Konten dari Pengguna

Luka Korban Tidak Berakhir di Ruang Sidang

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nazra Aulia Farhaniyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi korban. (Sumber: shutterstock.com).
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korban. (Sumber: shutterstock.com).

Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, kembali menyita perhatian publik. Polisi telah menetapkan sejumlah tersangka, sementara proses hukum terhadap pelaku lainnya masih terus berlangsung. Di tengah derasnya arus informasi mengenai perkembangan penyidikan, ada satu hal yang seharusnya tidak tenggelam oleh pemberitaan, yakni bagaimana nasib korban setelah sorotan publik perlahan mereda.

Setiap kali kasus kekerasan seksual mencuat, perhatian masyarakat hampir selalu tertuju pada kronologi kejadian, jumlah pelaku, atau ancaman hukuman yang akan dijatuhkan. Semua itu memang penting sebagai bagian dari penegakan hukum. Namun, menurut saya, keadilan tidak hanya berhenti ketika pelaku berhasil ditangkap atau divonis di ruang sidang. Keadilan juga harus hadir dalam bentuk perlindungan yang nyata bagi korban agar dapat kembali menjalani hidupnya tanpa terus dibayangi rasa takut dan trauma.

Korban kekerasan seksual sering kali memikul beban yang jauh lebih panjang daripada proses hukum itu sendiri. Luka fisik mungkin dapat diobati, tetapi luka batin membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk dipulihkan. Rasa cemas, kehilangan kepercayaan kepada orang lain, hingga ketakutan menjalani kehidupan sehari-hari merupakan dampak yang tidak selalu terlihat, tetapi nyata dirasakan oleh banyak penyintas.

Sayangnya, ketika sebuah kasus menjadi perhatian publik, korban kerap menghadapi tekanan baru. Tidak sedikit yang harus berhadapan dengan rasa ingin tahu masyarakat yang berlebihan, komentar yang menyudutkan, bahkan penyebaran informasi yang seharusnya menjadi ranah privasi. Alih-alih memperoleh ruang untuk pulih, korban justru kembali dipaksa mengingat pengalaman yang ingin dilupakannya.

Di sinilah empati menjadi sangat penting. Empati bukan sekadar menunjukkan rasa iba atau mengikuti perkembangan kasus melalui media sosial. Empati berarti menghormati martabat korban, menjaga privasinya, dan tidak menjadikan penderitaannya sebagai bahan konsumsi publik. Masyarakat memiliki peran besar untuk memastikan bahwa perhatian terhadap sebuah kasus tidak berubah menjadi tekanan baru bagi mereka yang sedang berusaha bangkit.

Kasus di Sampang juga mengingatkan bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum setelah kejahatan terjadi. Pencegahan harus menjadi prioritas bersama. Keluarga perlu membangun komunikasi yang terbuka sehingga anak merasa aman untuk bercerita ketika menghadapi situasi yang tidak nyaman. Sekolah harus menjadi ruang yang benar-benar melindungi peserta didik dari berbagai bentuk kekerasan, sekaligus berani mengambil tindakan ketika muncul tanda-tanda yang membahayakan.

Di sisi lain, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap korban memperoleh pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta perlindungan yang memadai selama proses peradilan berlangsung. Penanganan yang berorientasi pada korban bukan hanya membantu proses pemulihan, tetapi juga meningkatkan keberanian korban lain untuk melapor apabila mengalami kejadian serupa.

Pendidikan mengenai penghormatan terhadap tubuh, batasan pribadi, dan pentingnya saling menghargai juga perlu diperkuat sejak dini. Upaya ini bukan semata-mata untuk mengurangi angka kekerasan seksual, tetapi juga membentuk generasi yang memahami bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan penghormatan terhadap martabatnya.

Kasus seperti ini seharusnya menjadi bahan refleksi bersama. Hukuman yang tegas memang penting sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku, tetapi perhatian terhadap korban tidak boleh berhenti ketika putusan pengadilan dibacakan. Justru setelah ruang sidang menjadi sepi, korban masih membutuhkan dukungan agar dapat kembali membangun hidupnya dengan rasa aman dan harapan.

Luka korban tidak berakhir di ruang sidang. Karena itu, keberhasilan penanganan kekerasan seksual tidak hanya diukur dari berjalannya proses hukum, tetapi juga dari kesungguhan negara dan masyarakat memastikan korban memperoleh kesempatan untuk pulih, tumbuh, dan melanjutkan masa depannya tanpa terus dibayangi trauma yang pernah dialaminya.

Nazra Aulia Farhaniyah Prodi Akuntansi S1 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pamulang.