Konten dari Pengguna

Bullying: Melanggar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Nazwa Diva

Nazwa Diva

Mahasiswa Universitas Pamulang Prodi Ilmu Komunikasi

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nazwa Diva tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi bullying (Sumber: https://pixabay.com/id/)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bullying (Sumber: https://pixabay.com/id/)

Kasus bullying adalah masalah kompleks yang melibatkan berbagai faktor, baik sosial, psikologis, dan lingkungan. Oleh karena itu, penanganan bullying memelurkan pendekatan yang holistik, dengan melibatkan pendidikan, kebijakan yang tegas, dan dukungan yang tepat bagi semua pihak. Meningkatkan kesadaran tentang bahaya bullying dan menciptakan lingkungan yang inklusif dan penuh empati adalah langkah penting dalam mencegah dan mengatasi masalah ini. Menurut UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. UU ini melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang telah disebutkan sebelumnya, seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi, dan sosial budaya.

Dalam kasus ini, dapat di garis bahwahi nilai nilai pancasila yang terlibat dalam pengacuan ada pada sila kedua, nilai kedua pancasila, yaitu "Kemanusian Yang Adil Dan Beradab", dapat di definiskan sebagai prinsip yang mengdepankan penghormatan terhadap martabat dan hak asasi setiap orang tanpa ada yang merasa direndahkan atau disakiti. Bullying jelas bertentangan dengan prinsip ini rasa harga diri seseorang. Sesuai dengan sila kedua, kita harus berlaku adil dan bersikap terhadap sesama, menghormati perbedaan, menghindari memperalakukan orang lain dengan kasar. Dalam kasus bullying, berarti bahwa kita semua seharusnya mendukung lingkungan yang penuh kasih sayang, empati, dan saling menghormati.

Bullying juga dikenal sebagai perundungan atau tindakan agresif yang dilakukan berulang kali dengan tujuan untuk menyakiti, merendahkan, atau mendominasi seseorang. Bullying dapat terjadi di tempat tempat yang berbeda, seperti sekola, tempat kerja, atau lingkungan sosial lainnya. Fenomena ini melibatkan perilaku yang dapat memengaruhi korban secara emosional dan psikologis. Studi ini memeriksa kasus bullying di lingkungan sekolah yang melibatkan pelaku dan korban.

Adapun dampak positif dan negatif dari kasus ini

Dampak Positif dari kasus ini:

Kemungkinan ada efek positif dari kasus bullying (dengan catatan): meskipun bullying pada dasarnya merugikan, berikut adalah "beberapa proses atau tindakan positif" yang dapat dilakukan sebagai tanggapan terhadap bullying:

  1. Kesadaran masyarakat yang lebih tinggi: kasus kekerasan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif. Ini mendukung korban dan mendorong progam anti-intimidasi di sekolah.

  2. Peningkatan kebijakan dan pendidikan anti-bullying: pengungkapan kasus mengungkapkan dapat mendorong sekolah untuk menetapkan kebijakan yang lebih tegas untuk memperingatkan dan mengajarkan siswa tentang cara mengenali, mencegah, dan melaporkan .

Sisi Negatif dari kasus ini:

  1. Kesehatan mental: korban bullying sering mengalami gangguan psikologis seperti depresi, kecemasan, stres, gangguan makan, dan bahkan gangguan kepercayaan diri, yang semuanya dapat bertahan hingga dewasa.

  2. Prestasi akademik: korban bullying sering merasa cemas, takut, atau malu, yang mengganggu konsentrasi dan motivasi mereka untuk belajar, yang pada akhirnya berdampak pada prestasi akademik mereka.

  3. Pikiran atau perilaku bunuh diri: korban mengungkapkan dapat mengalami putus asa, yang dapat menyebabkan mereka memiliki pikiran atau bahkan mencoba bunuh diri dalam kasus yang lebih ekstrim.

Kasus bullying yang terjadi pada sekolah menunjukan bahwa masalah ini menjadi tantangan serius. Penyebab utama bullying dalam kasus ini adalah kurangnya empati,rasa ingin menguasai, percaya diri yang rendah. Dampaknya sangat signifikan, bagi korban yang mengalami trauma psikologis maupun bagi pelaku yang berpotensi mengalami masalah perilaku di kemudian hari.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya pencegahan yang komprehensif, seperti buat aturan yang jelas, penciptaan lingkungan yang positif, laporkan tindakan bullying kepada, edukasi dan penyuluhan, pemanfaatan teknologi untuk pencegahan. Selain itu, penting juga untuk memberikan dukungan kepada korban, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya bullying.

Nazwa Diva Aulya, Mahasiswi Ilmu Komunikasi, Universitas Pamulang.

Opini ini dari bentuk tugas Pendidikan Pancasila

Dosen pengampu: Mawardi Nurullah, M.Pd.