Konten dari Pengguna

Ketika Tempat Kerja Berubah Menjadi Ruang Ketakutan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nazra Aulia Farhaniyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi penyekapan. (Sumber: shutterstock.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penyekapan. (Sumber: shutterstock.com)

Kasus dugaan penyekapan tiga karyawan di sebuah usaha percetakan di Jakarta Pusat mengejutkan banyak orang. Terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan dan fakta yang masih didalami aparat penegak hukum, peristiwa ini memunculkan pertanyaan yang lebih besar: sampai di mana batas kewenangan seseorang terhadap orang lain di lingkungan kerja?

Tempat kerja seharusnya menjadi ruang untuk mencari nafkah, mengembangkan kemampuan, dan membangun masa depan. Namun ketika persoalan diselesaikan dengan intimidasi, kekerasan, atau perampasan kebebasan, fungsi tempat kerja berubah menjadi ruang yang menimbulkan rasa takut.

Menurut saya, dugaan pelanggaran yang dilakukan seorang pekerja tetap harus diproses sesuai hukum. Tidak ada yang membenarkan tindakan pencurian apabila memang terbukti terjadi. Namun demikian, tidak seorang pun memiliki hak mengambil alih fungsi aparat penegak hukum dengan menjatuhkan "hukuman" sendiri.

Negara telah menyediakan mekanisme hukum untuk menyelesaikan sengketa maupun tindak pidana. Ketika seseorang memilih menyelesaikan persoalan melalui penyekapan, kekerasan, atau pemerasan, persoalan yang semula berkaitan dengan dugaan pelanggaran justru berkembang menjadi dugaan pelanggaran hukum yang baru.

Kasus ini juga mengingatkan bahwa hubungan antara pekerja dan pemberi kerja harus dibangun di atas penghormatan terhadap martabat manusia. Apa pun posisi seseorang dalam sebuah perusahaan, setiap orang tetap memiliki hak yang harus dihormati.

Rasa takut mungkin mampu membuat seseorang diam untuk sementara waktu, tetapi tidak pernah menjadi fondasi yang sehat bagi sebuah lingkungan kerja. Yang dibutuhkan adalah aturan yang jelas, komunikasi yang baik, dan penyelesaian masalah melalui jalur yang benar.

Di sisi lain, peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa penegakan disiplin di tempat kerja memiliki batas yang tidak boleh dilanggar. Ketegasan memang diperlukan, tetapi ketegasan tidak boleh berubah menjadi tindakan yang merampas hak dasar seseorang.

Kepercayaan di lingkungan kerja dibangun melalui keadilan, bukan ancaman. Ketika keadilan digantikan oleh rasa takut, bukan hanya pekerja yang dirugikan, tetapi juga citra perusahaan dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia kerja itu sendiri.

Semoga proses hukum yang sedang berlangsung dapat mengungkap seluruh fakta secara objektif sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap persoalan memiliki jalur penyelesaian yang sah. Menghormati hukum bukan hanya kewajiban warga negara, tetapi juga cara menjaga agar tempat kerja tetap menjadi ruang yang aman dan bermartabat bagi semua orang.

Nazra Aulia Farhaniyah Prodi Akuntansi S1 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pamulang.