Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hukum Salat Id Bertepatan Dengan Hari Jumat
16 Mei 2022 20:15 WIB
Tulisan dari Nazriah Nurunajwa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menurut Pandangan Para Ulama Islam

ADVERTISEMENT
Salat dinilai sebagai tiang agama. Syariat yang sudah jelas datang dari Allah tanpa ada satu pun manusia yang hidup tidak diperintahkan untuk salat. Hal ini mengartikan bahwa salat merupakan kewajiban umat Islam di seluruh dunia.
ADVERTISEMENT
Salat dapat menjadikan manusia lebih tenang dan damai. Salat juga dapat menolong kita dari kesusahan dan kebencian. Salat dapat dikatakan sebagai salah satu jalan manusia agar dapat berkomunikasi dengan Allah.
Salat sebagai rangkaian ibadah baik dengan perkataan dan perbuatan dengan niat Allah taala. Salat mempunyai waktu-waktu khusus. Salah satunya adalah salat Jumat yang dilaksanakan setiap hari Jumat setelah azan zuhur berkumandang dan salat Id dilakukan setahun dua kali (Salat Idul Fitri dan salat Idul Adha).
Salat Idul Fitri dilaksanakan setiap tanggal 1 Syawal dan salat iduladha dilaksanakan setiap tanggal 10 Zulhijah. Keduanya dikerjakan di pagi hari ketika matahari mulai terbit dan pelaksanaannya dilakukan secara berjemaah.
Allah memberikan berbagai kebaikan, kesenangan, dan keberkahan bagi seluruh umat Islam, sebagaimana kembali dalam keadaan suci dan mempererat tali silaturahmi sesama keluarga, inilah sebab Allah memberikan nama Id (hari raya).
ADVERTISEMENT
Mengenai salat Id bertepatan dengan hari Jumat bukan suatu hal yang asing. Umat Islam pernah mengalami kejadian tersebut sehingga menjadi pertanyaan yang tidak dapat dihindari lagi. Pertanyaan tersebut berupa hukum salat Id bertepatan dengan hari Jumat.
Banyak hadis yang menjelaskan tentang salat Id, salah satunya :
حدثنا عبيد الله عن نافع عن ابن عمر قال : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم وأبو بكر وعمر رضي الله عنهما يصلون العيدين قبل الخطبة
Telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu Umar berkata : 'Rasulullah saw, Abu Bakar, dan Umar radhiallahu'anhu mereka melaksanakan salat Id sebelum khotbah."
Salat Jumat adalah salat yang wajib dikerjakan oleh laki-laki muslim dan sunah jika dikerjakan oleh perempuan muslimah sebanyak dua rakaat. Salat ini dilakukan setelah memasuki waktu salat zuhur. Melaksanakan salat Jumat dihukumi wajib, Sebagaimana Firman Allah yang berbunyi :
ADVERTISEMENT
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat hari jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah ayat 9).
Salat Jumat dilaksanakan pada hari Jumat karena terkumpulnya semua amal kebaikan manusia, bahkan Allah menciptakan nabi Adam as pada hari Jumat. Dengan demikian, banyak keberkahan terletak pada hari Jumat. Allah juga memerintahkan salat Jumat ketika Rasulullah saw masih berada di Makkah, meskipun Rasulullah baru menjalankan salat saat di Madinah.
Menurut mazhab Syafii, shalat Idul Adha ataupun Idul Fitri telah mengugurkan adanya salat Jumat, sehingga bagi umat Islam yang ingin melaksanakan shalat Jumat tidak ada kewajiban didalamnya, dan hanya wajib menjalankan salat Asar dan seterusnya. Keringanan hal ini hanya berlaku apabila seorang dari perdesaaan yang sedang menjalani hari raya Idul Fitri atau Idul Adha di perkotaan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, bagi orang-orang penduduk kota terdapat kewajiban menjalankan keduanya, salat Id dengan salat Jumat. Imam Syafii mengatakan bahwa Allah telah mewajibkan umat Islam menjalankan apa yang telah diperintahkan dalam wahyu-Nya dan mengikuti sunahnya.
Rasulullah saw bersabda :
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ إلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
“Salat Jumat merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah kecuali empat golongan, yaitu budak, wanita, anak kecil dan orang yang sakit.” (HR. Abu Daud No. 1067).
Salat Jumat dan salat Id hukumnya sama-sama wajib, meskipun hanya sebagian ulama yang mengatakan salat Id hukumnya wajib, akan tetapi shalat Id dan salat Jumat tidak bisa membatalkan satu dengan yang lainnya.
ADVERTISEMENT
Hal ini berbeda pendapat dengan Imam Hanbali yang mengatakan bahwa salat Idulfitri atau Iduladha dihukumi fardu kifayah. Maka, apabila sebagian orang sudah menjalankan salat Id, maka kewajiban umat Islam yang lainnya menjadi gugur. Dengan demikian, umat Islam tidak wajib menjalankan salat Jumat yang bertepatan dengan salat Id. Shalat Id menjadi pengugur kewajiban salat Jumat apabila bertepatan pada hari yang sama dengan alasan sesuatu yang wajib tidak bisa digugurkan kecuali dengan sesuatu yang wajib juga.
Sebagaimana keterangan hadis, yang berbunyi :
و حدثني عن مالك عن ابن شهاب عن أبي عبيد مولى ابن أزهر قال شهدت العيد مع عمر بن الخطاب فصلى ثم انصرف فخطب الناس فقال إن هذين يومان نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن صيامهما يوم فطركم من صيامكم والآخر يوم تأكلون فيه من نسككم قال أبو عبيد ثم شهدت العيد مع عثمان بن عفان فجاء فصلى ثم انصرف فخطب وقال إنه قد اجتمع لكم في يومكم هذا عيدان فمن أحب من أهل العالية أن ينتظر الجمعة فلينتظرها ومن أحب أن يرجع فقد أذنت له قال أبو عبيد ثم شهدت العيد مع علي بن أبي طالب وعثمان محصور فجاء فصلى ثم انصرف فخطب
ADVERTISEMENT
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibnu Syihab dari Abu 'Ubaid mantan budak Ibnu Azhar, ia berkata, "Saya menyaksikan Id bersama Umar bin Khatthab . Dia salat kemudian bangun dan berkhotbah di hadapan orang-orang seraya berkata : ''Ada dua hari yang Rasulullah ﷺ melarang untuk berpuasa yaitu saat Idul Fitri dan hari di mana kalian memakan binatang kurban." Abu Ubaid berkata, "Saya juga pernah menyaksikan salat Id bersama Utsman bin Affan. Dia datang dan salat, kemudian bangun berkhotbah, "Sesungguhnya telah terkumpul di hari kalian ini dua Id. Siapa yang jauh tempat tinggalnya, namun ingin menunggu salat Jumat, maka hendaklah ia menunggu. Dan barang siapa ingin pulang, maka saya telah mengizinkannya." Abu Ubaid berkata, "Saya menyaksikan Id bersama Ali bin Abu Thalib ketika Utsman terkepung, dia datang dan salat, kemudian bangun dan berkhotbah." (HR. Imam Malik No. 386).
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, mengenai hukum salat Jumat bertepatan dengan salat Id antara Imam Syafii dan Imam Hanbali terdapat perbedaan pendapat karena faktor pemahaman yang terkandung dalam ayat-ayat al-Quran baik dari segi menjelaskan ataupun menafsirkan.