraan bukan sekadar alat transportasi. Kendaraan adalah sumber penghasilan, penopang kebutuhan keluarga, sekaligus aset utama yang menentukan apakah mereka bisa bekerja pada hari itu atau tidak. Ketika kendaraan tidak dapat digunakan, dampaknya langsung dirasakan pada pemasukan harian mereka.
Di sinilah persoalan menjadi lebih kompleks daripada sekadar benar atau salah.
Perkembangan ekonomi digital telah melahirkan jutaan pekerja yang menggantungkan hidup pada layanan berbasis aplikasi. Mereka dituntut bergerak cepat, berpindah lokasi dalam waktu singkat, dan sering kali harus mengambil atau mengantar pesanan di area yang minim fasilitas pendukung. Dalam kondisi tertentu, pilihan yang tersedia tidak selalu ideal.
Tentu saja situasi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melanggar aturan. Namun kondisi itu menunjukkan bahwa persoalan perkotaan tidak selalu bisa diselesaikan hanya dengan penindakan. Ketika pelanggaran yang sama terus berulang, mungkin ada pertanyaan lain yang perlu diajukan. Apakah kota sudah menyediakan ruang yang cukup bagi pola kerja baru yang berkembang saat ini?
Penertiban memang penting. Tanpa aturan yang ditegakkan, ketertiban hanya akan menjadi slogan. Namun penegakan aturan yang baik seharusnya tidak berhenti pada pemberian sanksi. Penegakan aturan juga perlu dibarengi dengan pemahaman terhadap kondisi masyarakat yang terdampak.
Menurut saya, peristiwa ini seharusnya tidak hanya dilihat sebagai kesalahan seorang pengemudi ojek online. Peristiwa ini juga dapat menjadi bahan evaluasi mengenai bagaimana kota merespons perubahan pola kerja masyarakat modern. Ketika jumlah pekerja layanan digital terus bertambah, kebutuhan akan ruang parkir singkat, titik tunggu, atau fasilitas pendukung lainnya juga semakin penting untuk dipikirkan.
Masyarakat tentu membutuhkan kota yang tertib. Namun masyarakat juga membutuhkan kota yang mampu memahami realitas warganya. Ketertiban dan empati seharusnya tidak diposisikan sebagai dua hal yang saling bertentangan.
Pada akhirnya, tujuan dari sebuah aturan bukan sekadar menghukum pelanggaran. Tujuan utamanya adalah menciptakan kehidupan bersama yang lebih baik. Karena itu, ketika mencari nafkah berhadapan dengan aturan, yang dibutuhkan bukan hanya ketegasan, tetapi juga kebijakan yang mampu melihat manusia di balik setiap pelanggaran yang terjadi.
Nazra Aulia Farhaniyah Prodi Akuntansi S1 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pamulang.
