Konten dari Pengguna

Alasan Persepsi Negatif Publik tentang Penegak Hukum di Indonesia

Nazriel Ahmad Azizi

Nazriel Ahmad Azizi

Seorang Mahasiswa prodi Perbandingan Mazhab dari UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta yang sedang mencoba untuk menulis artikel terkait isu-isu kontemporer yang cukup menarik untuk dibahas.

·waktu baca 6 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nazriel Ahmad Azizi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Citra penegak hukum di Indonesia sering kali menjadi sorotan publik dengan nada negatif. Berbagai isu, mulai dari korupsi, penyalahgunaan wewenang, hingga kurangnya profesionalisme, terus-gerus kepercayaan masyarakat. Persepsi negatif ini bukan tanpa dasar; serangkaian kasus yang mencuat ke permukaan secara konsisten memperkuat anggapan bahwa institusi penegak hukum di negeri ini masih jauh dari harapan ideal.

Foto oleh Sora Shimazaki: https://www.pexels.com/id-id/foto/foto-close-up-dari-kayu-gavel-5668473/
zoom-in-whitePerbesar
Foto oleh Sora Shimazaki: https://www.pexels.com/id-id/foto/foto-close-up-dari-kayu-gavel-5668473/

Korupsi: Luka Menganga di Tubuh Penegak Hukum

Korupsi menjadi salah satu faktor utama yang mencoreng nama baik penegak hukum di Indonesia. Praktik suap, pungutan liar, dan gratifikasi seolah telah menjadi rahasia umum. Dampaknya, keadilan terasa mahal dan hanya bisa diakses oleh mereka yang memiliki koneksi atau uang.

Salah satu kasus paling menggegerkan dan menjadi simbol korupsi di institusi penegak hukum adalah kasus Gayus Tambunan. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini terbukti memiliki kekayaan fantastis yang tidak wajar, diduga berasal dari praktik mafia pajak. Yang lebih mengejutkan, Gayus diketahui bisa bebas keluar masuk tahanan dan bahkan melancong ke luar negeri saat masih berstatus narapidana. Kasus ini menyeret banyak pihak, termasuk oknum polisi dan jaksa yang diduga menerima suap untuk memuluskan sepak terjang Gayus. Publik menyaksikan dengan geram bagaimana uang bisa membeli kebebasan dan meloloskan pelaku kejahatan dari jerat hukum, sementara keadilan bagi masyarakat biasa terasa sangat jauh.

Kasus lain yang tak kalah menyakitkan adalah kasus suap yang melibatkan oknum hakim agung. Pada tahun 2022, Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Ini menunjukkan bahwa korupsi telah merambah hingga ke level tertinggi lembaga peradilan, yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan. Ketika hakim, yang seharusnya memutuskan perkara dengan seadil-adilnya, justru terlibat dalam praktik suap, maka kepercayaan publik terhadap sistem peradilan akan runtuh sepenuhnya.

Penyalahgunaan Wewenang dan Kekerasan

Selain korupsi, penyalahgunaan wewenang dan tindakan kekerasan oleh aparat penegak hukum juga kerap menjadi keluhan masyarakat. Banyak laporan mengenai oknum polisi atau jaksa yang menggunakan kekuasaan mereka untuk menekan, memeras, atau bahkan melakukan kekerasan terhadap warga sipil.

Contoh nyata adalah kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Kasus ini tidak hanya mengungkap kejahatan pembunuhan berencana, tetapi juga serangkaian skenario dan upaya menghalang-halangi penyelidikan (obstruction of justice) yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi. Publik dibuat terkejut dan kecewa dengan bagaimana seorang jenderal bintang dua bisa merancang kejahatan sekeji itu dan melibatkan bawahannya untuk menutupi jejak. Kasus ini secara telanjang memperlihatkan bagaimana kekuasaan bisa disalahgunakan untuk melindungi kepentingan pribadi dan mengorbankan kebenaran serta keadilan. Peristiwa ini juga menyoroti pentingnya reformasi di internal Polri untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan di masa mendatang.

Kasus lain yang menunjukkan penyalahgunaan wewenang adalah tindakan represif aparat kepolisian dalam penanganan unjuk rasa. Seringkali, demonstrasi yang seharusnya menjadi wadah aspirasi publik berujung pada bentrokan dan kekerasan yang dilakukan oleh aparat. Penggunaan kekuatan berlebihan, penangkapan sewenang-wenang, hingga tindakan intimidasi kerap dilaporkan oleh aktivis dan masyarakat. Hal ini menimbulkan ketakutan dan membungkam suara kritis, alih-alih menjaga ketertiban dan keamanan.

Kurangnya Profesionalisme dan Transparansi

Profesionalisme dan transparansi adalah dua pilar penting dalam membangun kepercayaan publik. Sayangnya, kedua aspek ini masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi institusi penegak hukum di Indonesia. Lambatnya penanganan kasus, prosedur yang berbelit-belit, hingga kurangnya akuntabilitas dalam setiap tindakan seringkali membuat masyarakat frustrasi. Kasus penanganan laporan masyarakat yang mandek atau tidak jelas perkembangannya adalah contoh umum kurangnya profesionalisme. Banyak warga yang melaporkan tindak kejahatan atau pelanggaran hukum merasa tidak mendapatkan kejelasan atau respons yang memadai dari aparat. Laporan mereka seringkali "mengendap" tanpa tindak lanjut yang berarti, memberikan kesan bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Selain itu, kasus rekayasa kasus atau kriminalisasi terhadap warga sipil juga kerap menjadi sorotan. Beberapa kali muncul dugaan bahwa penegak hukum sengaja mengarahkan penyelidikan atau menjerat seseorang dengan tuduhan yang tidak berdasar demi kepentingan tertentu. Hal ini tentu saja merusak prinsip keadilan dan melukai hati nurani masyarakat. Kurangnya transparansi dalam proses penyelidikan dan penuntutan juga menjadi masalah. Informasi yang minim atau sulit diakses membuat publik sulit mengawasi kinerja penegak hukum dan seringkali menimbulkan spekulasi negatif. Ketika proses hukum terasa tertutup, muncul kecurigaan adanya "permainan" di balik layar.

Solusi untuk Membangun Kembali Kepercayaan

Mengembalikan citra positif penegak hukum adalah tugas yang kompleks dan membutuhkan komitmen kuat dari semua pihak. Beberapa solusi yang dapat diimplementasikan meliputi:

1. Pemberantasan Korupsi yang Tegas dan Konsisten

  • Perbaikan Sistem Integritas: Memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal, termasuk peran Inspektorat Jenderal dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mencegah dan menindak praktik korupsi di semua tingkatan.

  • Hukuman Berat dan Efek Jera: Menerapkan sanksi yang lebih berat dan konsisten bagi pelaku korupsi di lingkungan penegak hukum, tanpa pandang bulu. Ini termasuk pemecatan tidak hormat dan pencabutan hak-hak tertentu.

  • Peningkatan Kesejahteraan dan Sistem Reward-Punishment: Memberikan gaji dan tunjangan yang layak untuk mengurangi godaan korupsi, diiringi dengan sistem reward bagi individu berprestasi dan punishment yang tegas bagi pelanggar.

2. Reformasi Sistem Pengawasan dan Akuntabilitas

  • Penguatan Pengawasan Eksternal: Memberdayakan lembaga-lembaga pengawas di luar institusi penegak hukum, seperti Komnas HAM, Ombudsman, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), untuk menerima laporan dan menginvestigasi dugaan penyalahgunaan wewenang atau kekerasan.

  • Mekanisme Pelaporan yang Aman dan Efektif: Menciptakan saluran pengaduan masyarakat yang mudah diakses, aman, dan terjamin kerahasiaannya, sehingga korban atau saksi tidak takut untuk melapor.

  • Akuntabilitas Transparan: Memastikan setiap kasus yang melibatkan oknum penegak hukum ditangani secara transparan dan hasilnya dipublikasikan kepada masyarakat, termasuk perkembangan penanganannya.

3. Peningkatan Profesionalisme dan Kapasitas SDM

  • Pendidikan dan Pelatihan Berkelanjutan: Memberikan pendidikan dan pelatihan yang komprehensif, tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga etika profesi, hak asasi manusia, dan pelayanan publik.

  • Rekrutmen Berbasis Meritokrasi: Menerapkan sistem rekrutmen yang transparan dan berbasis meritokrasi untuk memastikan hanya individu yang berkualitas dan berintegritas yang direkrut menjadi penegak hukum.

  • Spesialisasi dan Standardisasi Prosedur: Mengembangkan spesialisasi dalam penanganan kasus tertentu dan menetapkan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dan seragam untuk semua jenis penanganan kasus.

4. Peningkatan Transparansi dan Partisipasi Publik

  • Akses Informasi yang Terbuka: Memastikan informasi terkait proses hukum, seperti status kasus, perkembangan penyidikan, dan hasil putusan, dapat diakses secara transparan oleh publik, tentu dengan tetap menjaga kerahasiaan yang diatur undang-undang.

  • Pelibatan Masyarakat dalam Pengawasan: Mendorong partisipasi masyarakat sipil dalam forum-forum konsultasi dan pengawasan kebijakan penegakan hukum.

  • Pemanfaatan Teknologi: Menggunakan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, misalnya melalui sistem pelaporan online, e-court, dan basis data kasus yang terintegrasi.

Kesimpulan

Persepsi negatif terhadap penegak hukum di Indonesia adalah akumulasi dari berbagai masalah sistemik dan kasus-kasus konkret yang terus-menerus terungkap. Korupsi yang merajalela, penyalahgunaan wewenang yang merusak, serta kurangnya profesionalisme dan transparansi telah mengikis kepercayaan masyarakat. Reformasi menyeluruh dan berkelanjutan, baik dari segi integritas, akuntabilitas, maupun peningkatan kualitas sumber daya manusia, menjadi keharusan mutlak jika institusi penegak hukum ingin kembali mendapatkan kehormatan dan kepercayaan dari rakyat yang mereka layani. Tanpa upaya serius untuk membersihkan diri dan bekerja secara profesional, citra negatif ini akan terus melekat dan menghambat terwujudnya keadilan yang sesungguhnya di Indonesia.